Status Hukum Wanita Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Status Hukum Wanita Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

PeciHitam.org – Perjodohan merupakan salah satu cara yang ditempuh seseorang yang hendak menikah, yang mana tidak ada ketentuan dalam syariat Islam yang mengharuskan atau melarang perjodohan serta menolak perjodohan itu sendiri, namun Islam hanya menekankan bahwa hendaklah seorang muslim segera menikah ketika mampu dan mencari calon yang baik sesuai tuntunan Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pernikahan merupakan nikmat Allah SWT yang seharusnya disyukuri karena dengan pernikahan seseorang akan banyak mendapat kemanfaataan, tetapi jangan lupakan beberapa hal seperti menikah dengan orang yang disenangi, sebagaimana firmana Allah SWT yaitu:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An-Nisa 4:3)

Sehubungan dengan hal tersebut, perjodohan merupakan salah satu metode untuk membantu pernikahan, dan sama halnya ketika orang tua menjodohkan anaknya, namun hendaklah meminta persetujuan dan izin dari anak agar pernikahan dapat didasarkan atas ridha pihak masing-masing bukan atas dasar terpaksa.

Pernikahan yang dibangun atas dasar keterpaksaan, jika dibiarkan berlanjut akan dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga itu sendiri, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga:  Mengajarkan Agama Islam Pada Anak Adalah Kewajiban Setiap Orang Tua

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ

Artinya: “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya,” mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Bukhari: 5136 dan Muslim: 1419)

Salah satu kemuliaan yang Allah SWT berikan kepada kaum perempuan setelah datangnya Islam ialah bahwa mereka para perempuan mempunyai hak penuh dalam menerima ataupun menolak perjodohan atau suatu lamaran pernikahan.

Hak tersebut dulunya sebelum datangnya Islam tidak dimiliki oleh kaum perempaun pada zaman jahiliyah, karenanya tidak boleh bagi orang tua atau wali manapun untuk memaksa prempuan yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang peempuan tesebut tidak senangi.

Tentang berdosakah seorang anak ketika menolak perjodohan orang tuanya dan apakah yang demikian dikatakan durhaka, maka dalam sebuh hadits dijelaskan:

Baca Juga:  Istri Mencumbu Kemaluan Suami, Bagaimanakah Hukumnya?

وعن ابن عباس رضي الله عنهما :أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas ra, berkata: Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah SAW dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah SAW memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Bedasarkan hadits tersebut maka menolak perjodohan dari orang tuanya adalah hal yang tidak berdosa dan tidak dikategorikan sebagai sikap durhaka, dengan catatan penolakan tersebut harus dilakukan dengan tata cara dan ucapan yang bijak sehingga tidak menyakiti hati dan perasaan orang tua serta pihak yang dijodohkan.

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Baca Juga:  Batas Jumlah Minimal Mahar Pernikahan Menurut Para Ulama

Artinya: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim: 1421)

Di dalam Islam hukum pernikahan yang sesuai dengan syariat adalah dengan adanya keridhaan dari kedua calon mempelai dan sudah jelas jika salah satuataupun keduanya tidak ridha atau menikah dengan terpaksa maka pernikahan tersebut tidak sesuai syariat Islam serta termasuk dilarang dalam syariat.

Diapaparkan bahwa tidak boleh bagi ayah perempuan untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuannya untuk menikah, meskipun keduanya ridha dengam keadaan agamanya tersebut. (Lihat: Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat, Syaikh Abdurrahamn As-Sa’di)

Jadi demikianlah, bahwa menolak perjodohan diperbolehkan dalam Islam dan bukan termasuk tindakan durhaka karena dalam Islam, suatu pernikahan harus atas dasar sama-sama ridha.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *