Sunnah Menjilati Jari Setelah Makan, Ini Hadits dan Manfaatnya

Sunnah Menjilati Jari Setelah Makan, Ini Hadits dan Manfaatnya

Pecihitam.org – Selain berdoa, hal yang dianjurkan Rasulullah saw adalah menjilati jari setelah makan. Aktivitas ini dianjurkan apabila seseorang makan dengan menggunakan tanganya (secara langsung). Adapun ketika ia makan tidak menggunakan tangannya secara langsung (menggunakan alat, seperti sendok) maka tidak disunnahkan menjilatinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal tersebut sebagaimana riwayat Imam Darimi dari Anas bin Malik, yaitu sebagai berikut:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian telah makan, hendaknya ia menjilati jari-jemarinya.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. [HR. Darimi]

Hadis di atas termaktub dalam kitab Sunan ad-Darimi kitab al-Ath’imah (makanan) bab fii La’qil Ashabi’i (Mengenai Menjilati Jari Jemari). Adapun kualitas sanad hadis tersebut shahih.

Adapun alasan (‘illat) sunnahnya menjilati jari jemari setelah makan terdapat pada riwayat lain, yaitu riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairah, yaitu sebagai berikut:

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيَّتِهِنَّ الْبَرَكَةُ

Baca Juga:  Inilah 73 Firqah dalam Islam sebagaimana Sabda Nabi Menurut Sayyid Abdurrahman Ba'lawi

Artinya: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim; Telah menceritakan kepada kami Bahz; Telah menceritakan kepada kami Wuhaib; Telah menceritakan kepada kami Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian selesai makan, maka hendaklah ia menjilati jari-jemarinya, karena dia tidak tahu ada dimana berkahnya. [HR. Muslim]

Hadis riwayat Imam Muslim ini mengandung ‘illat manshushah (‘illat yang tercantum pada teks hadis). Maksudnya adalah kesunnahan menjilati jari jemari setelah makan dimaksudkan untuk memanfaatkan peluang keberkahan dari makanan yang kita makan. Pasalnya kita tidak tahu sedikitpun dimana letak keberkahannya.

Di samping itu, terdapat beberapa ulama yang memberikan pemaparan lengkap mengenai kesunnahan menjilati jari tangan setelah makan ini. Di antaranya dalam kitab Mausuu’ah Fiqhiyah juz 45 halaman 271-272 yaitu sebagai berikut:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ لَعْقَ الأْصَابِعِ بَعْدَ الأْكْل وَقَبْل الْمَسْحِ بِالْمَنْدِيل سُنَّةٌ؛ لِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : ” إِذَا أَكَل أَحَدُكُمْ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي فِي أَيَّتِهِنَّ الْبَرَكَةُ ” وَلِمَا وَرَدَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: إِذَا أَكَل أَحَدُكُمْ طَعَامَهُ فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا

Baca Juga:  Boleh Ikhtilat (Campur Baur Laki Perempuan ) dengan Syarat!

Artinya: Jumhur ulama telah bersepakat bahwa menjilati jari jemari setelah makan dan sebelum mengusapnya dengan lap/tisue adalah sunnah. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi saw, yaitu: apabila salah seorang di antara kalian makan, hendaklah kalian menjilati tangannya. Sesungguhnya kalian tidak tahu dimana letak keberkahannya. Juga karena hadis lain, Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian memakan makanannya, janganlah mengusap tangan sebelum menjilat atau menjilatkannya.

Mengenai kesunnahan menjilati jari setelah makan, dalam kitab riwayat Ka’ab bin Ajrah dijelaskan bahwa Rasulullah menjilati ketiga jemarinya sebelum dibersihkan dengan sapu tangan, mulai dari jari yang tengah kemudian jari yang menyandinginya (telunjuk) kemudian ibu jari.

Di samping karena kesunnahannya, terdapat beberapa hikmah menjilati jari setelah makan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnul ‘Arabi dalam kitab Faidhul Qadiir karangan Syekh al-Manaawi juz 1 halaman 376, yaitu sebagai berikut:

وقد كانوا يلعقون ويمسحون ثم يغسلون وقد لا وكذا تفعل العرب لا تغسل يدها حتى تمسح. وحكمته أن الماء إذا رد على اليد قبل مسحها ترك ما عليها من زفر ودسم وزاد قذرا وإذا مسحها لم يبق إلا أثر قليل يزيله الماء

Baca Juga:  Hukum Nikah Paksa Menurut Segi Pandang Fiqih

Artinya: Para ulama terdahulu senantiasa menjilati tangannya, membersihkannya (dengan lap/tisue) kemudian mencucinya. Namun terkadang juga tidak. Begitupun dengan orang Arab, mereka tidak akan mencuci tangannya sebelum mereka membersihkannya dengan lap.

Hikmah dari melakukan aktivitas ini adalah saat air (untuk mencuci tangan) mengenai tangan yang belum dilap, maka ia akan banyak memberikan sisa makanan pada air tersebut, seperti minyak. Dengan demikian air tersebut berubah menjadi kotor. Namun apabila sebelumnya tangan tersebut dibersihkan dahulu, maka sedikitlah sisa makanan yang tersisa dan air dapat menghilangkannya.

Demikian tulisan mengenai kesunnahan menjilati jari setelah makan, semoga bermanfaat.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *