Suami Tidak Mau Sholat, Bagaimana Sebaiknya Sikap Istri?

suami tidak mau sholat

Pecihitam.org – Seorang istri harus patuh terhadap suami dan meskipun begitu seorang istri juga berhak mengingatkan dan memberikan teguran jika suami atau anaknya berbuat suatu kesalahan. Lalu bagaimana sikap seorang istri jika menghadapi seorang suami tidak mau sholat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam sebuah pernikahan tentu antara suami dan istri harus saling mengingatkan satu sama lain. Apalagi seorang suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga, maka seorang suami lah yang seharusnya menjadi figur teladan bagi istri dan anaknya.

Sholat termasuk dalam rukun islam yang kedua dan menjadi kewajiban bagi seorang muslim, apabila kewajiban itu di tinggalkan maka termasuk dosa besar karena tidak sungguh-sungguh taat pada Allah Swt dan dengan sengaja melalaikan perintah untuk mengerjakan sholat.

Dijelaskan dalam firman Allah berikut:

ولاتمسكوا بعصم الكوافر واسألوا ما أنفقتم وليسألواما أنفقوا ذلكم حكم الله يحكم بينكم

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Q.S Al-Mumtahanah: 10)

Dalam sebuah hadist di sebutkan sebagai berikut,

Baca Juga:  Hukum Menunda Punya Anak Menurut Pandangan Fiqih

“Abdullah bin Syaqiq mengatakan, dulu para sahabat Muhammad SAW tidak pernah menganggap suatu amal yang apabila di tinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” ( Ats Tsamar Al Mustathob Fi Filqhis Sunnah Wal Kitab halaman 52 )

Berdasarkan hadist diatas di jelaskan bahwa sholat merupakan amalan yang jika dengan sengaja meninggalkannya maka akan menjadikan seseorang termasuk dalam golongan orang yang kafir. Jadi, jika ada seorang suami yang meninggalkan sholatnya maka ia sudah termasuk kafir, dan sebagai seorang istri wajib untuk mengingatkan, mengajak dan mengajarkan kebaikan untuk melaksanakan sholat terhadap suaminya.

Namun, apabila seorang suami tetap tidak mau melaksanakan sholat maka si istri pun boleh meminta cerai kepada suami agar terlepas dari ikatan pernikahan dengan seorang suami yang kafir karena tidak mau melaksanakan sholat.

Menurut Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi, bahwa orang yang meninggalkan sholat itu termasuk orang yang kafir. Para ulama pun sepakat akan hal ini meskipun ada perbedaan pendapat tentang kafir akbar dan kafir asghar. Ada yang menganggap bahwa jika seorang telah meninggalkan sholat maka termasuk dalam Kafir akbar dan sebagian ulama lain menganggapnya sebagai kafir Asghar.

Baca Juga:  Tiga Derajat Orang yang Berinfaq, Ada di Tingkatan Berapakah Kita?

Sedangkan ulama yang menganggap bahwa meninggalkan sholat itu termasuk kafir asghar, memandang tidak menganjurkan untuk membatalkan (fasakh) pernikahannya. Mereka berpendapat bahwa si istri boleh-boleh saja jika ingin bertahan dengan suaminya yang tidak mau sholat tersebut dan boleh juga apabila ia ingin meninggalkan suaminya.

فَأَمَّا الْكَرَاهَةُ فَهُوَ أَنْ تَكْرَهَ مِنْهُ إِمَّا سُوءَ خُلُقِهِ ، وَإِمَّا سُوءَ فِعْلِهِ وَإِمَّا قِلَّةَ دِينِهِ وَإِمَّا قُبْحَ مَنْظَرِهِ وَهُوَ مُقِيمٌ بِحَقِّهَا. (الماوردي، الحاوي الكبير، بيروت-دار الكتب العلمية، 1414هـ/1994م، ج، 10، ص. 5)

“Adapun ketidaksukaan yaitu ketidaksukaan istri terhaap suami, yang bisa jadi karena kejelekan akhlak dan tindakan suami, atau bisa jadi kurangnya ketaatan terhadap agamnya atau karena penampilannya tidak sedap dipandang, kedatipun ia (suami) telah memenuhi haknya (istri)”. (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Bairut-Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414 H/1994 H, juz, X, h. 5)

Seorang istri di bolehkan untuk meninggalkan suaminya yang tidak mau sholat dan meminta cerai terhadap suaminya, namun alangkah lebih baik jika ia tetap mempertahankan pernikahannya dan bersedia dengan sabar mengajak suami pada kebaikan untuk dapat melaksanakan sholat.

Kemudian selama seorang istri menghadapi suaminya yang tidak mau sholat maka ia harus bersabar dan jangan sampai ikut terpengaruh oleh suaminya tidak melaksnakan sholat. Membantu suaminya dengan selalu mendoakan meminta kepada Allah Swt agar suaminya segera di berikan hidayah oleh Allah Swt. jangan terlalu terburu-buru memutuskan untuk bercerai.

Baca Juga:  Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu, Mana yang Lebih Utama?

Jadi, seorang suami yang meninggalkan atau tidak mau sholat dalam islam hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena tidak menjadi teladan untuk istri dan anaknya. Seorang istri pun seharusnya berusaha terlebih dahulu dan tidak bosan-bosan untuk mengingatkan dan mengajak suami melaksanan sholat. Namun apabila si suami tetap tidak mau melaksankan sholat maka sang istri pun boleh meminta cerai kepada suaminya.

Demikian wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik