Langsung Shalat Ketika Adzan Masih Berkumandang, Bolehkah?

shalat ketika adzan

Pecihitam.org – Dalam terburu-terburu atau karena kondisi tertentu karena baik kesibukan maupun yang lainnya, kita kadang langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa menunggu hingga adzan tersebut selesai dikumandangkan. Lantas, apakah sah melaksanakan shalat ketika masih mendengar adzan berkumandang? Berikut penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum menjawab apakah sah shalat ketika adzan masih berkumandang, terlebih dahulu kita perhatikan apa saja syarat sah shalat. Berikut adalah 5 syarat sah shalat sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Qarib yakni:

فصل – وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

“Syarat sah shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: sucinya badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, tahu pasti akan masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat.”

Jika kita perhatikan keterangan di atas, sebagian syarat sahnya shalat fardhu adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Pada umumnya, masuknya waktu shalat fardu ditandai dengan dikumandangkannya adzan di masjid ataupun di mushala.

Baca Juga:  Ibu Kandung atau Ibu Mertua Yang Wajib Didahulukan? Ini Penjelasannya

Oleh karena itu, jika kita melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka hukumnya tetap sah karena memang saat berarti sudah memasuki waktu shalat.

Meski demikian, yang lebih utama kita dianjurkan untuk melaksanakan salat setelah adzan selesai dikumandangkan. Hal ini karena, pada saat kita mendengar adzan dikumandangkan, kita disunahkan terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan menyibukkan diri dengan kegiatan lain, termasuk langsung melaksanakan shalat.

Menurut Imam Ahmad, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka shalatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Kita boleh langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa harus menunggu azan selesai.

Meski demikian, menjawab adzan hingga selesai dan kemudian melaksanakan shalat, itu lebih utama dibanding langsung melaksanakan shalat pada saat adzan masih dikumandangkan.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab berikut;

Baca Juga:  Sujud Tilawah, Bagaimana Tata Caranya?

قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة ، فلا بأس . نص عليه أحمد .

“Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar azan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai azan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar azan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunahkan untuk menunggu muazin hingga selesai azan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.’”

Dengan demikian, saat kita terburu-buru karena suatu hal, maka shalat kita tetap sah meski dilaksanakan saat adzan masih berkumandang. Meski demikian, lebih utama menjawab adzan terlebih dahulu hingga selesai baru melaksanakan shalat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Ini Hukum Belajar Bahasa Arab Jika Tujuannya Agar Bisa Memahami Al-Quran
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik