Sholat Belum Selesai Tapi Sudah Adzan (Waktu Shalat Lain Sudah Masuk), Apa Sikap Kita?

Sholat Belum Selesai Tapi Sudah Adzan

Pecihitam.org – Pernah gak sih kamu sholat belum selesai tapi sudah adzan (waktu shalat berikutnya sudah masuk?) Misalnya shalat Zuhur, baru mendapat dua rakaat eh terdengar suara azan Ashar. Jika pernah, apa yang kamu rasakan? Apakah merasa risau? Apakah kamu berpikir sah atau tidak shalat Zuhur tersebut? Apakah kamu juga berpikir, shalat Zuhur tersebut termasuk ada’ atau qadha?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kita sama-sama tahu bahwa shalat telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa: 103, sebagai berikut:

… إِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتٰبًا مَّوْقُوتًا

Artinya: … Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. [QS. An-Nisa: 103].

Berdasarkan ayat ini, Imam Assuyuthi mengatakan bahwa shalat fardhu yang telah ditentukan waktunya janganlah diundur atau ditangguhkan waktunya. Sebagaimana haji, waktunya telah ditetapkan dan siapa pun tidak bisa/tidak boleh mengundur dan menangguhkannya. Namun bagaimana jika sholat belum selesai tapi sudah adzan?

Dalam menyikapi hal ini, hadis Nabi telah menyiapkan jawabannya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Hukum Melafadzkan Niat ‘Ushalli’ Saat Shalat Benarkah itu Bid'ah?

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat.” [HR. Bukhari]

Berdasarkan hadis ini dapat kita simpulkan bahwa siapa pun yang telah mendapatkan satu rakaat dalam shalatnya, kemudian masuk waktu shalat berikutnya, maka ia tetap mendapatkan shalatnya (shalat yang sedang dikerjakan).

Oleh karena itu, sempurnakan rakaatnya hingga selesai. Dengan demikian shalatnya tetap sah dan dihukumi ada’ (dilaksanakan pada waktunya).

Hal ini lantas diperkuat oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asanil Mathalib juz 1 halaman 119, sebagai berikut:

وﻟﻮ ﺃﺩﺭﻙ ﻓﻲ اﻟﻮﻗﺖ ﺭﻛﻌﺔ ﻻ ﺩﻭﻧﻬﺎ ﻓﺎﻟﻜﻞ ﺃﺩاء

Baca Juga:  Sujud Sahwi, Menggantikan Perkara yang Tertinggal dalam Shalat

Artinya: Apabila seseorang mendapatkan satu rakaat (tidak kurang dari itu) pada suatu waktu shalat maka ia mendapatkan ada’ (dianggap shalat pada waktunya) seluruhnya.

Pernyataan ini juga didukung oleh Imam Nawawi. Dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 3 halaman 47, beliau mengungkapkan sebagai berikut:

ﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ اﻟﺼﺒﺢ ﺃﻭ اﻟﻌﺼﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻭﺧﺮﺝ اﻟﻮﻗﺖ ﻭﻫﻮ ﻓﻲﻫﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ اﻟﻮﻗﺖ ﺭﻛﻌﺔ ﺃﻭ ﺃﻗﻞ ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮ ﻟﻜﻦ ﻫﻞ ﺗﻜﻮﻥ ﺃﺩاء ﺃﻡ ﻗﻀﺎء ﻓﻲﻫ ﺧﻼﻑ ﺳﻨﻮﺿﺤﻪ ﺣﻴﺚ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻫﺬا ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﻠﻤﺎء

Artinya: Apabila seseorang shalat Subuh, Ashar atau shalat lainnya, (belum selesai shalat tersebut) waktu shalat berikutnya telah tiba, maka shalatnya tidaklah batal baik baru mendapatkan satu rakaat, kurang dari satu rakaat atau bahkan lebih dari itu. Ini adalah pendapat madzhab dan jumhur ulama. Namun terkait apakah hal tersebut termasuk ada’ atau qadha, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Aku akan menjelaskannya pada pembahasan berikutnya insyaa Allah.

Dan dalam kitab yang sama juz 4 halaman 367, Imam Nawawi menjelaskan status shalat tersebut:

Baca Juga:  Cara Duduk Iftirasy Dalam Beberapa Riwayat Nabi Muhammad

ﺇﻥ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ اﻟﻮﻗﺖ ﺭﻛﻌﺔ ﻓﺄﺩاء ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻧﻬﺎ ﻓﻘﻀﺎء ﻓﺈﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﻗﻀﺎء ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺮ ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﺃﺩاء ﻗﺼﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ

Artinya: Jika dalam suatu waktu ia mendapatkan satu rakaat maka status shalatnya adalah ada’. Namun jika kurang dari itu, maka status shalatnya qadha. Jika aku mengatakan qadha maka shalatnya tidak perlu dibuat singkat, sementara jika aku mengatakan qadha maka shalatnya dibuat singkat. Ini pendapat shahih dan juga jumhur.

Demikian pembahasan mengenai sholat belum selesai tapi sudah adzan atau saat waktu shalat berikutnya sudah masuk, Semoga bermanfaat. wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin