Pecihitam.org – Shalat hari raya Idul Fitri adalah shalat yang dilakukan pada bulan 1 Syawal setelah melakukan ibadah puasa ramadhan. Diberi nama id (hari raya) karena Allah SWT pada hari itu memberikan berbagai ihsan kepada hamba-hamba-Nya pada setiap tahun.
Di antaranya, di bolehkannya makan di siang hari setelah dilarang untuk makan di siang hari selama bulan Ramahdan, dan diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Karena biasanya, hari raya itu penuh dengan kebahagiaan, kesenagan dan berbagai aktivitas.
Waktu pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimulai sejak terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak atau kira-kira setelah setengah jam setelah terbit sampai sesaat sebelum tergelincirnya matahari, yaitu sebelum masuk waktu zhuhur. Sama dengan waktu shalat dhuha.
Untuk tempat melaksanakan shalat idul fitri ada dua pendapat ulama yang berbeda.
Pertama, kebanyakan ulama selain mazhab Hambali mengatakan bahwa tempat shalat bukan di Makkah. Melainkan tempat shalat seperti padang sahara di luar daerah. Namun harus dekat dengan daerah secara tradisi bukan masjid, kecuali karena darurat dan adanya uzur, dimakruhkan bila dilakukan di dalam masjid, berdasarkan perbuatan nabi Muhammad SAW. Namun jikalau ada uzhur, maka hukum shalat idul fitri di dalam masjid adalah makruh.
Kedua, berbeda dengan mazhab Syafi’i. Bagi ulama yang bermazhab Syafi’i, melakukan shalat hari raya itu lebih baik di dalam masjid. Karena tempatnya lebih mulia dan lebih bersih dari tempat lainnya. Kecuali, jika masjid disuatu daerah itu sempit maka di sunnahkan untuk melakukan shalat di tempat shalat terbuka, seperti yang diriwayatkan dalam hadits nabi Muhammad SAW.
Dari dua pendapat yang berbeda diatas, kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pelaksanaan shalat idul fitri di tengah covid 19 ?
Kita sebelumnya tentu sudah mengetahui bahwa pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya menggerakan masyarakat untuk tidak keluar rumah. #Dirumah saja, gencar di lontarkan oleh pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Peraturan pemerintah ini berdampak pada banyak faktor salah satunya proses beribadah seperti shalat tarawih dan shalat idul fitri yang umunya dilaksanakan dengan berjamaah. Dengan alasan dilarangnya masyarakat untuk tidak kumpul dan melakukan interaksi satu sama lain.
Melalui dalilh dilarang berkumpul dan berinteraksi satu sama lain. banyak tempat ibadah di tutup dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih. Namun anehnya adalah, Mengapa pasar tidak di tutup ? Mungkinkan pasar lebih baik daripada tempat ibadah ? Apakah di pasar tidak ada masyarakat berinteraksi satu sama lain ?
Alih-alih dalil pemerintah untuk menutup tempat ibadah karena banyak orang berkumpul, namun pasar dan minimarket tidak ditutup. Hal tersebut mengakibatkan banyak kecemburuan sosial atas kebijakan pemerintah yang dikira kurang tepat. Menanggapi hal demikian, mungkinkan shalat idul fitri di adakan atau justru shalat idul fitri tahun ini tidak di adakan.
Melihat semua kegiaatan-kegiatan yang sekarang dilakukan oleh masyarakat adalah kegiatan yang bersifat online. Seperti berkerja, zhikir, tausiah, maulidan dan tadarusan Al-Qur’an juga turut dilaukan dengan online. Melihat kasus demikian, mungkinkah shalat id di lakukan dengan online juga mengingat pemeritah dengan tegas melarang orang untuk berkumpul.
Jika shalat idul fitri tidak dilaksanakan dengan berjamaah ( shalat di rumah saja ), maka melihat dari dua pendapat ulama di atas. Secara tidak langsung, shalat idul fitri tidak diperbolehkan. Karena hanya ada dua pilihan tempat untuk melaksanakan shalat idul fitri yaitu di tempat terbuka dan di masjid.