Shalat Di Atas Kendaraan, Wacana Buat Para Traveller!

Shalat Di Atas Kendaraan, Wacana Buat Para Traveller!

PeciHitam.org – Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat di atas kendaraan dan kendaraan beliau ialah unta atau keledai, yang mana jika dilihat dari posturnya shalat di atas unta atau keledai posisi penumpang sama persis seperti halnya posisi di atas kendaraan bermotor.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Maka shalat di atas kendaraan sangat memungkinkan jika diqiyaskan dengan posisi duduk di atas unta atau keledai, meskipun hadis tersebut berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun.

Hadits tentang shalat di atas kendaraaan memang cukup banyak dan beberapa sudah dapat mewakili untuk dijadikan dalil tentang dibolehkannya hal tersebut.

Diantara dalil tersebut ialah hadist dari Ibnu Umar ra, beliau menjelaskan bahwa:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

Atinya: “Nabi SAW terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya, Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya, Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat, Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib, Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari: 1000 dan Muslim: 1645)

Selanjutnya ialah hadits dari Jabir ra, yang menceritakan:

بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ

Baca Juga:  Selain Baca Tasbih, Bolehkah Membaca Al-Quran Saat Sujud dan Rukuk?

Artinya: “Nabi SAW sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas, ketika saya kembali menemui Beliau, Beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur, Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya.” (HR. Ahmad: 14555 dan Turmudzi: 352)

Hadits yang lainnya ialah dari Amir bin Rabi’ah ra, menjelaskan bahwa:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ

Artinya: “Saya melihat Rasulullah SAW melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau, Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya, Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya, dan Rasulullah SAW tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097).

Dalil tersebut menunjukkan bahwa dibolehkannya shalat di atas kendaraan namun hanya berlaku untuk shalat sunah saja, karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri maka harus mencari tempat shalat kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga boleh shalat di atas kendaraan semisal shalat di mobil kereta atau pesawat yang berjalan.

As-Syaukani menjelaskan tentang hadits tersebut yaitu:

Baca Juga:  Begini Posisi Imam Perempuan dalam Sholat yang Paling Afdhol

والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم

Artinya: “dan Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya, dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya.” (Lihat: Nailul Authar, 2:168)

Adapun Ibnu Mas’ud ra, menceritakan bahwa pernah memberi salam kepada Rasulullah SAW ketika sedang shalat, namun Beliau tidak menjawabnya dan selesai shalat, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً

Artinya: “Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan.” (HR. Abu Daud: 924 dan Ibnu Majah: 1072)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ketika sedang shalat maka harus konsentrasi dengan shalatnya karena dalam ibadah shalat penuh dengan amalan berupa gerakan maupun bacaan, maka orang yang sedang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya.

Sebagaimana kaidah fikih yang menyatakan:

المشغول لا يشغل

Artinya: “Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (Lihat: Al-Asybah wa An-Nadzair: 28)

Jadi ketika posisinya sebagai supir maka harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan sambil shalat.

Rasulullah SAW shalat dia atas unta atau keledai dan hal ini berbeda dengan kendaraan bermotor karena unta ketika berjalan beriringan mereka mengikuti unta yang ada di depannya.

Baca Juga:  Lewat di Depan Orang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Sementara unta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan sehingga bagi yang sedang shalat di atas onta dapat tetap fokus tanpa harus memperhatikan kondisi untanya.

Adapun tentang para ulama berbeda pendapat perihal hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir, As-Syaukani mengatakan:

جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر

Artinya: “Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri (ulama Syafiiyah) dan ulama dzahiriyah, Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’i beliau mengatakan, ‘dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas unta mereka dengan menghadap sesuai arah onta’, Beliau mengatakan, ‘ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in ra, yang maknanya umum berlaku baik ketika safar maupun yang bukan safar’.” (Lihat: Nailul Authar, 2:168)

Jadi ketika berada di posisi sebagai penumpang kendaraan dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah SWT karena kondisi yang tidak memungkinkan maka dibolehkan melakukan yang demikian.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *