Sifat Hukum Islam itu Konstan namun Juga Dinamis

sifat hukum islam

Pecihitam.org – Didalam Islam telah diatur dengan baik langkah hidup penganutnya agar tidak tersesat dalam perjalanan mencari ridho Allah. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Quran dan Hadits. Sifat hukum islam itu konstan dan dinamis, artinya konstan karena jelas sumbernya dan sangatlah mudah untuk diperoleh, serta dinamis maksudnya tetap relevan sepanjang zaman.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dikutip dari nadirhosen.net, pada masa Rasulullah SAW para sahabat sangat mudah mendapatkan sebuah hukum, karena segala hukum dapat langsung ditanyakan kepada beliau. Namun sepeninggalan Rasulullah SAW para sahabat harus berfikir lagi tentang hukum, mencari dasarnya Al-Qur’an dan Hadits tentang persoalan-persoalan yang baru.

Hal ini dikarenakan semakin luas wilayah islam maka persoalan-persoalan tentang hukum semakin kompleks, perbedaan pendapat tidak bisa dipungkiri lagi. Setelah generasi sahabat, maka tumbuhlah genarasi tabi’in pada generasi ini mucul para fuqaha-fuqaha, yang terkadang berbeda dalam berijtihad.

Di Madinah sendiri muncul tujuh fuqaha masyhur, yang menjadi rujukan umat kala itu, yang diantaranya:

  1. Said bin al-Musayyib (w. 94 H/713 M)
  2. Al-Qasim bin Muhammad (w. ± 106 H/724 M), cucu Abu Bakar ash-Shiddiq dan keponakan Aisyah istri Nabi Muhammad
  3. Sulaiman bin Yasar (w. 100 H/718 M) maula Maimunah istri Nabi Muhammad
  4. Urwah bin az-Zubair (w. 94 H/712 M), adik Abdullah bin Zubair dan juga keponakan Aisyah, cucu Abubakar ash-Shiddiq
  5. Kharijah bin Zaid (w. 100 H/718 M), anak Zaid bin Tsabit
  6. Ubaidillah bin Abdullah (w. 98 H/716 M),
  7. Abu bakar bin Abdurrahman (w. 94 H/712 M)
Baca Juga:  Memahami Konsep Wasathiyah sebagai Bukti Bahwa Islam Cinta Damai

Ada sebagian juga ulama yang berpendapat bahwa yang ketujuh adalah Abu Salamah bin Abdurrahman, Salim bin Abdullah bin Umar, Abu Bakr bin Abdurrahman. Belum lagi fuqaha Kufah yang terkadang berbeda pandangan dengan fuqaha ahlul hijaz tersebut.

Dari banyaknya perbedaan itu maka dilahirkan solusi agar umat tidak bingung dalam memilih pendapat-pendapat dari fuqaha yang berbeda, maka tercetuslah konsep ta’abbudi yaitu ajaran yang harus diterima, tanpa harus difikir hikmah atau alasannya dari syariat itu. Seperti shalat mahgrib dikerjakan dengan tiga rakaat, karena hal itu sudah ketetapan dari Allah bahwa shalat maghrib dilaksanakan tiga rakaat.

Selain konsep ta’abbudi lahir juga konsep ta’aquuli yaitu ajaran yang membutuhkan pemikiran dan rasionalitas, konsep hukum dalam konsep ini bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu. Seperti membersihkan anggota badan dari najis, karena jika terdapat najis pada anggota badan seseorang maka ia harus membersihkannya terlebih dahulu jika hendak menjalankan shalat.

Baca Juga:  Mengungkap Cara Tidur Rasulullah SAW

Namun dengan adanya dua konsep tersebut belumlah membuat perbedaan terhentikan, masih bermunculan perbedaan-perbedaan, sehingga para ulama mencetuskan lagi konsep ijma’ atau kesepakatan.

Namun dari konsep ini belum mendapatkan solusi yang maksimal, bahkan Imam Ahmad bin Hambal menganggap pembohong bagi orang yang mengklaim ijma’ setelah abad ke 3 Hijriyyah, karena memang ijma’ sulit ditemukan setelah abad ke 3 Hijriyyah.

Ikhtiar terus dilakukan oleh para ulama kala itu, sehingga memunculkan konsep Qath’i dan Zanni. Qath’i adalah suatu teks yang sudah jelas tentang perintah atau larangannya, sehingga tidak perlu ditanyakan lagi. Hal ini masuk kedalam Qath’i al-dalalah.

Sedangkan Zanni yaitu teks yang mengandung penafsiran perbedaan, maka teks ini diperbolehkan untuk didiskusikan, hal ini masuk dalam Zanni al-dalalah. Jadi dalam wilayah Qath’i tidak ada ijtihad.

Kala dua konsep tersebut telah diputuskan, ulama enggan membuat konsep yang baru, mereka cukup mengikuti ulama terdahulu, dan menutup pintu ijtihad disemua aspek, hal inilah yang membuat islam kala itu kurang berkembang dari segi pemikirannya.

Dunia berjalan dengan sangat pesat, ulama mulai memikirkan untuk berijtihad kembali, namun dengan cara dan konsep seperti apa? Munculah ulama-ulama pembaharu era Imam Syathibi.

Para ulama berdiskusi tentang lima dasar adanya syariat hukum islam, yaitu untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Inikah ijtihad model baru?

Baca Juga:  Hukum Hubungan Persusuan Dari Pengakuan dan Bukti (Bagian 2)

Bisakah yang kita anggap Qath’i itu adalah lima elemen maqashid al-Syari’ah di atas? Bisakah yang ta’abbudi menjadi ta’aqquli? Masihkah kita harus berpegang pada kesepakatan ulama terdahulu? Bisakah kita memfiqihkan yang Qath’i?

Umar ibn Abd al-Aziz berpendapat :“Saya tidak suka kalau para sahabat tidak berbeda pendapat, sebab kalau mereka hanya mempunyai satu pendapat, tentu manusia akan berada dalam kesempitan,.

Padahal mereka itu adalah para pemimpin yang dijadikan panutan oleh umat. Kalau ada seseorang mengambil salah satu dari beberapa pendapat sahabat yang ada, maka ia berada dalam keluasan.”

Para sufipun hanya tersenyum sembari berkata lirih, bukankah sudah kami usulkan untuk berpegang pada sabda Nabi: istafti qalbak (mintalah fatwa kepada hatimu).

*Sumber dan Inspirasi dari tulisan Gus Nadirsyah Hosen 11 Sep 2016 dengan beberapa penyuntingan yang diperlukan.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *