Apakah Berhubungan Seks dengan Hewan Termasuk Zina? Bagaimana Hukumnya?

Apakah Berhubungan Seks dengan Hewan Termasuk Zina? Bagaimana Hukumnya?

PeciHitam.org Islam memandang masalah seks bukan hanya sebagai dorongan nafsu semata, akan tetapi islam memandang hal tersebut sebagai sebuah hal yang sangat erat dengan nilai moral dan etika agama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam sangat berorientasi pada hubungan seks yang halal dengan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh agama. Seperti harus melalui sebuah lembaga perkawinan, dan hubungan seks harus dilakukan oleh laki-laki dan perempuan (heteroseksual).

Islam mengatur hubungan seks antara pria dan wanita guna menjaga harkat dan martabat manusia melalui sebuah lembaga pernikahan, karena hanya dengan pernikahan yang sah manusia dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Lantas, bagaimana jika hubungan seksual dilakukan dengan selain manusia? Apakah itu termasuk perzinahan? Berikut penjelasannya

Makna Al syudhudz bi al-hayawaniyyah

Bestiality adalah sebuah tindakan bersenang-senang atau mencari sebuah kepuasan dari hewan. Kepuasan disini maksudnya adalah dengan jalan berhubungan seks dengan binatang. Kata bestiality berasal dari kata bestia yang memiliki arti binatang liar sehingga bestiality memiliki makna sifat kebinatangan.

Ada istilah lain yang memliki makna yang sama dengan bestiality yakni zoophilia, zoophilia berasal dari bahasa Yunani zoion yakni hewan dan philia yakni persahabatan atau cinta. Penyimpangan seks ini dikenal juga dalam Islam yakni Al syudhudz bi al-hayawaniyyah.

Penyimpangan prilaku seks dengan binatang ini sangat bertentangan dengan norma agama, kaidah hukum dan menyimpang dengan tata susila yang berada di masyarakat karena menjadikan binatang sebagai objek pemuasan nafsu seksnya.

Baca Juga:  Apa Itu Istinja, Bacaan dan Benda Apa Saja yang Dapat Digunakan?

Adapun hewan-hewan yang dijadikan bestiality adalah anjing, kera, dan kuda dan banyak lainnya, akan tetapi yang paling sering digunakan adalah anjing karena tingkat kecerdasan mereka yang tinggi.

Al syudhudz bi al-hayawaniyyah Menurut Para Ulama

Kehormatan manusia adalah suatu hal yang harus selalu dilindungi dan di pelihara dari hal-hal yang tercela semisal penyimpangan seksual oleh karnanya Allah memerintahkan hambanya untuk senantiasa selalu menjaga kemaluannya (farji) sesuai dengan firman Allah QS. al-Mu’minun ayat 1-6:

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”

Mengenai bersetubuh dengan binatang, para ulama sependapat tentang keharamannya. Akan tetapi masih terjadi perbedaan pendapat mengenai setatus hukuman bagi pelakunya. Madzhab Syafi’i dan Hambali memiliki dua pendapat mengenai Al syudhudz bi al-hayawaniyyah.

Pertama: Menyetubuhi binatag bukan merupakan perubuatan yang zina. Akan tetapi adalah perbuatan maksiat yang harus kenai hukuman ta’zir. Demikian pula jika hal tersebut dilakukan oleh perempuan kepada binatang jantan.

Baca Juga:  Bolehkah Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh? Ini Dalilnya!

Dan pendapat kedua: Syafi‟i memandang perbuatan tersebuat adalah zina dan pelakunya dikenai hukuman mati.

Sedangkan Imam Malik dan Hanafi memiliki pendapat yang berbeda dengan Imam Syafi’i, mereka memandang perbuatan tersebut bukan merupakan sebuah perbuatan zina, akan tetapi perbuatan tersebuat adalah sebuah maksiat yang harus dikenai hukuman ta’zir.

Begitupula jika hal tersebut dilakukan oleh perempuan kepada binatang jantan pendapat ini berdasar pada hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang artinya:

“Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Barangsiapa menyetubuhi binatang maka bunuhlah ia dan bunuhlah pula binatang itu.”(HR. Ahmad, Abu Dawut dan Turmudzi)

Mengenai Al syudhudz bi al-hayawaniyyah, madzhab Syiah dan Zaydiyah sependapat dengan pendapat Imam Syafi’i. Akan tetapi ada sebagaian dari kalangan mereka yang sependapat dengan Imam Malik dan Abu Hanifah akan tetapi pendapat itu dianggap sebagai pendapat yang lemah.

Menyikapi jika seorang pelaku perempuan maka Syafi‟i dan Hanafi sependapat dengan masing-masing pendapatnya jika hukumannya sama dengan pelaku laki-laki. Sedangkan berhubungan dengan binatang baik lewat qubul ataupun dubur maka menurut Hanafi, Maliki, Syafi‟i, Zaydiyah dan Muhamad Syatha Dimyati sependapat pelaku tidak akan dikenai hukuman had, akan tetapi khusus menurut Muhamad Syatha Dimyati pelaku harus dikenakan hukuman ta’zir.

Baca Juga:  Orang Yang Istihadhah Bagaimanakah Cara Sholatnya?

Dalam hal ini jika pelaku muhsan maka hukumannya yang didapat adalah rajam, dan apabila ghairu muhsan maka mendapat hukuman dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendapat ini dipakai oleh sebagian ulama Syafi‟iyah berdasar pada sebuah hadist Nabi SAW yang artinya :

“Ambilah dari diriku, ambilah dari diriku, sesungguhnya Allah SWT telah memberikan jalan keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis hukumannya dera seratus kali dengan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera seratus kali dan rajam.”(HR.Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi)

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan