Sujud Sahwi, Menggantikan Perkara yang Tertinggal dalam Shalat

sujud sahwi

Pecihitam.org – Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena tertinggal rukun, sunnah ab’adh atau rakaat dalam shalat atau ragu-ragu tertinggal salah satu itu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak sedikit orang Islam dalam mengerjakan shalat kadangkala tertinggal atau ragu-ragu salah satu rukun, sunnah ab’adh atau rakaat, maka dalam fiqh keadaan ini bisa digantikan dengan sujud sahwi pada akhir shalat sebelum salam atau sesudah salam.

Adapun perkara-perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga macam, yaitu: rukun, sunnah ab’adh dan sunnah haiat. Kalau tertinggal rukun shalat maka tidak dapat digantikan dengan sujud sahwi saja, tetapi harus diulang kembali kepada rukun yang tertinggal tersebut.

Lalu dilanjutkan lagi shalat dari rukun itu hingga selesai, kemudian sebelum salam melakukan sujud sahwi.

Apabila setelah salam (selesai shalat) baru teringat bahwa ada tertinggal rukun dalam shalat tadi, sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakan ulang maka wajib mengerjakan ulang rukun yang tertinggal itu, lalu dilanjutkan shalat dari rukun yang dikerjakan ulang itu sampai selesai.

Kemudian sebelum salam melakukan sujud sahwi. Dalil yang menunjukkan atas keterangan ini adalah hadis riwayat Bukhari nomor 1169.

Baca Juga:  Hukum Mengambil Jaringan Wifi Orang Lain di Era Digital

Apabila yang tertinggal sunnah ab’adh maka haram diulangi lagi ketika telah mengerjakan bagian yang wajib, seperti tertinggal tasyahhud awal, lalu teringat ketika sudah masuk pada i’tidal maka haram diulang lagi kepada tasyahhud awal.

Akan tetapi terus dikerjakan i’tidal hingga selesai tasyahhud akhir, kemudian sebelum mengucap salam melakukan sujud sahwi dua kali, lalu mengucap salam.

Apabila kembali kepada tasyahhud awal dengan sengaja untuk dikerjakan ulang maka batal shalat. Namun bila ia sebagai makmum maka wajib kembali kepada tasyahhud awal jika imamnya sedang mengerjakan tasyahhud awal karena mengikut imam.

 Adapun sunnah-sunnah ab’adh yang bisa digantikan dengan sujud sahwi apabila tertinggal adalah tasyahhud awal, qunut, shalawat atas Nabi saw setelah tasyahhud awal, shalawat atas keluarga Nabi setelah tasyahhud akhir.

Dalil yang menunjukkan atas keterangan ini adalah hadis riwayat Bukhari nomor 1166, Muslim nomor 570, Ibnu Majah nomor 1208 dan Abu Dawod nomor 1036.

Apabila yang tertinggal sunnat haiat maka tidak perlu mengulang perkara yang tertinggal itu dan tidak perlu juga digantikan dengan sujud sahwi, baik imam, makmum atau mumfarid (orang shalat sendiri).

Baca Juga:  Hadits Tentang Sujud Sahwi, Bacaan dan Penyebab Harus Dilakukannya

Karena tidak ada ketentuan yang kuat maupun riwayat yang menyatakan sujud sahwi karena tertinggal sunnah haiah. Adapun mengenai sunnah-sunnah haiah telah saya uraikan dalam artikel “Sunnah-Sunnah Haiah Dalam Shalat”. Silahkan dibaca!.

Selain itu, kadangkala orang yang mengerjakan shalat terjadi keragu-raguan tentang bilangan rakaat pada pertengahan shalat, apakah 3 rakaat atau 4 rakaat maka hendaklah dipegang yang 3 rakaat saja karena 3 rakaat lebih yakin ada dikerjakan daripada 4 rakaat.

Lalu terus dikerjakan shalat dari 3 rakaat itu hingga selesai. Kemudian sebelum salam melakukan sujud. Dalil tentang aturan ini adalah hadis riwayat Muslim nomor 571. Adapun jika terjadi ragu-ragu setelah mengerjakan shalat maka tidak berpengaruh apapun lagi bagi shalat.

Sujud sahwi hukumnya sunnah atas imam dan orang yang shalat sendiri. Adapun makmum apabila imam melkukannya maka hukum bagi makmum wajib mengikuti imam.

Cara mengerjakan sujud sahwi sama dengan cara mengerjakan sujud biasa, yaitu terdiri dari dua sujud dan duduk antara dua sujud. Sebelumnya membaca takbir, kemudian sujud, kemudian duduk dan sujud lagi, kemudian bangkit dari sujud dan diakhiri dengan salam.

Baca Juga:  Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam; Adakah Dalil dan Contohnya Pada Masa Nabi?

Sujud sahwi dilakukan sebelum salam atau sesudah salam. Namun bila teringat sebelum salam maka lebih baik dilakukan sebelum salam. Apabila teringat setelah salam maka ia boleh dilakukan setelah salam seperti kaifiyah di atas. Bacaan dalam sujud adalah:

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَ لاَ يَسْهُو

“Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa”.

Sujud sahwi wajib diniatkan dalam hati bagi imam dan orang yang shalat sendiri, tidak wajib bagi makmum. Artinya ketika melakukannya ada maksud dalam hati untuk menggantikan yang terlupa dalam shalat. Namun tidak boleh dilafazkan niatnya. Apabila dilafazkan maka batal shalatnya.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *