Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah, Haruskah Selalu Dikerjakan?

Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah

Pecihitam.org – Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah ini adalah shalat sunnah yang waktu mengerjakannya sangat berkaitan dengan waktu shalat Fardhu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Shalat Sunnah Qobliyah adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat wajib, para ulama’ mengatakan bahwa shalat ini dikerjakan bertujuan sebagai pemanasan agar saat kita mengerjakan shalat wajibnya, badan kita sudah segar.

Sedangkan Shalat Sunnah Ba’diyah adalah shalat sunnah yang dilaksanakan setelah shalat fardhu. Shalat sunnah ini bertujuan sebagai penyempurna atau sebagai penambal jika terdapat kebolongan-kebolongan yang secara tidak sadar terjadi ketika kita menunaikan shalat fardhu.

Siapa yang dapat menjamin bahwa ketika kita shalat wajib, tidak ada yang mengganggu kekhusyu’an kita, siapa yang mampu meyakinkan diri bahwa pikiran kita tidak kemana-mana, yang ujung-ujungnya bisa menyebabkan berkurangnya nilai shalat wajib yang kita kerjakan?

Maka, Inilah fungsi terbesar dari shalat ini, ia menjadi penambah nilai jika saja nilai shalat fardhu yang kita kerjakan berada di bawah standar.

Apakah Setiap Shalat Fardhu Selalu Ada Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah?

Baca Juga:  Takbiratul Ihram Rukun Shalat Kedua: Ini Tata Cara Takbiratul Ihram yang Harus Anda Pahami

Terkait permasalahan ini, Para ulama telah membaginya menjadi dua katagori:

1. Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah yang sangat dianjurkan (Muakkadah)

Mayoritas ulama menyebutkan bahwa jumlahnya hanya 10 rakaat. 2 Rakaat sebelum shalat dzuhur, 2 rakaat sesudahnya. 2 rakaat sesudah shalat maghrib, 2 rakaat sesudah shalat isya dan 2 raka’at sebelum shalat subuh.

Itulah 10 rakaat yang sangat dianjurkan versi Jumhur ulama, mereka melandaskan hal ini atas hadits Ibnu Umar:

Dari Ibnu Umar r.a. berkata, ”Aku memelihara dari Nabi SAW sepuluh rakaat, yaitu dua rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumah beliau, dua rakaat setelah Isya di rumah beliau, dan dua rakaat sebelum subuh. Dua rakaat sebelum subuh itu termasuk waktu-waktu dimana Rasulullah SAW tidak ditemui, namun Hafshah r.a. menyebutkan padaku bahwa jika muadzdzin mengumandangkan adzan saat terbit fajar, beliau SAW shalat dua rakaat. (HR. Bukhari)

Namun, Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa shalat sebelum dzuhur itu 4 rakaat, sehingga menjadi 12 rakaat, bukan 10 rakaat. Pendapat demikian, Beliau landaskan dari hadits Aisyah:

Baca Juga:  Bolehkah Melakukan Sholat Sunnah Setelah Witir? Ini Penjelasannya

Dari Aisyah r.a. Rasulullah SAW bersabda, ”Orang yang selalu menjaga dua belas rakat maka Allah SWT akan bangunkan untuknya rumah di dalam surga. Empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan dua rakaat sebelum shubuh”. (HR. An-Nasai dan At-Tirmizy)

2. Shalat sunnah yang sifatnya bukan sunnah muakkadah

Yang dimaksud Shalat sunnah yang bukan dianggap sunnah muakkadah, Seperti 2 atau 4 rakaat sebelum shalat ashar, 2 rakaat sebelum shalat maghrib, 2 rakaat sebelum shalat isya.

Hal tersebut berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

Allah SWT menyayangi seseorang yang shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar.” (HR Abu Daud)

Shalatlah kalian sebelum Maghrib (beliau mengulangnya tiga kali). Di akhirnya beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau melaksanakannya”. Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai sunnah. (HR. Bukhari No. 1183)

Dari Abdullah bin Mughaffal Ra ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Di antara adzan dan iqomah ada shalat, di antara adzan dan iqomah ada shalat (kemudian dikali ketiga beliau berkata:) bagi siapa yang mau” (HR. Bukhari No. 627 dan Muslim No. 838)

Baca Juga:  Ibu Menyusui Bolehkah Puasa? Ini Penjelasannya untuk Kamu

Semua memiliki dalil yang jelas, namun para ulama menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut sifatnya biasa-biasa saja, beda halnya dengan kekuatan dalil untuk 10/12 rakaat yang di atas tadi.

Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah pada Sholat Jamak Qashar

Meskipun shalat ini sangat dianjurkan, akan tetapi jika kondisinya sedang menjamak atau mengqashar shalat, maka para ulama menyatakan bahwa tidaklah disyari’atkan untuk mengawalinya dengan qabliyah atau menutupnya dengan ba’diyah.

Wallahu A’lam Bissshawab

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *