Shalat Id; Hukum, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya?

Shalat Id; Hukum, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pecihitam.org – Shalat Id adalah shalat yang dikerjakan pada hari raya fitri atau adha. Termasuk salah satu shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan secara berjamaah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum mengerjakan shalat Id disunnahkan berkhutbah. Khutbahnya sama dengan khutbah Jumat, hanya isinya yang berbeda dan caranya yang agak berbeda. Shalat idul Fitri di adakan pada tanggal 1 Syawal, sedangkan shalat idul Adha di adakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Maka shalat sunnah ini hanya dikerjakan dalam satu tahun sekali.

Hukum shalat Id adalah sunnah muakkadah dalam Mazhab Syafii bagi semua orang yang muslim dan muslimat, berdasarkan hadis Nabi saw.yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 931 dan Muslim pada nomor 889 dari Abu Sa’id al-Khudri. Disunnahkan dikerjakan secara berjamaah, tetapi boleh juga dikerjakan secara sendiri di rumah.

Waktu mengerjakan shalat Id adalah dari semenjak terbit matahari hingga tergelincir matahari. Tetapi disunnahkan dikerjakan setelah 10 menit terbitnya matahari atau ketika matahari telah terbit ukuran satu tongkat pada pandangan mata.

Shalat sunnah ini dikerjakan dua rakaat dengan niat shalat idul Fitri atau idul Adha. Niatnya jika dilafazkan adalah:

أُصَلِّي سُنَّة عِيْدُ الفِطْرِ/ الاضْحَى رَكَعَتَيْنِ إمَاماً / مَأْمُوْماً ادَاءً لله تعالى

“Sengaja saya shalat idul Fitri/adha dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah taala”.

Baca Juga:  Berbicara Sebelum, Sesudah dan Saat Khutbah Jum’at Berlangsung, Bolehkah?

Dalil yang menunjukkan atas dua rakaat shalat sunnah ini adalah hadis yang diriwaatkan oleh Imam Nasai dan Ibnu Majah:

صلاة الاضحى ركعتين وصلاة الفطر ركعتين

“shalat idul adha dua rakaat dan shalat idul fitri dua rakaat”.

Mengenai rukun-rukun, syarat-syarat dan sunnat-sunnahnya adalah sama juga dengan shalat-shalat yang lain. Hanya saja yang berbeda pada shalat Ied disunahkan membaca takbir secara jahar (besar suara) setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama sebanyak 7 (tujuh) kali.

Kemudian setelah selesai membaca takbir 7 kali maka dimulai membaca ta’awuz ( اعوذ بالله من الشيطان الرجيم ) secara sir (kecil suara), lalu membaca al-Fatiha dan membaca surat yang lain secara jahar. Namun yang disunnahkan adalah membaca surat Qaaf pada rakaat pertama.

Adapun pada rakaat kedua, disunnahkan membaca takbir 5 (lima) kali setelah membaca takbir qiyam (bangkit dari sujud) secara jahar juga. Kemudian membaca ta’awuz secara sir, lalu membaca al-Fatihah dan surat yang lain secara jahar. Namun yang disunnahkan pada rakaat kedua adalah membaca surat al-Qamar setelah al-Fatihah.

Dalil yang menunjukkan tentang takbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua adalah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi:

Baca Juga:  Imbauan Menag Soal Shalat Id di Rumah Dikecam PA 212

كان النبي صلى الله عليه وسلم يكبر في العيدين في الاولى سبعا قبل القراءة وفي الآخرة خمسا قبل القراءة

“Nabi bertakbir dalam shalat idul fitri dan idul adha pada rakaat pertama sebanyak 7 kali sebelum qiraat dan pada rakaat kedua sebanyak 5 kali sebelum qiraat”.

Antara tiap-tiap takbir itu disunnahkan dibaca tasbih dibawah ini satu kali secara sir (kecil suara) sambil meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri:

سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله اكبر

Kemudian setelah selesai mengerjakan shalat Id maka disunnahkan membaca dua khutbah seperti khutbah Jumat juga, baik rukunnya dan sunat-sunatnya.

Adapun syarat-syaratnya maka tidak sama, karena pada khutbah Ied tidak disyaratkan syarat-syarat khutbah Jumat tetapi hanya disunnahkan saja. Hanya saja yang berbeda adalah pada khutbah Ied disunnahkan memulai khutbah dengan membaca takbir 9 (sembilan) kali sebelum membaca rukun khutbah pertama. Dan pada khutbah kedua disunnahkan memulai dengan membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali sebelum membaca rukun khutbah kedua.

Dalil yang mendasari sunnah membaca dua khutbah setelah shalat Id adalah hadis Nabi:

كان النبي صلى الله عليه وسلم وابو بكر وعمر رضي الله تعالى عنهما يصلون العيدين قبل الخطبة

Baca Juga:  Pengertian dan Hukum Tabayyun Dalam Islam

“Nabi saw., Abu Bakar dan Umar mengerjakan shalat Ied sebelum khutbah”

Dalil yang menunjukkan atas ada takbir 9 kali pada awal khutbah pertama dan 7 kali pada khutbah kedua adalah hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi:

السنة ان تفتتح الخطبةالاولى بتسع تكبيرات تترى والثانية بسبع تكبيرات تترى

“Sunnah dimulai khutbah yang pertama dengan takbir 9 kali dan khutbah kedua dengan takbir 7 kali”.

Selain itu, pada hari raya Ied ada ibadah-ibadah lain disunnahkan juga dalam agama Islam, seperti takbiran malam dan siang hari raya Ied. Insyaallah akan dibahas pada artikel selanjutnya.

Saya memohon kepada Allah agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan para pembaca semuanya, serta diberi taufiq dan hidayah selalu. Amin.Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *