Suami Mengaku Bujang Jatuh Talak? Berikut Penjelasannya

suami mengaku bujang jatuh talak

Pecihitam.org – Beberapa kasus sering terjadi di masyarakat dimana seorang suami mengaku bujang agar bisa menikahi wanita lain yang dia sukai. Saat ditanya sang suami mengaku single padahal sebenarnya sudah memiliki istri dan memiliki anak bahkan tidak jarang pula kadang isinya lebih dari satu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal demikian memang bisa dipahami perasaan seorang istri yang mengetahui suaminya menikah lagi dengan perempuan lain dan tanpa sepengetahuan istri yang pertama. Sehingga seolah-olah keberadaan istri yang pertama dinafikan

Manakah hati yang tak tersayat-sayat, jika seorang istri mengetahui suami yang mencintainya ternyata diam-diam menikah lagi dengan perempuan lain.

Sedangkan perempuan yang dinikahi suami tersebut juga tentunya mengalami kekecewaan yang luar biasa. Karena ternyata suaminya itu sebenarnya sudah mempunyai istri bahkan sudah mempunyai anak. Padahal menurut pengakuan sang suami tersebut awalnya masih single.

Walhasil terkadang kedua wanita tersebut merasa ditipu dan dihianati. Sehingga acapkali menuntut untuk dilakukan perceraian. Bahkan tidak hanya kedua wanita tersebut tetapi juga keluarga mereka berdua.

Bagaimanapun yang namanya sebuah kebohongan pasti tidak diperbolehkan. Lantas bagaimanakah jika terjadi hal yang demikian? Yaitu mengenai pengakuan yang dipalsukan, seorang suami mengaku masih bujang, apakah kemudian pengakuan tersebut menjadikannya jatuh talak untuk istri yang pertama?

Baca Juga:  Macam-Macam Talak yang Harus Diwaspadai oleh Suami

Harus dipahami bahwa salah satu rukun mengenai perceraian adalah lafadz atau kata yang digunakan. Menurut ulama Mazhab Syafi’i dalam persoalan ini terbagi menjadi dua, yaitu menggunakan kata yang sharih dan kinayah

Kata sharih adalah kata tersebut tidak mengandung makna lain kecuali makna cerai. Maka dengan kata sharih karena, maksud dan tujuannya sudah jelas tidak diperlukan niat. Contohnya adalah thalaqtuki (saya mencerakanmu), anthi thaliq (kamu adalah orang yang tertalak), atau sarrahtuki (saya melepaskanmu).

Sedang kata yang kedua adalah kinayah maksudnya adalah, bahwa kata tersebut tersebut mengandung kemungkinan makna cerai atau makna yang lainnya. Oleh sebab itu kata kinayah ketika diungkapkan membutuhkan niat dari pihak yang mengucapkannya.

وَهُوَ صَرِيحٌ وَهُوَ مَا لَا يَحْتَمِلُ ظَاهِرُهُ غَيْرَ الطَّلَاقِ فَلَا يَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ وَكِنَايَةٌ وَهِيَ مَا يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ فَالصَّرِيحُ الطَّلَاقُ وَالسَّرَاحُ… وَالْفِرَاقُ….”

Artinya; “Yaitu yang sharih adalah kata yang dhohirnya tidak mengandung makna selain talak atau cerai dan dalam hal ini tidak diperlukan niat. Dan kinayah yaitu yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan dalam konteks ini membutuhkan niat. Maka kata yang sharih adalah talak lepas… dengan difatha, dan pisah… ” (Lihat Zakaria Al Anshori, Asna al Mathalib, Syarah Roudhotut Thalibin, tahqiq: Muhammad Tamir, Beirut Dar Al kutub Al ilmiyah cetakan ke-1, 14 22 H/2000 M, juz 3 halaman 269).

Dari penjelasan diatas dimana seorang suami yang mengaku bujang padahal sudah punya istri apakah hal tersebut menjadikannya jatuh talak pada istri yang pertama? Maka pengakuan laki-laki tersebut bisa di kategorikan bersifat kinayah.

Baca Juga:  Macam-macam Talak dalam Islam Beserta Pengertiannya

Karena pernyataan tersebut bisa mengandung makna menceraikan istrinya dan kemungkinan makna lain. Dalam hal ini yang terpenting adalah niat dari si lelaki tersebut.

Jika dengan pengakuannya ia berniat menceraikan istri yang pertama maka jatuhlah talak kepada istrinya namun jika tidak ada niat tersebut maka tidak terjadi jatuh talak.

وَإِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ؟ فَقَالَ “لاَ” فَإِنْ لَمْ يَنْوِ بِهِ الطَّلاَقَ لَمْ تُطَلَّقْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِصَرِيْحٍ وَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلاَقَ وَقَعَ لِأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلاَقَ

Artinya: “Seandainya seseorang bertanya kepada orang yang sudah beristri Apakah kamu sudah beristri? Lantas ia menjawab “tidak”. Jika ia tidak berniat menceraikan istrinya, maka istrinya tidak menjadi orang yang diceraikan atau tertalak. Karena ucapannya tidak jelas mengacu pada perceraian. Namun jika ia berniat menceraikan, maka jatuh talak perceraian karena ucapannya mengandung kemungkinan perceraian”. (Abu Ishaq as Syairozi, Al Muhadzab fi Fiqih al Imam asy Syafi’i, Beirut Dar al-Fikr, tanpa tahun, juz 2, halaman 82).

Sehingga dengan demikian kesimpulan dari suami yang mengaku bujang apakah hal tersebut menjadikannya jatuh talak kepada istri yang pertama. Jawabannya adalah hal itu bisa terjadi dua kemungkinan karena pengakuan sang laki-laki tersebut merupakan kinayah. Yang mana bisa mempunyai arti talak atau pun mempunyai arti yang lainnya.

Baca Juga:  Hikmah Adanya Muhallil dalam Proses Rujuk Setelah Talak Tiga

Jika ketika mengucapkannya sang suami ada niat untuk mentalak istri pertama maka jatuhlah talak. Jika tidak berarti tidak jatuh talak kepada istri yang pertama. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

1 Comment

  1. Iyum Reply

    Assalamualaikum suami ku bukan sekali dua kali bilang ke wanita lain belum menikah atau beristri… Sesak di dada… Tpi suami ku Klo di tanya enggn tuk menanggapi nya bahkan gx mau menjawab atau mempermasalahkan nya.. hati wanita mana yang gx sakit Klo suami nya tidak menjelaskan nya Wlwpund salah,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *