Shalat Isya di Akhir Waktu; Apa Hukumnya Menurut Ulama Madzhab?

Shalat Isya di Akhir Waktu

Pecihitam.org – Sering kita mendengar dari kawan-kawan, guru agama, penceramah, atau dalam majlis ta’lim bahwa shalat Isya lebih baik dilaksanakan pada akhir waktu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sehingga ada sebagian yang bertanya, apakah statemen tersebut ada dalilnya atau ada sumbernya dari kitab-kitab fiqih yang terpercaya?. Dalam artikel ini saya ingin menjawab pertanyaan itu berdasarkan kitab al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah XXVII/317.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa:

تَأْخِيرُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – الْحَنَفِيَّةُ-، وَالْحَنَابِلَةُ ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ – إِلَى أَنَّ تَأْخِيرَ الْعِشَاءِ مُسْتَحَبٌّ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْل، قَال الزَّيْلَعِيُّ : قَدْ وَرَدَ فِي تَأْخِيرِ الْعِشَاءِ أَخْبَارٌ كَثِيرَةٌ صِحَاحٌ . وَهُوَ مَذْهَبُ أَكْثَرِ أَهْل الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ، وَمِنَ الأْحَادِيثِ الَّتِي يَسْتَدِلُّونَ بِهَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَأْخِيرِ الْعِشَاءِ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْل أَوْ نِصْفِهِ . وَقَيَّدَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ اسْتِحْبَابَ تَأْخِيرِ الْعِشَاءِ بِالشِّتَاءِ ، أَمَّا الصَّيْفُ فَيُنْدَبُ تَعْجِيلُهَا عِنْدَهُمْ. وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الأْفْضَل لِلْفَذِّ وَالْجَمَاعَةِ الَّتِي لاَ تُنْتَظَرُ غَيْرُهَا تَقْدِيمُ الصَّلَوَاتِ ، وَلَوْ عِشَاءً فِي أَوَّل وَقْتِهَا الْمُخْتَارِ بَعْدَ تَحَقُّقِ دُخُولِهِ، وَلاَ يَنْبَغِي تَأْخِيرُ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْل إِلاَّ لِمَنْ يُرِيدُ تَأْخِيرَهَا لِشُغْلٍ مُهِمٍّ ، كَعَمَلِهِ فِي حِرْفَتِهِ ، أَوْ لأِجْل عُذْرٍ ، كَمَرَضٍ وَنَحْوِهِ . لَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَخِّرَهَا أَهْل الْمَسَاجِدِ قَلِيلاً لاِجْتِمَاعِ النَّاسِ، وَأَفْضَلِيَّةُ تَقْدِيمِ الصَّلَوَاتِ لأِوَّل وَقْتِهَا وَلَوْ عِشَاءً هُوَ – أَيْضًا – قَوْلٌ آخَرُ لِلشَّافِعِيَّةِ . قَال النَّوَوِيُّ : وَالأْصَحُّ مِنَ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا أَنَّ تَقْدِيمَهَا أَفْضَل ، ثُمَّ قَال : وَتَفْضِيل التَّأْخِيرِ أَقْوَى دَلِيلاً .

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Batas Akhir Waktu Sholat Isya

“Mengakhirkan Shalat Isya”.

“Mayoritas Ulama Fuqaha (ahli fiqh) yang terdiri dari kalangan Hanafiyyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafiiyah (pada qaul jadiid) mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga malam hukumnya disunnahkan. Berkata al-Zaila’ii: banyak hadis menerangkan tentang kesunahannya. Ini adalah pendapat paling dominannya ahli ilmu dari para sahabat dan tabi’iin.

Di antara hadis yang menunjukkannya adalah sabda Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam riwayat Abu Hurairoh ra.: “Andaikan aku tidak menghawatirkan memberi kesulitan pada umatku niscaya aku perintahkan pada mereka untuk mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam atau separuh malam”. (HR Turmudzi I/310-312, Ibnu Maajah I/226, Ahmad Bin Hanbal II/250, Hakim dalam mustadaraknya I/146).

Kalangan Hanafiyyah memberi batasan kesunahan mengakhirkan shalat Isya di atas pada saat musim dingin. Sedangkan saat musim panas justru disunahkan mengawalkan shalat Isya. (Ibnu ‘Abidiin I/146).

Kalangan Malikiyyah memilih yang lebih utama bagi orang yang shalat sendirian atau berjamah bersama orang-orang yang tidak bisa dinanti kedatangannya adalah mengawalkan shalat walaupun itu shalat Isya, setelah yakin masuk waktunya. (Syarh al-Kabiir maa Hasyiyah al-Daasuqi I/180).

Dan tidak dianjurkan mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam terakhir kecuali bagi orang yang memiliki kesibukan penting, seperti menjalankan pekerjaannya, atau karena ada udzur (halangan) seperti sakit dll. Hanya saja menurut mereka (kalangan malikiyyah) dianjurkan mengakhirkan shalat Isya dalam tempo waktu sedikit guna mengumpulkan orang yang hendak jamaah. (al-Fawaakih al-Dawaany I/197).

Keutamaan menjalankan shalat di awal waktu, meskipun shalat Isya adalah merupakan pendapat syafi’iyyah juga pada Qaul lainnya (qaul qadiim), al-Nawawi berkata “Yang lebih utama dari dua qaul (pendapat syafi’i ini) menurut kalangan Syafiiyah adalah mengerjakan shalat Isya di awal waktu hanya saja keutamaan mengakhirkan Isya memang memiliki dalil yang kuat. (Mughni al-Muhtaj I/125, 126 dan al-Majmu’ li al-Nawawi III/57)”.

Berdasarkan penjelasan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah di atas jelaslah bahwa hukum mengakhirkan shalat Isya pada akhir waktu memiliki dalil yang kuat. Namun para fukaha dalam Mazhab empat khilaf dalam mengungulkan keutamaannya.

Baca Juga:  Suami Meminum Air Susu Istri; Bagaimana Hukumnya?

Mayoritas ulama fiqih (jumhur fuqaha) dari kalangan Mazhab Hanafi, Mazhab Hanbali, Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki mengunggulkan lebih utama shalat Isya pada akhir waktu di sepertiga malam. Sebagian kecil yang lain menyatakan tetap lebih utama pada awal waktu, sama juga seperti shalat yang lain.

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *