Saat Isteri Meminta Cerai Karena Tidak Dinafkahi, Bagaimanakah Hukum Memandangnya?

Saat Isteri Meminta Cerai Karena Tidak Dinafkahi, Bagaimanakah Hukum Memandangnya

Pecihitam.org – Menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk menafkahi isteri dan keluarganya. Maka jika terdapat kasus seorang suami yang tidak menafkahi isterinya, bolehkah seorang isteri meminta cerai karena tidak dinafkahi?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin Juz II, halaman 656 disebutkan, para ulama bersepakat bahwa seorang suami wajib menafkahi isterinya. Namun kemudian mereka berbeda pendapat dalam hal apakah boleh isteri meminta cerai karena tidak dinafkahi oleh suaminya.

Pendapat pertama, yakni menurut pendapat madzhab Hanafi, isteri tidak boleh meminta cerai karena tidak dinafkahi. Entah karena suami memang orang miskin, atau si suami termasuk orang kaya, namun ia enggan menafkahi.

Jika si suami termasuk orang susah, maka ia tidak bisa dikatakan telah melakukan kedzaliman, sebab ia benar-benar tidak mampu untuk memberikan nafkah. Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman dalam Surat Ath-Thalaq


لِیُنفِقۡ ذُو سَعَةࣲ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَیۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡیُنفِقۡ مِمَّاۤ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا یُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَاۤ ءَاتَىٰهَاۚ سَیَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرࣲ یُسۡرࣰا


“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq ayat 7)

Baca Juga:  Pengertian Perkawinan, Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 2

Jika suami dalam keadaan mampu, namun ia tidak menafkahi sang isteri, maka ia termasuk orang yang dzaim. Akan tetapi untuk mencegah kedzalimannya, tidak harus isteri meminta cerai. Sebaiknya mencari alternatif lain, seperti menjual harta suami secara paksa untuk kebutuhan nafkahnya.

Pendapat kedua yang merupakan pendapat mayoritas ulama madzhab dari dari Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Mereka berpendapat bahwa isteri boleh meminta cerai disebabkan suami tidak menafkahinya. Mereka berdalil dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah


وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارࣰا لِّتَعۡتَدُوا۟ۚ

Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzhalimi mereka.” (QS. Al-Baqarah ayat 231)

Dan menahan perempuan dengan tanpa menafkahinya termasuk mendzaliminya. Oleh sebab itu, maka si isteri boleh meminta cerai kepada suaminya.

Pendapat ini juga diistinbath dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229:


ٱلطَّلَاقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِیحُۢ بِإِحۡسَـٰنࣲۗ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.”

Pada ayat diatas dijelaskan bahwa suami dipersilaglhkan memilih antara menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik pula. Jika suami tidak bisa menfakahi, maka ia tidak bisa menahan dengan baik. Dan dalam kondisi ‘gantung’ seperti ini boleh bagi isteri meminta cerai secara baik-baik.

Baca Juga:  Ingin Menikah Dengan Sepupu? Ini Dia Dalilnya!

Pendapat kedua ini juga berdasarkan sumber hukum lainnya, yakni qiyas. Sebagaimana telah maklum bahwa ketetapan faskh nikah boleh terjadi salah satunya jika disebabkan sang suami impotensi atau lemah syahwat, maka bahaya yang ada dalam kasus ini lebih sedikit dibanding tidak memberikan nafkah lahir.

Sebab dalam kasus tersebut hanya kehilangan لذة atau kenikmatan yang ada pada tubuh. Sedangkan isteri yang tidak mendapat nafkah, maka bahayanya lebih besar, dalam segi finansial dan non finansial.

Dari kedua pendapat diatas pendapat yang rajih (unggul) adalah pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Bahwa seorang isteri boleh meminta cerai pada suaminya, disebabkan suami tidak menfkahinya. (Lihat di Hasyiyah ad-Dasuki ‘ala al-Syarkhil Kabir juz 2 hal. 518)

Baca Juga:  Penjelasan Fiqih Tentang Batasan Berhubungan Intim Saat Haid

Adapun syarat diperbolehkannya isteri meminta diceraikan oleh suaminya disebabkan ia tidak menfakahi adalah jika suami memang terbukti susah dan tidak bisa menafkahi, tidak ada barang milik suami yang bisa dimanfaatkan untuk nafkah si isteri, isteri tidak meridhai atas ketidakmampuan suami, baik itu diutarakan secara jelas,m atau sudah menjadi syarat saat akad nikah. Namun jika si isteri ridha dengan keadaan suaminya, maka ia tidak boleh meminta cerai.

Dengan beberapa penjelasan beserta dalil-dalil di atas, penulis tegaakan ulang bahwa kesimpulannya pendapat yang rajih adalah pendapat kedua yang menyatakan seorang seorang isteri boleh meminta cerai saat suami tidak menafkahinya. Wallahu A’lam bisshawab.

Nur Faricha