Sebab-sebab Mandi Wajib yang Harus Anda Ketahui

Sebab-sebab Mandi Wajib yang Harus Anda Ketahui

Pecihitam.org – Mandi wajib merupakan pembahasan kedua dalam Bab Thaharah setelah pembahasan masalah wudhu. Mandi menjadi wajib hukumnya karena terjadi salah satu sebab dari sebab-sebab yang mewajibkan mandi. Apabila seseorang muslim tidak mandi wajib setelah terjadi salah satu sebab-sebab itu maka ia disebut orang yang berhadas besar. Maka ketika itu ia haram melakukan ibadah-ibadah yang disyaratkan suci dari hadas besar dan hadas kecil. Apa saja sebab-sebab mandi wajib itu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun sebab mandi wajib atau hal-hal yang menyebabkan seseorang diwajibkan untuk mandi ada enam perkara. Tiga di antaranya adalah mencakup laki-laki dan perempuan. Sedangkan tiga yang lainnya khusus untuk perempuan. Yang terjadi pada laki-laki dan perempuan adalah:

1. Bertemunya dua khitan.

Khitan laki-laki adalah tempat yang dipotong qulfah (kulit yang menutupi kepala kemaluan). Sedangkan khitan perempuan adalah tempat yang dipotong bazaar (kulit yang berada di bagian atas qubul dekat tempat keluar kecing). Tetapi sebenarnya yang dimaksudkan di sini pada hakikatnya adalah jima’ (berhubungan badan). Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw., beliau bersabda:

Baca Juga:  Berhubungan Suami Istri Setelah Haid, Tapi Belum Mandi Junub, Bolehkah?

اِذاَ جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الاَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الغُسْلُ  وَاِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Apabila seseorang berada di atas keempat anggota badan istrinya kemudian membuatnya payah, maka wajib baginya mandi, sekalipun tidak keluar mani”.

2. Keluar mani.

Dalil yang menyatakan wajib mandi dengan sebab keluar mani adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:

إِنَّ المَاءَ منَ المَاءِ

“Sesungguhnya air adalah dengan air”.

Maksud hadis ini adalah wajib mandi dengan sebab keluar mani.

3. Mati.

Mengenai wajibnya mandi karena meninggal, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah, dia berkata:

دخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم ونحن نغسل ابنته (زينب) فقال اغسلنها ثلاثا او خمسا او أكثر من ذلك. رواه الخمسة

“Nabi saw masuk kepada kami saat kami sedang memandikan anak perempuannya yang meninggal (Zainab). Beliau berkata: mandikanlah dia (berulang-ulang tiga kali atau lebih)”.

Adapun yang terjadi khusus pada perempuan saja adalah:

4. Haid.

Baca Juga:  Masa Haid Seorang Wanita dan Waktu Diharuskannya Mandi Wajib

Haid adalah datang bulan atau menstruasi bagi wanita. Mengenai wajib mandi karena haid adalah berdasarkan firman Allah swt dan hadis Nabi saw.:

فاَعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِي الَمحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَاذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمْ اللهُ اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَوَّبِيْنَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ.

“Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan jangan mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”. (Q.S. al-Baqarah: 222).

Maksud mereka telah suci adalah mereka telah mandi.

اِذاَ أَقْبَلْتَ الحَيْضَةَ فَدَعِيْ الصَلاَةَ وَاِذَا أَدْبَرْتَ فَاغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ. رواه الشيخان

“Apabila kamu (Fatimah binti Abi Hubaisy) datang haid maka tinggalkan salat dan apabila telah berhenti haid maka mandilah dan salatlah kembali”.

5. Nifas.

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang ibu yang melahirkan (sehabis melahirkan). Dalil yang menunjukkan atas wajib mandi sebab nifas adalah dalil yang digunakan pada haid juga, karena nifas sebenarnya darah haid yang sudah terkumpul.

Baca Juga:  10 Hal yang Membatalkan Puasa, Kamu Harus Tahu Agar Puasanya Diterima

6. Melahirkan anak, walaupun yang keluar segumpalan darah atau segumpalan daging.

Dalil yang menunjukkan wajib mandi setelah melahirkan adalah karena anak yang lahir itu jadi dari mani. Sedangkan keluar mani adalah wajib mandi, maka keluar anak dihukumkan seperti hukum mani.

Demikianlah uraian tentang sebab-sebab wajib mandi bagi laki-laki dan perempuan dalam Mazhab Syafi’i. Setiap individu muslim dan muslimah wajib mengetahui sebab-sebab ini agar ia selamat dari hadas besar. Dan wajib juga mengetahui kaifiyah mandinya, insya Allah akan penulis uraikan di artikel selanjutnya. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *