Sumber Hukum Islam, Sudah Tahukah Kamu?!

Sumber Hukum Islam, Sudah Tahukah Kamu?!

PeciHitam.org – Sumber Hukum Islam merupakan sumber hukum syariat dimana Allah menuntut para hamba-Nya untuk mengikutinya. Hukum-hukum tersebut bersumber pada empat hal, yakni Al-Qur’an, sunah, ijma’ dan qiyas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

  • Al-Qur’an.

Al-Qur’an adalah firman Allah SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang tertulis dalam lembaran-lembaran. Al-Qur’an merupakan sumber utama untuk hukum fikih Islam. Oleh karena itu, maka kita harus merujuk kepada Al-Qur’an jika terdapat suatu masalah apapun itu. Jika kita temukan di dalamnya, maka kita ambil dan jika kita belum menemukannya, maka kita ambil dari sumber-sumber yang lainnya.

Meskipun Al-Qur’an adalah sumber pertama dalam menetapkan hukum fikih Islam. Tetapi di dalam ayat-ayat Al-Qur’an tidak seluruhnya menunjukkan permasalahan yang rinci, dan tidak menjelaskan semua hukum.

Teks ayat-ayat Al-Qur’an memang menjelaskan secara rinci masalah aqidah. Tetapi dalam masalah ibadah, muamalah dan gambaran langkah-langkah menjalani hidup bagi umat muslim hanya diterangkan secara global saja. Namun, hal itu dijelaskan secara rinci di dalam sunah Nabi SAW.

Baca Juga:  Syaikh Utsaimin: Dzikir Keras Boleh dan Yang Membid'ahkannya Salah

Misalnya perintah tentang salat ada di dalam Alquran. Tetapi tidak dijelaskan tata cara melaksanakan Al-Qur’an, jumlah rakaatnya dan lain sebagainya. Namun hal tersebut dijelaskan secara rinci di dalam sunah Nabi SAW. Begitu pula dalam masalah zakat dan lain sebagainya.

  • Sunah atau Hadis

Sunah adalah semua ucapan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dar Nabi SAW. Kedudukan sunah menjadi sumber kedua dalam penetapan hukum Islam. Awalnya kita akan merujuk kepada Al-Qur’an. Namun, jika kita tidak menemukan hukum di dalamnya, maka kita merujuk kepada sunah, dengan syarat sunah tersebut dengan sanad yang sahih. Sementara tugas sunah adalah sebagai penjelas atas apa yang ada di dalam Alquran yang masih bersifat global atau umum. Dengan demikian maka sunah hadir sebagai perinci, sunah juga hadir sebagai penjelas yang masih global penjelasannya di dalam Al-Qur’an dan juga sunah juga bertugas menjelaskan hukum yang tidak dibicarakan di dalam Alquran.

  • Ijma’
Baca Juga:  Inilah Empat Sumber Hukum Islam yang Disepakati

Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi SAW di suatu masa atas hukum syariat. Oleh karena itu, kesepakatan mereka baik di masa sahabat atau setelahnya tentang suatu hukum dari hukum-hukum syariat, maka hal itu dinamakan ijma’, dan umat Muslim wajib melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Basrah Al-Ghifari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

سَأَلْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يَجْمَعَ أُمَّتي عَلى ضَلالَةٍ فَأَعْطَانيها

“Aku minta kepada Allah azza wajalla agar umatku tidak bersepakat tentang kesesatan, lalu Allah memberikannya kepadaku tentang hal itu.” (H.R. Ahmad).

Sehingga kedudukan ijma’ itu berada pada posisi ketiga sebagai rujukan atau sumber hukum Islam. Jika kita tidak menemukan hukum di dalam Alquran dan sunah, maka kita melihat, mengambil dan mengamalkan kesepakatan atau ijma’ ulama tentang masalah tersebut.

  • Qiyas
Baca Juga:  Ilmu; Sifat ke-Sembilan dari 20 Sifat Wajib bagi Allah SWT

Qiyas adalah menyamakan suatu hal yang belum ditemukan hukum syariatnya dengan hal lain yang telah ada penjelasan hukumnya karena adanya suatu alasan yang sama antara keduanya. Qiyas merupakan alternatif setelah kita tidak menemukan hukum atas suatu masalah di dalam Al-Qur’an, sunah, maupun ijma’.

Adapun rukun atau komponen yang ada di dalam qiyas ada empat. Yakni masalah yang diqiyaskan (far’), masalah yang dijadikan rujukan qiyas (asl), hukum dari asl, dan adanya persamaan sebab (illat) antara far’ dan asl.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *