Shalat Tidak Khusyuk, Apa Shalatnya Jadi Tidak Sah?

shalat tidak khusyuk

Pecihitam.org – Banyak yang bilang shalat itu harus khusuk! Apa itu khusyuk? Khusyuk sendiri dapat diartikan dengan tidak memikirkan segala hal dalam shalat kecuali pada hal yang berhubungan dengan rukun atau kesunnahan yang saat itu sedang dilakukannya, seperti bacaan dan gerakan shalat. Sehingga sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan shalat yang sedang dikerjakan maka seseorang dianggap tidak khusyuk dalam shalatnya. Lalu bagaimana jika kita shalat tidak kyusuk, apakah sah shalatnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ, الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya” (QS. Al-Mu’minun, Ayat 1-2)

Mayoritas ulama berpandangan bahwa, anjuran khusyuk yang terdapat dalam dalil di atas dimasukkan dalam kategori hukum sunnah, bukan wajib. Sehingga ketika rukun-rukun dalam shalat sudah dilaksanakan dengan baik, walaupun nyatanya ketika shalat tidak bisa khusyuk, maka shalatnya tetap dianggap sah dan tetap dapat menggugurkan kewajibannya.

Akan tetapi ada sebagian ulama yang juga berpendapat bahwa khusyuk merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Sehingga saat seseorang tidak khusyuk dalam menjalankan shalat, maka dianggap tidak sah shalatnya dan wajib untuk mengulang kembali hinnga bisa khusyuk. Pendapat ini salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Ghazali.

Baca Juga:  Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Tuntunan Rasulullah

Namun pendapat wajibnya khusyuk ini dipandang cukup berat untuk diamalkan karena khusyuk dalam shalat bukanlah hal yang mudah. Sehingga bagi kita yang awam sebaiknya untuk taqlid (mengikuti) pada ulama yang berpandangan bahwa khusyuk adalah hal yang sunnah. Hal ini agar shalat kita tidak mudah distatuskan sebagai shalat yang tidak sah, hanya karena mungkin bagian dari shalat kita ada yang tidak dilakukan dengan khusyuk. Namun jika ada yang merasa bisa mengikuti pendapat bahwa khusyuk merupakan syarat sahnya shalat, juga dipersilahkan mengikutinya.

Gambaran tentang khusyuk salah satunya dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

وسن فيها خشوع بقلبه بأن لا يحضر فيه غير ما هو فيه وإن تعلق بالآخرة وبجوارحه بأن لا يعبث بأحدها. وذلك لثناء الله تعالى في كتابه العزيز على فاعليه بقوله: * (قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون) * ولانتفاء ثواب الصلاة بانتفائه، كما دلت عليه الاحاديث الصحيحة ولان لنا وجها اختاره جمع أنه شرط للصحة.

Baca Juga:  Hukum Tahlilan Bagi Mayit Menurut Ibnu Taimiyah

“Disunnahkan dalam shalat untuk khusyuk dengan hati. Dengan gambaran sesorang tidak menghadirkan dalam shalat selain sesuatu yang sedang dilakukannya, meskipun berhubungan dengan akhirat. Dan disunnahkan khusyuk dengan anggota tubuh. Dengan gambaran tidak bermain-main dengan salah satu bagian dari anggota tubuh. Kesunnahan ini dikarenakan pujian Allah SWT pada orang yang khusyuk dalam kitab-Nya, dengan firmannya “Sungguh beruntung orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya” dan dikarenakan sirnanya pahala shalat dengan tidak khusyuk, seperti halnya yang dijelaskan dalam beberapa hadis shahih. Dan juga dikarenakan adanya pandangan yang dipilih oleh golongan ulama bahwa sesungguhnya khusyuk ini adalah syarat sahnya shalat” (Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 212)

Jika mengikuti pendapat mayoritas ulama khusyuk adalah kesunnahan shalat. Maka saat seseorang merasa bahwa shalatnya tidak khusyuk, orang tersebut boleh untuk mengulang kembali shalatnya. Meskipun hal tersebut bukanlah sebuah kewajiban tapi hanya sebatas kesunnah. Seperti halnya sunnahnya mengulang kembali shalat fardhu secara umum. Sebab shalat yang dilakukan dengan tidak khusyuk tetap dihukumi sah sehingga tidak wajib untuk diulang kembali. Kekhusyukan adalah soal kualitas soal, bukan sah tidaknya shalat.

Baca Juga:  Baru Dapat Satu Rakaat, Dengar Adzan Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama berpendapat kyusuk merupakan sunnah bukan wajib. Dan ketika seseorang shalat merasa tidak khusyuk, itu tidak menjadikan shalatnya tidak sah. Jika berpegang pada pedapat ini maka kita tidak perlu mengulang lagi shalatnya, namun boleh mengulang lagi shalatnya walau sebatas kesunnahan.

Jika mengikuti ulama yang berpendapat bahwa khusyuk merupakan syarat sah shalat, maka wajib mengulang kembali shalat jika merasa tidak khusyuk. Kedua pendapat tersebut sama-sama dapat diikuti dan dijadikan pijakan, tinggal pendapat mana yang sesuai dengan kecenderungan dan keyakinan dalam hati masing-masing. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *