Sarung Sedikit Berlubang Saat Shalat, Sah atau Tidak?

sarung berlubang saat shalat

Pecihitam.org – Masalah yang satu ini sepertinya banyak menimpa kaum lelaki apalagi bagi mereka yang seorang perokok biasanya sarung atau celana mereka terdapat cacat berlubang karena terkena percikkan api rokok. Pertanyaannya bagaimanakah hukumnya saat shalat menggunakan sarung atau celana yang sedikit berlubang?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Masalah pakaian erat kaitanya dengan pembahasan menutup aurat yang menjadi salah satu syarat sahnya shalat. karena shalat tidak sah jika aurat seseorang terlihat.

Para ulama Mazhab Syafi’i mengatakan ketentuan menutup aurat. Menurut mazhab ini penutup aurat adalah benda yang menghalangi warna kulit seseorang yang shalat, sekalipun berupa lumpur atau air yang keruh yang melekat pada tubuh. Tentu saja benda penutup aurat ini haruslah suci.

Menurut mazhab Maliki mereka memberikan catatan bahwa jika warna kulit aurat pada tubuh orang yang sedang shalat itu masih tampak maka kondisi itu sama saja dengan tanpa penutup aurat. Akan tetapi bila hanya menggambarkan warna kulit aurat saja maka ini ini hanya dikatakan makruh.

Baca Juga:  Batuk Saat Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya

وقال الشافعية: شرط الساتر: ما يمنع لون البشرة، ولو ماء كدراً أو طيناً، لاخيمة ضيقة وظلمة، ويجب عندهم أن يكون الساتر طاهراً، وقال المالكية: إن ظهر ما تحته فهو كالعدم، وإن وصف فهو مكروه

Artinya: “Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa syarat sah penutup aurat adalah benda yang mencegah penampakan warna kulit sekalipun ia hanya air keruh atau tanah, bukan kemah yang sempit dan gelap. Penutup aurat itu menurut mereka haruslah suci. Sedangkan ulama mazhab Maliki, kalau tetap muncul warna kulit dibalik penutup itu maka ia sama saja dengan tanpa penutup. Tetapi jika hanya menggambarkan warna kulit saja, maka itu makruh.” (Lihat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr: 1985 M/ 1405 H. cetakan ke-2 Juz 1 halaman 579).

Lain halnya ulama mazhab Hambali sepakat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah shalat. Namun penampakan sedikit tidak membatalkan shalat dengan dasar praktek serupa oleh sahabat Umar bin Salamah riwayat Abu Dawud. Sedangkan ukuran terbuka sedikit atau banyak nya lubang dikembalikan lagi pada kelaziman di masyarakat.

Baca Juga:  Keutamaan Shalat Subuh yang Jarang Diketahui Umat Islam

وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته. والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة.

Artinya: “Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Daud dari Amr Bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tapi jika auratnya besar terlihat, maka salatnya batal. Ketentuan kecil dan besarnya berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat”. (Lihat Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405H. cetakan ke-2 Juz 1 halaman 592).

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa saat shalat menggunakan sarung, celana atau pakaian yang terdapat sedikit berlubang pada bagian aurat tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Selama benar-benar aurat tersebut tidak terlihat dengan kasat mata.

Baca Juga:  Shalat Syuruq, Samakah dengan Dhuha? Ini Penjelasannya

Jika aurat terlihat dengan kasat mata maka hal tersebut menjadikan shalatnya batal. Mengenai seberapa besar ukuran lubang yang ditoleransi pada pakaian tersebut adalah mengacu kepada kelaziman di masyarakat.

Namun sebaiknyanya sebagai sifat hati-hati gunakanlah pakaian yang tidak berlubang meski hanya lubang kecil ketika beribadah salat. Hal ini ini agar menghilangkan kebimbangan seseorang mengenai sah atau tidaknya shalat tersebut karena auratnya belum tertutup rapat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bishawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *