Shalat Yang Boleh di Jama’, Apa Sajakah Itu?

Shalat Yang Boleh di Jama’, Apa Sajakah Itu?

PeciHitam.org – Shalat Yang Boleh di Jama’ – Sebagai seorang muslim, shalat adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan. Shalat juga merupakan tiang agama islam dan juga bukti seorang mukmin dan muslim yang taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad: 56. Selain itu, shalat juga banyak memiliki keutamaan bagi yang melakukannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam beribadah, Allah tak pernah menyulitkan umatnya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan shalat jika sewaktu-waktu dalam perjalanan jauh/musafir. Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan shalat fardhu yang disebut dengan jama’.

Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jama’ karena ada ketentuan-ketentuan yang memperbolehkan seseorang melakukan shalat jama’. Pasalnya, ada syarat-syarat tertentu sebelum diperbolehkan melakukan shalat jama’. Syarat-syaratnya ialah seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama yaitu 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan, dilakukan setelah keluar dari batas desa.

Baca Juga:  Bolehkah Mengqashar Shalat Saat Melakukan Perjalanan Wisata?

Shalat jama’ ialah menjadikan dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang diperbolehkan untuk dijamak adalah shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Magrib dengan Isya’. Shalat jama’ ada dua macam: pertama, jama’ taqdim ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau melakukan shalat Maghrib dan Isya’ pada waktu Maghrib; kedua, jama’ ta’khir adalah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktunya shalat Ashar atau melakukan shalat Maghrib dan Isya’ pada waktu shalat Isya’.

Jama’ Taqdim. Adapun Syarat-syarat jama’ taqdim ada 4 (empat):
Pertama, tertib maksudnya mendahulukan shalat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan shalat Dhuhur daripada Ashar, atau mendahulukan Maghrib daripada Isya’.

Kedua, niat jama’ dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Niatnya shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Niatnya shalat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ taqdim:

Baca Juga:  Begini Hukum Tunangan dalam Islam, Dalil dan Sunnah-Sunnahnya

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Ketiga, Muwalat (berurutan) maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf, jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua.

Keempat, Ketika melaksanakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar (lihat keterangan dalam rubrik syariah judul tuntunan mengqashar Shalat). Sebagaimana dalam matan gahayah wat taqrib:

ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء، وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء

Boleh saja bagi musafir menjama’ antara shalat Dhuhur dan Ashar dalam waktu mana saja yang ia suka. Dan diantara shalat Maghrib dan Isya di waktu mana saja yang ia suka.

Jama’ Ta’khir. Adapun syarat-syarat jama’ ta’khir ada dua:
Pertama, niat jama’ ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir:

Baca Juga:  Orang Yang Istihadhah Bagaimanakah Cara Sholatnya?

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.

Lafadz niatnya shalat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ ta’khir:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama

Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.

Kedua, ketika melaksanakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *