Pecihitam.org – Sahabat sekalian pernah nggak sih bagi yang remaja misalnya bangun tidur langsung shalat subuh setelah shalat tiba – tiba baru tahu kalau ternyata mimpi basah? Atau bagi yang sudah bersuami istri waktu berhubungan intim dan bangun pagi langsung shalat namun lupa mandi wajib? Kira – kira jika terjadi hal seperti itu bagaimana sih shalatnya? Apakah wajib qadha bagi orang yang junub atau shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulang lagi?
Sudah menjadi kodrat yang namanya manusia tidak lepas dari namanya salah dan lupa. Mungkin dikalangan sahabat- sahabat semua juga pernah ada yang mengalami ketika tidur bangun langsung menunaikan shalat. Dan setelah shalatnya selesai baru mengetahui ternyata sedang dalam kondisi junub. Junub sendiri merupakan hadast besar dan diwajibkan untuk mandi terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas ibadah shalat misalnya.
Namun dalam kondisi tertentu ketika lupa mandi wajib dan ternyata sudah menunaikan shalat terkadang menjadi ragu. Apakah shalatnya sah atau tidak sehingga apa perlu untuk mengqadha sholat tersebut.
Dalam Keterangan kitab Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan demikian:
أَلَيْسَ عَجِيْبًا أَنَّ شَخْصًا مُسَافِرًا * إِلَى غَيْرِ عِصْيَانٍ تُبَاحُ لَهُ الرُّخَصُ إِذَا مَا تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ أَعَادَهَا * وَلَيْسَ مُعِيْدًا لِلَّتِيْ بِالتُّرَابِ خُصَّ وَأَجَابَ بَعْضُهُمْ: لَقَدْ كَانَ هَذَا لِلْجِنَابَةِ نَاسِيًا * وَصَلَّى مِرَارًا بِالْوُضُوْءِ أَتَى بِنَصٍّ قَضَاءُ الَّتِي فِيهَا تَوَضَّأَ وَاجِبٌ * وَلَيْسَ مُعِيدًا لِلَّتِي بِالتُّرَابِ خُصَّ كَذَاكَ مِرَارًا بِالتَّيَمُّمِ يَا فَتَى * عَلَيْكَ بِكُتُبِ الْعِلْمِ يآ خَيْرَ مَنْ فَحَص لِأَنَّ مَقَامَ الْغُسْلِ قَامَ تَيَمُّمٌ * خِلاَفُ وُضُوْءَ هَاكَ فَرْقًا بِهِ تُخَصُّ
Artinya: Bukankah aneh, ada seseorang bepergian bukan bertujuan maksiat yang boleh melakukan rukhshah. Ketika ia wudhu untuk shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya kembali. Dan ia tidak perlu mengulang shalat kembali ketika tayamum dengan debu saja?
Sebagian ulama menjawab: Hukum ini adalah untuk orang junub yang lupa, lalu shalat berkali-kali dengan berwudhu. Maka sangat jelas, bahwa mengadha shalat yang bersucinya dengan wudhu itu wajib. Dan ia tidak perlu mengulang shalat kembali ketika tayamum dengan debu saja. Begitulah ia tayamum berulangkali wahai pemuda. Bacalah buku-buku ilmu pengetahuan wahai orang yang terbaik penelitiannya.
Karena kewajiban mandi (junub) bisa digantikan tayamum. Berbeda dengan wudhu dalam kasus tersebut, karena adanya pembeda tertentu (antara keduanya) sehingga kasus junub tersebut mempunyai hukum khusus.
Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid I, h. 95-96.
Nah dari situ dapat di pahami bahwa mandi wajib dapat diganti dengan tayamum. Sehingga jika shalatnya dengan tayamum, yaitu di tempat-tempat yang memang diperbolehkan untuk tayamum, maka shalatnya tidak wajib qadha. Tetapi jika shalatnya dengan wudhu atau berada di tempat yang tidak diperbolehkan untuk tayamum, maka shalatnya wajib qadha.
Jadi bagi sahabat – sahabat yang sedang junub atau suami istri yang pada malam harinya berhubungan dan kebetulan shalat namun lupa mandi wajib bisa dilihat dulu kondisinya. Jika memang shalatnya menggunakan tayamun ditempat yang menang diperbolehkan tayamun maka tidak perlu mengulangi shalatnya. Namun jika shalatnya dengan wudhu atau berada ditempat yang tidak diperkenankan tayamun maka wajib mengulangi shalatnya.
Namun kemungkinan jika kebetulan lupanya masih berada dirumah tetap wajib mengulang shalatnya karena pada umumnya shalatnya masih menggunakan wudhu. Kecuali mungkin jika kejadian lupanya sedang berada disuatu tempat dan memang sulit menemukan air untuk wudhu sehingga mengharuskan tayamum. Wallahu’alam Bisshawab.