Suami Meminum Susu Istrinya Saat Bercinta, Bagaimanakah Hukumnya?

suami meminum susu istrinya

Pecihitam.org – Mungkin bagi beberapa pasangan, teknik yang itu-itu saja terkadang membuat pasangan jenuh dan akhirnya hubungan intim terasa monoton. Cumbuan dan rayuan suami pada istri adalah hal yang lumrah dilakukan saat ajang bercinta. Misalnya, suami mencumbu payudara istri. Lalu apakah hukumnya jikalau saat mencumbu payudara istri seorang suami meminum susu istrinya dengan alasan-alasan tertentu? Apakah itu di perbolehkan atau malah sebaliknya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena permasalahan seperti ini nantinya sangat berpengaruh terhadap status dari orang yang menyusui dan juga orang yang di susui. Apakah termasuk pada mahram (satu turunan) atau sebaliknya? Nah kiranya dari topik ini mungkin sangat bermanfaat sekali untuk di bahas lebih lanjut, mengingat hal tersebut sudah hampir lumrah dilakukan oleh sebagian besar kaum awam.

Jika melihat dari sisi pandangan hukum fiqh tentang bagaimana seharusnya seorang suami mempergauli istrinya itu memiliki kriteria-kriteria tertentu, dalam artian jika ingin mendapatkan sebuah kesunahan dalam praktek mempergaulinya itu, maka ada adab-adab tertentu.

Hukumnya wajib bagi seorang suami menggauli istrinya jika tanpa adanya udzur untuk menghindari dan menjaga dari keharaman. Dan diperbolehkan berhubungan badan dengan berbagai cara atau melakukan variasi dalam hubungan intim asalkan bukan pada lubang anusnya karena hal demikian haram hukumnya. Bagian yang digunakan ‘bercinta’ berdasarkan kesepakan para ulama ialah kelaminnya bukan dubur atau anusnya, hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Istri-istrimu ialah ibarat tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya”.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menjual Buku yang Disegel?

Berkata Ibn Abbas ra. “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin. Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini.

Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu”. (Al-Fiqh al-Islaam IV/191).

Hukum Suami Meminum Susu Istrinya

Menurut kalangan ulama syafiiyah air susu dihukumi suci bahkan syekh Abu Hamid menyatakan terjadi ijma’ ulama dalam hal ini. (Lihat al-Majmuu’ II/569).

Orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan kenasab dengan yang disusui. (Lihat al-Fiqh ‘ala Madzaahib al-Arba’ah IV/126).

Jadi dalam syariat islam boleh-boleh saja suami mencumbu payudara istri. Adapun misalkan ketika mencumbu payudara sang istri, kemudian air susunya ikut tertelan, maka hal itu tidaklah kemudian menjadikan berlakunya hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan bagi keduanya. Berikut keterangan tentang syarat menyusu yang dapat menjadikan mahram:

Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5 :

  • Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini didasarkan ayat:
Baca Juga:  Istri Mengajak Berhubungan Seks Duluan, Mulia atau Tabu?

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)

Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Dan jika keduanya ingin menyapih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah-233).

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ

Artinya : “Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”

  • ASI tersebut berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
  • Keluarnya ASI pada waktu masih hidup.
  • ASI yang diminum masuk sampai ke perut besar atau otak si anak.
  • Masuknya ASI di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.
Baca Juga:  Hal-hal yang Wajib di Perhatikan dalam Oral Seks

Karenanya, bila seorang lelaki dewasa suami minum air susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan. Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal.

Sebagai contoh : Seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan seorang janda yang baru saja melahirkan. Setelah itu sang istri menyusui suami kecilnya hingga lima kali susuan, maka status pernikahannya menjadi batal, status istri berubah menjadi ibu rodho’, mantan suaminya menjadi ayah rodho’, dan suami kecilnya menjadi anak rodho’. Demikian sedikit penjelasannya, semoga dapat dipahami. Wallahua’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *