Sholat Dhuha Berjamaah, Bagaimanakah Hukumnya?

Sholat Dhuha Berjamaah, Bagaimanakah Hukumnya

Pecihitam.org – Hukum sholat Dhuha adalah sunnah, bahkan bagi ulama madzhab Maliki dan Syafi’i nilai kesunnahan Sholat Dhuha sangat kuat sehingga hukumnya adalah sunnah muakkadah. Lalu, bagaimana jika Sholat Dhuha dikerjakan secara berjamaah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di kalangan madzhab As-Syafii khususnya, sebagaimana yang ditulis oleh Wahbah Azzuhaily dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, bahwa hanya ada tujuh shalat sunnah yang disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, yaitu:

  • Shalat Idul Fitri
  • Shalat Idul Adha
  • Shalat Gerhana Matahari (Kusuf)
  • Shalat Gerhana Bulan (Khusuf)
  • Shalat Meminta Hujan (Istisqa’)
  • Shalat Tarawih
  • Shalat Witir setelah shalat tarawih.

Selain dari ke-tujuh shalat sunnah diatas maka ia tergolong shalat sunnah yang justru sunnahnya dikerjakan sendiri-sendiri, atau bahasa lainnya disunnahkan untuk tidak dikerjakan secara berjamaah.

Misalnya, shalat rawatib (shalat sunnah setelah shalat wajib), shalat tahajjud, sholat dhuha, shalat witir (yang tidak dikerjakan setelah tarawih), istikharah, dll.

Namun perlu juga dipahami bahwa selain tujuh shalat diatas bukan berarti bahwa ia tidak boleh dikerjakan berjamaah, karena rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah sesekali melakukan shalat selain tujuh itu secara berjamah, diantaranya adalah cerita Utban bin Malik berikut yang dimuat oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:

Baca Juga:  Memanjangkan Bacaan Shalat Saat Jadi Imam, Hati-hati Makmum Tidak Rela

أن النبي صلى الله عليه وسلم جاءه في بيته بعدما اشتد النهار ومعه أبو بكر رضي الله عنه فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أين تحب أن أصلي من بيتك ؟ فأشرت إلى المكان الذي أحب أن يصلي فيه فقام وصفنا خلفه ثم سلم وسلمنا حين سلم

Bahwa (sekali waktu) rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumahnya bersama Abu Bakar pada waktu siang hari (ketika panas sudah mulai memanas), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Dimana kira-kira tempat yang kamu senangi dari rumahmu untuk aku shalat?” maka akupun menunjukkan tempat shalat tersebut, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan kami berbaris dibelakangnya, kemudian belia salam (selesai shalat) kamipun salam setelah beliau salam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Hukum Sujud Mencium Kaki Ibu Menurut Pandangan Ulama

Tidak hanya itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah shalat sunnah berjamaah (selain tujuh shalat diatas) bersama Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Mas’ud, dan semua itu ada dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim.

Dari ini Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyimpulkan bahwa boleh-boleh saja berjamaah pada shalat sunnah, walaupun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih sering melaksanakannya sendirian, pun begitu dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu, jilid 4, hal. 55 bahwa:

وأما باقي النوافل كالسنن الراتبة مع الفرائض والضحى والنوافل المطلقة فلا تشرع فيها الجماعة , أي لا تستحب , لكن لو صلاها جماعة جاز

“Adapun shalat-shalat sunnah lainnya (selain dari tujuh shalat sunnah diatas) seperti shalat sunnah rawatib, sholat sunnah dhuha dan shalat sunnah mutlak lainnya maka yang demikian tidaklah disyariatkan berjamaah, maksudnya adalah yang demikian bukanlah sebuah kesunnahan, namun jika pun dikerjakan secara berjama hukumnya boleh”, demikian kesimpulan Imam An-Nawawi.

Baca Juga:  Menjawab Tuduhan Salafi Wahabi Tentang Tuduhan Syirik Menggunakan Jimat

Bahkan di halaman yang sama beliau menegaskan Imam Syafi’i sendiri menegaskan bahwa shalat sunnah berjamaah hukumnya boleh dan tidak apa-apa.

Pada akhirnya bahwa tidak mengapa jika sesekali sholat sunnah dhuha dikerjakan secar berjamaah, karena Rasuullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah sesekali melakukannya.

Adapun untuk selanjutnya baiknya kita laksanakan sendiri-sendiri, baik di rumah, di kantor, di hotel, di apartemen, di sekolah, ataupun di masjid.

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *