Rukhsah dalam Islam, Definisi dan Pembagian Hukumnya

rukhsah dalam islam

Pecihitam.org – Dalam beribadah Allah Swt tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah Swt juga memberikan keringanan-keringanan kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu. Hal ini mengingat keadaan yang dihadapi oleh setiap umat berbeda-beda dan tidak selalu berjalan dengan mudah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkadang ada beberapa kesulitan yang menyebakan seorang muslim terhalang untuk melakukan suatu ibadah atau tidak melakukan ibadah. Itulah mengapa dalam hukum islam, juga terdapat keringanan atau yang biasa disebut rukhsah.

Dalam kitab Tafsir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’I, menyebutkan bahwa pengertian rukhsah secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sedangkan secara istilah ialah sesuatu yang disyari’atkan dan berkaitan dengan kondisi diluar sifat aslinya karena adanya udzhur.

Keberadaan rukhsah sebenarnya sering disebutkan dalam beberapa teks keagamaan, baik Al-Qur’an dan hadits. Di antaranya, Surat al-Haj ayat 78:

 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya, “dan Dia tidak akan menjadikan kamu sekalian kesempitan dalam urusan agama.”

Dalam Surat an-Nisa ayat 28 juga disebutkan:

Baca Juga:  Siapa Saja Orang yang Boleh Tidak Berpuasa? Berikut Penjelasannya

 يُرِيْدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ

Artinya, “Allah menginginkan kemudahan bagi kamu sekalian.”

Selain dari kedua ayat diatas, ada juga beberapa hadist yang menjelaskan tentang rukhsah, salah satunya adalah, sebagai berikut:

إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ لَا مُعَسِّرِيْنَ

Artinya: “Sesungguhnya kalian semua diutus untuk memberikan kemudahan, bkan untuk menyulitkan.”

Namun segala bentuk rukhsah atau keringanan-keringanan yang ada dalam hukum Islam tidak boleh disalah gunakan untuk melakukan maksiat. Artinya, bahwa segala bentuk keringanan syar’i tidak boleh dikorelasikan dengan kemaksiatan.

Seperti orang yang bepergian dengan tujuan melakukan maksiat (membunuh orang, berjudi) maka orang yang bepergian tersebut dilarang menggunakan keringanan-keringanan atau rukhsah yang ada di dalam hukum Islam.

Adapun pembagian hukum rukhsah dalam al-faraid al-Bahiyah disebutkan ada lima hukum rukhsah, yaitu;

Rukhsah wajib, yaitu rukhsah yang apabila tidak kita ambil maka akan  menimbulkan kemudharatan atau bahaya bagi seseorang. Boleh memakan daging yang asalnya haram namun ketika dalam keadaan yang darurat yang apabila ia tidak makan daging tersebut ia akan mati, maka hukumnya wajib memakan daging tersebut.

Baca Juga:  Tidak Tegur Sapa Melebihi 3 Hari, Bagaimana Islam Memandangnya?

Rukhsah Sunnah, yaitu rukhsah yang dianjurkan untuk dilakukan. Misalnya, shalat Jamak, dua keadaan ini merupakan bentuk rukhsah atau keringanan bagi siapa saja orang muslim yang bepergian jauh mencapai perjalanan lebih dari dua marhalah (82 KM menurut Syafi’iyah).

Sifat asli dari shalat adalah  dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan diluar waktunya, baik didahulukan seperti jama’ taqdim, maupun ditunda seperti jama’ ta’khir. Sementara safar (perjalanan) dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarrkan aturan sholat dari sifat aslinya.

Contoh lainnya adalah  “Qashar shalat dzuhur bagi musafir”.  Qashar (meringkas shalat) termasuk istilah syar’i dalam hukum islam, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar atau dalam perjalanan.

Sifat asli sholat dzuhur adalah dikerjakan sebanyak 4 rakaat. Namun karena alasan safar atau dalam perjalanan, maka shalat ini diqashar sehingga hanya dikerjakan 2 rakaat, yaitu diluar sifat aslinya.

Baca Juga:  Begini Cara Islam Mengistimewakan Anak Yatim Seperti yang Dicontohkan Nabi dan Sunan Drajat

Rukhsah mubah, yakni rukhsah yang bisa ditinggalkan. Seperti akad salam. Membeli barang yag tidak ada (ma’dum)

Rukhsah khilaful awla, yaitu rukhsah yang lebih baik dilakukan. Misalnya berbuka puasa disiang hari bagi musafir yang tidak mengalami musyaqqah.

Rukhsah makruh, yaitu rukhsah yang lebih baik ditinggalkan. Seperti mengqashar sholat dalam perjalanan yang belum memenuhi tiga marhalah.

Tetapi rukhsah tidak berlaku ketika dalam keadaan yang bermaksud untuk kemaksiatan.  Apabila tujuan bepergiannya  itu  dengan diawali niat yang tidak baik seperti berjudi, dan sebagainya maka rukhsah atau keringanan ini menjadi tidak berlaku baginya.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik