Sejarah Munculnya Tafsir Maudhui dalam Ilmu Tafsir

Sejarah Munculnya Tafsir Maudhui dalam Ilmu Tafsir

PeciHitam.org – Dalam Kamus Bahasa Indonesia, secara etimologis, tafsir berarti keterangan dan penjelasan yang berlanjut mengenai isi kitab suci. Adapun menurut Imam Badarrudin Muhammad bin Abdullah Al-Zarkasyi, dalam kitab Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran, menjelaskan bahwa tafsir secara istilah berarti ilmu untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW menjelaskan maknanya, serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmahnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan Tafsir Maudhui secara istilah adalah menghimpun ayat-ayat al-Quran yang mempunyai maksud yang sama dalam arti sama-sama membicarakan satu topik masalah dan menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Selanjutnya membubuhkan penjelasan atau syarah pada ayat tersebut, baru kemudian diambil suatu kesimpulan.

Menurut Muhammad Hijazi, dalam kitab al-Wahdah al Mawdhu’iyyah mengatakan bahwa secara khusus penafsir melakukan studi tafsirnya dengan metode maudhu’i di mana ia meneliti ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya dan melakukan analisis berdasarkan ilmu yang benar.

Ilmu ini yang nantinya digunakan oleh pembahas untuk menjelaskan pokok permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya, sehingga memungkinkan baginya untuk memahami maksud yang terdalam dan dapat menolak segala kritik.

Baca Juga:  Surah Ar-Rahman Ayat 26-30; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Pertumbuhan atau perkembangan metode tafsir ini sebenarnya telah ada semenjak zaman Nabi Muhammad. Hal ini terbukti dari adanya sebuah riwayat tentang penafsiran kata ظلم oleh Nabi pada ayat : الذين امنوا ولم يلبسوا ايمنهم بظلم dengan makna الشرك pada ayat ان الشرك لظلم عظيم di mana Nabi Muhammad menyampaikan ilmu pengetahuan kepada para sahabat untuk mengumpulkan beberapa ayat mutasyabihat akan mempermudah untuk mengetahui pokok bahasan dan akan menghilangkan keraguan.

Dari pengumpulan ayat mutasyabihat itulah, awal mula munculnya metode Tafsir Maudhui dengan menafsirkan ayat bi al-ayat. Pada perkembangan selanjutnya, banyak kita temui benih Tafsir Maudhui yang bertebaran di dalam kitab tafsir, hanya saja masih dalam bentuk yang sederhana sehingga belum dapat dikatakan sebagai metode yang berdiri sendiri karena masih dalam bentuk yang sangat ringkas.

Dari hal di atas, kita dapat ketahui bahwa metode Tafsir Maudhui sudah ada sejak dahulu dengan bentuknya yang mula-mula, belum dimaksudkan sebagai metode yang memiliki karakter metodologis yang berdiri sendiri.

Baca Juga:  Surah Hud Ayat 41-43; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Menurut Abd Al-Hayyi al-Farmawi, dalam kitabnya Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’iy menjelaskan bahwa metode tafsir ini bukanlah hal baru dalam sejarah studi al-Quran, yang baru bukan metodenya tetapi perhatian para ulama terhadap penggunaan metode tersebut, suatu metode yang dapat memberikan informasi tentang berbagi ilmu, berbeda dengan metode tafsir lainnya dan betul-betul sebagai metode tersendiri otonom.

Di dalam menggali hukum-hukum yang terdapat dalam ayat al-Quran, kajian Tafsir Maudhui mempunyai dua bentuk: Pertama, pembahasan mengenai satu surat secara menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya yang bersifat umum maupun khusus.

Kemudian selanjutnya menjelaskan korelasi atau hubungan antara beberapa permasalahan yang dikandungnya, agar penafsiran dari surat ini tampak utuh dan sempurna.

Kedua, mengumpulkan ayat-ayat yang setema, baik itu dalam satu surat maupun dalam surat lainnya. Dari kumpulan ayat-ayat yang setema ini, kemudian dirangkai sesuai tema yang menjadi pokok bahasan. Baru selanjutnya ditafsirkan secara maudhu’i. Cara yang demikian ini disebut Tafsir Maudhui.

Salah satu keutamaan yang paling menonjol dari metode tafsir maudhu’i ialah mampu menghasilkan kesimpulan yang komprehensif sehingga dapat dengan mudah dipahami. Oleh sebab itu seorang penafsir ketika hendak menggunakan metode tersebut harus fokus pada satu tema tertentu dalam suatu pokok bahasan.

Baca Juga:  Surah Al-An'am Ayat 31-32; Seri Tadabbur Al Qur'an

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa metode Tafsir Maudhui bukanlah hal baru dalam Islam. Melainkan sudah ada sejak zaman Nabi, meskipun belum memiliki karakter metodologis. Pemahaman yang dihasilkan dari penggunaan Tafsir Maudhui tersebut juga dianggap bisa lebih mudah dipahami sekaligus komprehensif.

Mohammad Mufid Muwaffaq