Sebut Sabu Halal, Ustaz Ini Ditangkap Polisi

Pecihitam.org – Seorang pria warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, AM (46), dibekuk pihak kepolisian lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.

Di hadapan polisi, AM mengaku perbuatannya itu tidak melawan hukum. Ia juga berkukuh menyebut bahwa Sabu halal dikonsumsi.

Pelaku mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, dikutip dari Suara, Rabu, 22 Januari 2020.

Sebelum berhasil ditangkap, kata Rama, pelaku sempat kabur selama 2 bulan.

“Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan,” ujar Rama.

Baca Juga:  Corona di Indonesia Makin Meningkat, Gus Mus Ajak Masyarakat Pakai Masker

AM yang sudah lama diincar polisi kemudian ditangkap seusai prosesi pemakaman itu.

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” ujar Rama.

Usus punya usut, AM ternyata sehari-hari dikenal sebagai ustaz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

Baca Juga:  Mantu Habib Rizieq Tolak Film The Santri, Gus Falah: Dia Berpandangan Sempit

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata AM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara