Selama PSBB Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Ditiadakan

Pecihitam.org – Seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” ujar Anies, dikutip dari Kompas, Kamis, 9 April 2020.

Pihaknya pun meminta seluruh masyarakat agar tetap beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.

“Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah,” tegas Anies.

PSBB di Jakarta diketahui akan berlaku selama 14 hari, mulai Jumat, 10 April 2020, sampai Kamis 23 April 2020, dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

Baca Juga:  Massa Aksi PA 212 Ditolak Masuk di Kedubes China

Anies mengimbau, selama penerapan PSBB masyarakat di Jakarta tetap berada di rumah dan sebisa mungkin meniadakan kegiatan di luar. Hal tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

“Tujuan kita bukan untuk mengajak semua orang di rumah, (tetapi) tujuannya menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan,” ujarnya.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan.

Baca Juga:  Ihram Mahardika, Ketua PC PMII Pontianak 2013: Kader PMII Harus Berjiwa Nasionalisme
Muhammad Fahri