PeciHitam.org – Sedekah adalah perbuatan yang sangat mulia, amal ini menujukkan kepeduian kepada sesama dan tidak adanya keegoisan, sedekah menjadi salah satu tanda kedermawanan sehingga pahala pasti diperuntukkan pada orang tersebut dengan sifat dermawannya.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana jika kita bersedekah untuk orang yang sudah meninggal? Apa ada keuntungan atau pahala yang didapat si mayit?
Sebenarnya dalam hal sedekah ini tidak jauh berbeda dengan sepucuk doa yang dipanjatkan untuk si mayit, dalam tradisi khususnya NU sudah meyakini bahwa doa untuk si mayit adalah salah satu media mentransfer pahala orang hidup pada si mayit.
Untuk meyakinkan pernyataan di atas, setidaknya ada 2 dalil yang menguatkan bahwasanya sedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah cara lain untuk mentransfer pahala dari dunia.
- Hadis No. 2756 dalam Shahih Bukhari
قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ
Artinya: “Ibnu Abbas radhiyaallahu ‘anhuma menceritakan kepadaku, bahwasanya ibu Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, sementara saat itu (ia) Sa’d tidak berada di sisinya. Kemudian Sa’d bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sementara aku tidak mengikuti pengurusan jenazahnya, apabila aku bersedekah untuknya, apakah hal tersebut berguna baginya?” kemudian Rasulullah menjawab: iya. Lalu Sa’d berkata, “sesungguhnya aku mempersaksikan kepadamu wahai Rasulullah, bahwasanya kebunku yang sedang berbuah ini ku sedekahkan kepadanya (ibuku).” (HR. Bukhori)
Hadis menjelaskan sampainya pahala sedekah orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal melalui kisah Sa’d bin Ubadah yang bersedekah atas nama almarhumah ibunya.
Dalam hadis ini Rasulullah tidak hanya mendiamkan (yang berarti setuju), melainkan dengan menjawabnya dengan “نَعَمْ”. Dalam ilmu hadis, jawaban seperti ini sudah sangat kuat dan jelas bisa dipertanggung jawabkan.
Ditambah, dengan Dhobitnya perawi yang meriwayatkan menambah kuatnya dalil tersebut. Dengan demikian, argumentasi ini sudah sangat kuat dari segi matan maupun sanad.
- Pernyataan dalam Kitab al-Umm Juz 4 oleh Imam Syafii
“صَدَقَةُ الْحَيِّ عن الْمَيِّتِ” أخبرنا الرَّبِيعُ بن سُلَيْمَانَ قال حدثنا الشَّافِعِيُّ إمْلَاءً قال يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ.
Artinya: “Sedekahnya orang hidup terhadap mayit (bemanfaat untuknya/sampai kepadanya).” Meriwayatkan kepada kita ar-Robi’ Sulaiman, ia berkata: “telah menceritakan kepada kita Imam as-Syafi’i di dalam kitab Imla’, beliau berkata: terdapat tiga perkara yang sampai kepada mayit dari pekerjaan orang lain, yaitu: haji yang dilakukan untuk mayit, harta yang disedekahkan untuknya, dan doa.”
Dalam pernyataan tersebut Imam Syafii memberikan penjelasan lebih lengkap, bahwasanya tidak hanya sedekah saja yang pahalanya sampai pada orang meninggal, melainkan Doa untuk si mayit dan bahkan Haji.
Melalui 2 Argumentasi di atas, sudah cukup jelas dan kuat bahwasanya sedekah yang diperuntukkan pada si mayit akan sampai pahalanya. Dan bahwasanya orang yang sudah meninggal seyogyanya tidak dilupakan begitu saja, karena mereka masih membutuhkan pertolongan orang yang hidup.
Jikalau ada saudara kita yang beranggapan bahwa amal yang kita lakukan tidak ada efeknya apapun bagi mayit, alangkah baiknya jika memberitahu dan mengingatkan mereka dengan mengajarkan 2 argumentasi di atas. Semoga bermanfaat
Ash-Shawabu Minallah