Sejarah Tashri’ Perang dalam Al-Quran dan Diskursus tentang Jihad

Sejarah Tashri’ Perang dalam Al-Quran dan Diskursus tentang Jihad

Pecihitam.org- Sejarah Tashri’ Perang dalam Al-Qur’an, akan dijelaskan secara derivatif, jihad diambil dari kata al-juhd yang berarti mengeluarkan usaha maksimal, juga berasal dari kata al-jahd yang berarti kesungguhan dalam perbuatan di atas kemampuan, (lihat Jamal al-Din ibn al-Manzur, Lisan al-Lisan Tahdhib al-Lisan al-‘Arab, Juz I (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian dari situ dibentuk kata jahada, yujāhidu kemudian didapat kata jihad. Secara istilah jihad adalah upaya sungguh-sumgguh untuk meluhurkan agama Allah di atas bumi dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dengan berbagai cara, termasuk perang. (Aly Ahmad al-Jurjawy, Hikmat al-Tashrī‘ wa Falsafatuha (Beirut: Dār al-Fikr, 1984).

Menurut al-Asfahany, term jihad dalam al-Qur’an memiliki tiga pengertian:

Pertama; berjuang melawan musuh nyata yang menurut Ibn al-Qayyim musuh nyata tersebut dapat berupa orang-orang kafir maupun orang-orang munafik

Kedua; berjuang melawan setan

Ketiga; berjuang melawan nafsu, (Aba al-Qasim Raghib al-Asfahāny, al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an (Ttp.: Matba’ahtal-Halabi, 1961).

Baca Juga:  Benih-Benih Pendidikan Islam Nusantara Era Kesultanan Demak dan Kesultanan Mataram

Secara leksikal, perang adalah bentuk permusuhan bersenjata, permusuhan antara Negara-bangsa tentara dengan bangsa atau tentara dengan lainnya. Ia merupakan terjemahan dari kata al-qitāl dan al-harb. Kedua kata tersebut dipergunakan dalam al-Qur’an, namun kata pertama lebih banyak daripada kata kedua.

Di samping itu, perang juga terjemahan dari kata al-ghazwah, yang hanya dipergunakan sekali dalam al-Qur’an, yaitu QS. ‘Ali Imran (3) : 156 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا وَقَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا فِي الْأَرْضِ أَوْ كَانُوا غُزًّى لَوْ كَانُوا عِنْدَنَا مَا مَاتُوا وَمَا قُتِلُوا لِيَجْعَلَ اللَّهُ ذَٰلِكَ حَسْرَةً فِي قُلُوبِهِمْ ۗ وَاللَّهُ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: “Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh”. Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan”..

Secara Istilah, perang menurut potret kata al-qitāl, berbeda dengan potret kata al-harb. Perang menurut kata alqitāl merupakan bentuk pertentangan fisik antara kelompok yang bertengkar yang lebih menunjukkan pada sisi taktis yang berakibat melayangnya nyawa karena pembunuhan dan timbulnya kesengsaraan.

Baca Juga:  Sejarah Singkat Terjadinya Perang Salib 5 (1217 M - 1221 M)

Sedang dengan penggunaan kata al-harb, perang berarti suatu bentuk penyerangan dan pertempuran yang membabi buta, tidak menggunakan aturan serta melanggar prikemanusiaan serta bersifat habis-habisan. Oleh karena itu, pensyari`atan hukum perang dalam Islam (al-Qur’an) tidak menggunakan term al-harb tersebut.

Dalam kaitannya dengan hukum perang dalam Islam, al-Qur’an menggunakan kata al-qitāl dengan diikuti frase fī sabīlilah. Itu menunjukkan bahwa perang dalam Islam harus berdasarkan membela kebenaran dan agama Allah dari serangan dan aniaya orang-orang kafir.

Kalau dicermati lagi bahwa kata kunci yang lebih langsung menunjukkan pengertian perang fī sabīlilah tersebut adalah term al-Jihad, oleh karena itu dalam melacak ayat-ayat perang dalam Islam, penulis berpatokan dengan kata kunci al-Jihād fī sabīlilah dan al-qitāl fī sabīlilah.

Baca Juga:  Kekejaman PKI Membantai Para Kiai NU dan Kisah Perlawanan Kaum Santri

Berdasarkan penjelasan tersebut, term al-jihad nampaknya lebih umum dari pada al-qitāl. Dalam terjemahan bebas, jihad diartikan dengan berjuang di jalan Allah dalam berbagai bentuknya. Dan al-qitāl yang berarti perang menghadapi musuh nyata adalah merupakan salah satu dari bentuk jihad tersebut.

Mochamad Ari Irawan