Shalat Munfarid: Pengertian dan Jenis Jenisnya

Shalat Munfarid: Pengertian dan Jenis Jenisnya

PeciHitam.orgShalat Munfarid: Pengertian dan Jenis JenisnyaPenjelasan terkait shalat munfarid ialah shalat yang dilakukan sendiri baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah. Meskipun kita dianjurkan untuk menunaikan shalat fardhu dengan berjamaah, tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu (tidak memungkinkan untuk berjamaah) kadang tidak dapat melaksanakannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh sebab itu, kita dibolehkan menunaikan shalat secara munfarid. Sebagai contoh, sebab sedang sakit atau dalam perjalanan. Contoh shalat sunah munfarid banyak macamnya. Misalnya, shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat hajat, dan shalat dhuha. Rasulullah dalam menunaikan shalat-shalat sunah itu dengan cara munfarid (sendirian) sehingga kita pun wajib melakukannya dengan cara yang telah Rasulullah laksanakan.

Cara mengerjakan shalat munfarid, baik rukun, syarat, dan gerakannya sama seperti mengerjakan shalat secara berjamaah. Oleh sebab tidak ada makmum, bacaan dalam shalat munfarid tidak perlu dengan suara lantang. Contohnya, saat mengerjakan shalat wajib lima waktu, seperti Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Demikian juga dengan shalat-shalat sunnah yang gerakannya seperti shalat wajib, seperti shalat sunah rawatib, tahiyatul masjid, dan dhuha.

Sebagai informasi, gerakan di atas tidak berlaku untuk shalat sunah yang memang wajib/harus dikerjakan dengan tata cara yang khusus. Contohnya untuk shalat gerhana, shalat jenazah, dan shalat idul fitri atau idul adha.

Ketentuan lainnya yaitu jika seseorang sedang melaksanakan shalat secara sendirian (munfarid), sementara ada orang lain yang hendak menjadi makmum, makmum cukup berdiri di sebelah kanan imam. Setelah itu, imam dan makmum melanjutkan shalat secara berjamaah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Inilah Penjelasan Mengenai Membaca Al-Fatihah Sebagai Rukun Shalat Keempat

Adapun shalat sunah munfarid seperti berikut;

  1. Shalat sunnah tahiyatul masjid. Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat sunnah yang didirikan ketika seseorang memasuki masjid. Hukum melaksanakannya adalah sunnah, dikerjakan dua rakaat sebelum duduk dengan tujuan menghormati atau memuliakan masjid.
  2. Shalat sunnah tahajjud. shalat tahajjud adalah shalat sunah yang dikerjakan pada malam hari ba’da shalat Isya’ sampai menjelang waktu Subuh. adapun waktu yang paling utama dikerjakan sepertiga malam yang terakhir (perkiraan sekitar jam 03.00 dini hari). Hukum melaksanakan shalat Tahajjud adalah sunnah muakkad. Jumlah rakaatnya paling sedikit dua rakaat dan paling banyak tak terbatas.
  3. Shalat sunnah istikharah. Shalat istikharah ialah shalat sunnah yang di lakukan di saat kita memohon petunjuk atau di saat kita mempunyai banyak pilihan dengan memohon kepada Allah SWT supaya Allah SWT berkenan memberikan hidayah serta petunjuk nya menuju kepada kebaikan atau pilihan yang terbaik langsung dari Allah SWT.
  4. Shalat sunnah dhuha. Shalat dhuha ialah shalat sunnah yang dilaksanakan pada pagi hari sampai siang hari. Dimulai setelah matahari agak tinggi sampai sebelum masuk waktu dzuhur. Waktu terbaik adalah dengan mengakhirkan sampai waktu agak siang (panas). Kira-kira antara jam delapan sampai jam sepuluh. Hukum shalat dhuha ialah sunnah muakkad. Jumlah rakaatnya paling sedikit dua rakaat dan paling banyak dua belas rakaat, yang paling utama delapan rakaat.
  5. Shalat sunnah tasbih. Shalat sunnah tasbih ialah shalat sunnah 4 (empat) rakaat yang banyak mengandung pengucapan tasbih (subhanallah) di setiap gerakannya. Shalat Sunnah Tasbih ialah shalat sunnah empat raka’at yang di dalamnya ada bacaan tasbih sebanyak 300 kali dan setiap raka’atnya ada bacaan tasbih sebanyak 75 kali, yang dikerjakan paling tidak minimal sekali dalam seumur hidup. Tetapi jika mampu boleh-boleh saja mengerjakannya setahun sekali, sebulan sekali, seminggu sekali bahkan setiap malam sekali.
  6. Shalat sunnah rowatib. Shalat sunnah rowatib ialah shalat sunah yang waktu pelaksanaannya mengiringi shalat wajib lima waktu (qobliyah/ba’diyah). Shalat tersebut dilakukan sebelum melaksanakan atau sesudah melaksanakan shalat fardu. Shalat Sunah Rawatib yang dikerjakan sebelum sholat fardu disebut rawatib qobliyah jadi niat sholat ada penyebutan qobliyah (sebelum) dan sebutkan shalat wajib yang akan dilaksanakan. sedangkan Sholat Sunat Rawatib yang dikerjakan sebelum sholat wajib disebut rawatib bakdiyah jadi niat sholat ada penyebutan ba’diyah (sesudah) dan sebutkan shalat wajib yang akan dilaksanakan.
  7. Shalat sunnah hajat. Shalat hajat adalah shalat sunnah yang dilaksanakan karena ada suatu hajat (keinginan) atau keperluan, baik keperluan yang bersifat duniawi atau keperluan ukhrawi agar hajat dikabulkan oleh Allah SWT.
  8. Shalat sunnah mutlak. Shalat Mutlak adalah shalat sunnah yang boleh dilaksanakan pada waktu kapan saja, kecuali pada saat yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah dengan jumlah rakaat yang tidak terbatas. Niat shalat mutlak tidak terikat dengan niat tertentu selain ikhlas karena beribadah kepada Allah SWT. Shalat sunah mutlak dikerjakan tiap-tiap dua raka’at dengan satu kali salam.
  9. Shalat sunnah taubat. Shalat taubat (tobat) ialah shalat sunnah yang dilakukan untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT
Baca Juga:  Bolehkah Melakukan Sholat Sunnah Setelah Witir? Ini Penjelasannya

Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sejatinya ketika kita tidak bisa melaksanakan shalat berjamaah, maka kita boleh  melakukan shalat sendirian dengan gerakan, rukun dan syarat yang sama seperti ketika shalat berjamaah, dan hal tersebut tidak apa apa. Namun, alangkah baiknya kita tetap mengupayakan kepada diri sendiri untuk dapat selalu shalat berjamaah.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *