Sujud Tilawah, Bagaimana Tata Caranya?

Sujud Tilawah, Bagaimana Tata Caranya?

PeciHitam.org – Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan ketika membaca ataupun mendengar ayat-ayat tertentu dari kitab suci Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat sajdah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di dalam mushaf Al-Qur’an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa kita ketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah dibaca orang yang membaca atau yang mendengarnya disunnahkan untuk bersujud satu kali baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.

Disunnahkannya sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah didasarkan pada beberapa hadits di antaranya:

Hadits pertama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ , اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ

Artinya: “Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, “celaka, anak adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.”

Hadis kedua, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar:

Baca Juga:  Perbedaan Rukun Sujud Tilawah di Dalam dan di Luar Shalat

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

Artinya: “Adalah nabi membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.”

Tata Cara Sujud Tilawah

Ketika di luar shalat, saat seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dan ia berkehendak untuk melakukan sujud tilawah maka yang mesti ia lakukan adalah memastikan dirinya tidak berhadats dan tidak bernajis dengan cara berwudlu dan mensucikan najis yang ada.

Setelah itu menghadapkan diri ke arah kiblat untuk kemudian bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan. Setelah berhenti sejenak, kemudian bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu bangun untuk kemudian duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan mengakhirinya dengan membaca salam.

Apakah diharuskan berdiri sebelum melakukan sujud tilawah? Para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam hal ini Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan lainnya lebih menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari berdiri dan berniat lebih dahulu.

Namun pendapat ini diingkari oleh Imam Haramain dengan mengatakan, “Saya tidak melihat untuk masalah ini adanya penuturan dan dasar.”

Apa yang menjadi pendapat Imam Haramain ini dipandang oleh Imam Nawawi sebagai pendapat yang lebih benar dan karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri untuk sujud tilawah (lihat Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1991), jil. I, hal. 321 – 322).

Baca Juga:  Syarat Pelaksanaan Shalat Jumat (Fiqih Jum'at Bagian-II)

Sedangkan melakukan sujud tilawah dalam keadaan sedang shalat dengan cara setelah dibacanya ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari posisi sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya.

Apabila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya hingga selesai dan ruku’.

Namun bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun dari sujud tilawah ia sejenak berdiri atau lebih disukai membaca sedikit ayat lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya.

Perlu diketahui, Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji memberikan peringatan bahwa takbiratul ihram dan membaca salam merupakan syarat sujud tilawah.

Syarat yang lainnya adalah sebagaimana syarat shalat pada umumnya seperti menghadap kiblat, suci dari hadas dan najis, dan sebagainya (lihat Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. I, hal. 175 – 176).

Adapun bacaan yang sunah dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn adalah:

Baca Juga:  15 Ayat Yang Sunnah Melakukan Sujud Tilawah Ketika Membacanya

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

“Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”

Juga disunahkan membaca do’a:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ 

“Allâhummaktub lî bihâ ‘indaka ajraa, waj’alhâ lî ‘indaka dzukhran, wa dla’ ‘annî bihâ wizran, waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min ‘abdika dâwuda ‘alaihissalâm.”

Namun demikian (masih menurut Imam Nawawi) bila yang dibaca adalah do’a yang biasa dibaca saat sujud di waktu shalat maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *