Sahkah Orang Bertato Sholat? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Sahkah Orang Bertato Sholat? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

PeciHitam.org – Perlu diketahui bahwa tato yang bersifat permanen itu hukumnya haram. Hal ini dikarenakan merubah ciptaan Allah yang dengan jelas dilarang dalam Al-Qur`an. Lalu, sahkah orang bertato sholat? Mari kita bahas dalam artikel ini secara detail dan lengkap.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara umum tato menghalangi keabsahan shalat karena menghalangi masuknya air wudlu ke dalam anggota badan yang harus dibasuh dengan air wudlu seperti muka, kedua tangan dan kedua kaki.

Selain itu, tato juga juga menghalangi keabsahan mandi janabat (mandi wajib atau lebih dikenal dengan junub) karena menghalangi meresapnya air ke dalam kulit tubuh.

Apalagi jika tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tato itu mengandung zat yang najis sebab bercampur darah saat penusukan jarum tato.

Bila terlanjur bertatto maka harus dihilangkan karena adanya alasan seperti disebut di atas. Di samping itu, tato tidak mencerminkan adab yang Islami.

Rasulullah SAW dalam haditsnya berikut ini:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

Baca Juga:  Keputihan Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya!

Artinya, “Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato , dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, hal. 158).

Adapun Muhammad asy-Syarbini al-Khathib dalam kitabnya;

“Kemudian tato tersebut wajib dihilangkan apabila orang yang bertato tidak khawatir menghilangkannya akan menimbulkan bahaya sampai tingkat yang memperbolehkan tayammum, jika khawatir maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak ada dosa baginya setelah ia bertaubat. Hal ini mesti dibaca dalam konteks ketika ia membuat tato dengan sukarela setelah dewasa, jika tidak demikian, maka tidak wajib menghilangkanya. Shalat dan menjadikannya imam shalat adalah sah. Dan tidak najis misalnya anggota tubuh yang bertato disentuh tangan.” (Muhammad asy-Syarbini al-Khathib, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, I, hal. 151)

Baca Juga:  Puasa Daud: Pengertian dan Cara Pelaksanaannya

Bagaimana jika orang yang bertato itu bertaubat? Akankah diterima amal ibadahnya? Sungguh kebahagiaan ketika seseorang sadar dan bertaubat dari kesalahan ini, hanya saja kalau bisa dihilangkan tanpa membahayakan tubuh maka sebaiknya dihilangkan.

Namun jika upaya untuk menghilangkan tato tadi bisa membahayakan, maka hal itu tidak perlu dilakukan. Yang harus dilakukan adalah bertobat, meminta ampunan, serta berusaha menutup bagian tubuh yang ditato,dan insya Allah, shalat yang dia kerjakan sah.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Berkata Imam Ar-Rafi’i,

وفي تعليق الفراء أنه يزال الوشم بالعلاج، فإن لم يمكن إلا بالجرح لا يجرح ولا إثم عليه بعد التوبة

Baca Juga:  Sahkah Wudhunya Orang yang Bertato? Berikut Penjelasannya

“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.”

Begitulah, jika memang sebelumnya kita tidak tau hukum mamakai tato dan sudah terlanjut membuatnya, maka sebisa mungkin dihilangkan jika tidak menimbulkan efek samping bagi tubuh. Lalu, sahkah orang bertato sholat? Jika melihat pendapat diatas, maka sholatnya tetap sah jika memang yang bersangkutan tidak mengetahuinya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *