Shalat Sambil Memegang Hp dengan Tujuan Membaca al Quran, Bolehkah?

shalat sambil memegang hp

Pecihitam.org – Beberapa waktu lalu dunia maya kembali dihebohkan dengan video seorang mengimami shalat sambil memegang dan memainkan hp. Video tersebut akhirnya menjadi viral dan memunculkan perdebatan oleh warganet.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi setelah ditelusuri lagi video seseorang yang sedang mengimami shalat tersebut ternyata mengeluarkan hp dari sakunya dengan maksud membaca surat-surat yang cukup panjang setiap kali setelah membaca surat Al-Fatihah.

Pertanyaan adalah, apakah diperbolehkan dan dibenarkan jika seseorang shalat sambil memegang hp guna membaca ayat-ayat al Quran ? Bukankah itu malah terlihat shalatnya tidak khusyuk?

Hukum Shalat Membawa Mushaf

Dalam khazanah fiqih klasik, kita pastinya tidak akan menemukan jawaban secara langsung atas persoalan hukum shalat sambil memegang hp dengan maksud membaca al Quran. Sebab hal ini merupakan perkara yang tergolong baru. Oleh karena itu kita mesti mencari qiasnya dalam khazanah fiqih klasik.

Jika ditelusuri lebih jauh kita akan menemukan dalam kajian fiqih klasik terdapat penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Quran dengan membawa mushaf.

Hal ini bisa jadi karena orang tersebut mungkin tidak hafal surah dalam Al-Quran sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surah yang pendek, namun tidak hafal surah yang panjang. Sehingga ketika ingin membaca surah yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

Lantas bagaimana pandangan para ulama dalam hal ini?

Ada dua pendapat perihal orang yang sedang shalat sambil membawa mushaf.

Pendapat Pertama Melarangnya.

Alasan adalah bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dan seterusnya terlalu banyak melakukan gerakan yang bukan bagian dari shalat. Sementara itu gerakan tersebut juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini sama saja merusak shalatnya.

Orang yang sedang mengerjakan shalat pada hakikatnya sedang menghadap Allah Swt. Sehingga ia wajib menjaga ketenangan dan khusyu’ (menundukkan diri) ketika menghadap Allah agar dapat mencapai apa yang menjadi tujuan shalat, yaitu rahmat, maghfirah, dan hidayah dari Allah. Hal ini sebagaimana keterangan dalam firman-Nya:

Baca Juga:  Dear Wahabi, Siapa Bilang Selamatan 4 dan 7 Bulanan Kehamilan Tak Ada Dalilnya

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sha­latnya, dan orang-orang yang men­jauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” [QS. al-Mu’minun [23]: 1-3]

Selain itu dijelaskan pula dalam sebuah hadis, ketika mengerjakan shalat, hendaklah dilakukan dengan konsentrasi (khusyuk) seakan-akan Allah Swt berada di hadapannya:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Pada suatu hari Nabi keluar kepada orang-orang, kemudian datanglah kepadanya seorang laki-laki, lalu berkata: Apakah iman itu? Nabi bersabda: Iman ialah percaya kepada Allah, para malaikat-Nya, akan bertemu dengan-Nya, utusan-utusan-Nya, dan percaya kepada hari kebangkitan. Ia berkata: Apakah Islam itu? Nabi bersabda: Islam ialah menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat fardhu dan puasa pada bulan Ramadhan. Ia berkata: Apakah ihsan itu? Nabi bersabda: Menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, sekalipun kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu …” [HR. al-Bukhari].

Pendapat Kedua Membolehkannya.

Pendapat ini sebagaimana menurut pandangan ulama dari kalangan madzhab Syafi’i. Tidak batal shalatnya jika seseorang yang shalat membaca Al-Qur`an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak, bahkan bisa menjadi wajib jika ia tidak hafal surah Al-Fatihah.

Pun seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja shalatnya tidak batal, sebagaimana dikemukakan Imam an Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab ;

لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

Baca Juga:  Ini Dia Empat Hukum Poligami Menurut Madzhab Syafii

Artinya, “Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Quran melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surah Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Quran dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).

Alasannya yang dapat dikemukakan disini bahwa hal tersebut merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat, sepanjang ada kebutuhan. Meski demikian hukumnya makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

Artinya, “Bahwa gerakan yang sedikit—di mana gerakan yang banyak dapat membatalkan shalat—ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).

Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits,

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa, Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” (HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)

Hukum Shalat Sambil Memegang HP

Berangkat dari keterangan di atas, setidaknya kita ketahui dua pendapat mengenai hukum shalat sambil membawa mushaf. Adapun mayoritas ulama memilih pandangan kedua mengenai kebolehan shalat sambil membawa mushaf.

Baca Juga:  Hukum Menarik Sesuatu yang Dihibahkan, Bolehkah?

Kemudian jika dikaitkan makan hukum membaca Al-Quran dalam shalat melalui HP diperbolehkan. Hal ini karena di-ilhaq-kan dengan kebolehan membaca Al-Quran melalui mushaf dalam shalat. Tentu dengan syarat tidak banyak gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat yang dapat membatalkan dan tidak terjaganya kekhusyu’an shalat.

Meski HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Quran itu bukanlah mushaf, namun keduanya baik mushaf maupun HP adalah sama-sama wasilah untuk beribadah. Akan tetapi agar berhati-hati, sebaiknya sinyal hp dimatikan terlebih sebelum menunaikan shalat. Ini untuk menghindari perkara yang tak perlu, seperti masuknya pesan singkat atau panggilan telephone.

Saran kami, bagi orang yang sudah hafal surah-surah pendek dan suatu ketika ingin membaca surah-surah yang panjang dalam Al-Quran ketika shalat. Maka sebaiknya dihafalkan terlebih dahulu. Karena bagaimanapun jika orang tersebut berusaha untuk menghafalkannya, maka akan lebih utama, sehingga tidak perlu membawa mushaf atau aplikasi al-Qur’an di Hp ketika shalat.

Karena walaupun membawa dan membaca mushaf al Quran ketika shalat tidak ada larangannya, setidaknya jangan sampai pelaksanaannya justru memberatkan atau menyusahkan. Bukankah Allah Swt menjelaskan dalam firman-Nya:

“… Bacalah apa yang mudah (ba­gimu) dari al-Qur’an …” [QS. al-Muzammil [73]: 20]

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik