Surah Al-Ahzab Ayat 51; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Ahzab Ayat 51; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 51 ini, Allah menguatkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadi ketetapan Allah baginya untuk mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 51

تُرۡجِى مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ وَتُـٔۡوِىٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُ وَمَنِ ٱبۡتَغَيۡتَ مِمَّنۡ عَزَلۡتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمۡ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا

Terjemahan: “Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Tafsir Jalalain: تُرۡجِى (Kamu boleh menangguhkan) dapat dibaca Turji-u dengan memakai huruf Hamzah pada akhirnya, juga dapat dibaca Turjiy dengan memakai huruf Ya pada akhirnya sebagai ganti dari Hamzah, artinya menangguhkan مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ (siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) yakni istri-istrimu itu dari gilirannya وَتُـٔۡوِىٓ (dan boleh pula kamu menggilir) yaitu mengumpulkan gilirannya إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُ (siapa yang kamu kehendaki) di antara mereka kemudian kamu mendatanginya.

وَمَنِ ٱبۡتَغَيۡتَ (Dan siapa-siapa yang kamu ingini) kamu sukai untuk menggaulinya kembali مِمَّنۡ عَزَلۡتَ (dari perempuan yang telah kamu pisahkan) dari gilirannya فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَ (maka tidak ada dosa bagimu) di dalam memintanya dan menggaulinya untukmu. Hal ini disuruh dipilih oleh Nabi sesudah ditentukan bahwa gilir itu wajib baginya.

ذَٰلِكَ (Yang demikian itu) yakni boleh memilih itu أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّٓ (lebih dekat kepada ketenangan hati mereka dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka) yaitu tentang hal-hal yang telah disebutkan tadi menyangkut masalah boleh memilih di dalam menggilir (tanpa kecuali) lafal ayat ini mengukuhkan makna Fa’il yang terkandung di dalam lafal Yardhaina.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 69; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمۡ (Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hati kalian) mengenai masalah wanita atau istri dan kecenderungan hatimu kepada sebagian dari mereka. Dan sesungguhnya Kami menyuruh kamu memilih hanyalah untuk mempermudah kamu di dalam melakukan apa yang kamu kehendaki. وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا (Dan adalah Allah Maha Mengetahui) tentang makhluk-Nya حَلِيمًا (lagi Maha Penyantun) mengenai menghukum mereka.

Tafsir Ibnu Katsir: Tujii; yaitu boleh menangguhkan, مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ (“[Menggauli] siapa yang kamu kehendaki di antara mereka.”) di antara wanita-wanita yang menyerahkan dirinya. وَتُـٔۡوِىٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُ (“Dan [boleh pula] menggauli siapa yang kamu kehendaki.”) yaitu wanita yang engkau sukai, engkau dapat terima dan wanita yang engkau tidak sukai, engkau dapat menolakna. Wanita yang telah engkau tolak, tetap menjadi hak bagi dirimu untuk memilihnya kembali setelah itu, jika engkau suka engkau dapat kembali memilihnya.

Firman Allah: وَمَنِ ٱبۡتَغَيۡتَ مِمَّنۡ عَزَلۡتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَ (“Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan-perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu.”) ‘Amir asy-Sya’bi berkata tentang firman Allah: تُرۡجِى مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ (“Kamu boleh menangguhkan [menggauli] siapa yang kamu kehendaki di antara mereka.”) sebagian mereka ada yang dicampurinya dan sebagian lagi ditangguhkan, tidak dinikahkan sesudahnya. Di antara mereka adalah Ummu Syuraik.”
Sedangkan yang lain berkata bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya:

تُرۡجِى مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ (“Kamu boleh menangguhkan [menggauli] siapa yang kamu kehendaki di antara mereka.”) yakni di antara istri-istrimu. Tidak berdosa bagimu untuk membiarkan pembagian giliran mereka. Engkau dapat mendahulukan yang engkau suka dan dapat menunda yang engkau suka. Engkau dapat menggauli yang engkau suka dan membiarkan yang engkau suka.

Demikian yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, Abu Razin, ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan selain mereka.
Walaupun demikian beliau saw. tetap memberikan bagian giliran kepada mereka.

Untuk itu sekelompok ahli fiqih di kalangan Syafi’iyyah dan lain-lain berpendapat, bahwa pembagian giliran tidak diwajibkan bagi Rasulullah saw. mereka berdalil dengan ayat yang mulia ini.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah ra. bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. meminta izin untuk menggilir salah seorang di antara kami, istri-istrinya, setelah turun ayat: “kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, Maka tidak ada dosa bagimu.”

Baca Juga:  Surah Al-Isra Ayat 101-104; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Kemudian aku bertanya kepada istri yang dimintai izin oleh beliau: “Bagaimana menurutmu?” Dia berkata: “Aku katakan [kepada Rasulullah], jika giliran itu hakku, maka aku tidak akan memberikannya kepada siapapun, wahai Rasulallah.”

Dari sini, Ibnu Jarir memilih penafsiran yang menyatakan bahwa ayat ini berlaku umum, baik bagi wanita yang menyerahkan diri maupun bagi istri-istri beliau dalam hal beliau memiliki pilihan; jika beliau mau, maka beliau boleh memberi giliran, dan jika tidak mau, maka tidak perlu memberi giliran. Tafsiran yang dipilih oleh Ibnu Jarir ini baik lagi kuat, beliau telah memadukan beberapa hadits.

Firman Allah: ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّ (“Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”) maksudnya, jika wanita-wanita itu mengetahui bahwa Allah Ta’ala telah memberi kebebasan dalam menentukan giliran [boleh menggilir dan boleh tidak], lalu kamu menentukan untuk memberi giliran yang adi sebagai pilihanmu sendiri, tentulah mereka gembira, senang dan semakin memahami kebaikan dan karuniamu karena kamu telah memberi giliran yang sama, adil dan selaras.

Firman Allah: وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمۡ (“Dan Allah mengetahui apa yang terdapat dalam hatimu.”) berupa kecenderungan hatimu kepada sebagian mereka, tidak kepada yang lain sebagai suatu hal yang tidak dapat dilenyapkan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa ‘Aisyah ra. berkata: Rasulullah saw. memberi giliran di antara istri-istrinya, lalu menetapkannya dengan adil.

Kemudian beliau bedoa: “Ya Allah, inilah tindakanku terhadap apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai.” Diriwayatkan oleh Ahlus sunan yang empat dari hadits Hammad bin Salamah.

Yang dimaksud beliau adalah hari. Isnadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat. Oleh karena itu, ayat di atas diakhiri dengan firman Allah: وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا (“Dan adalah Allah Mahamengetahui.”) apa saja rahasia yang tersembunyi, حَلِيمًا (“Lagi Mahapenyantun.”) yakni, Dia memaklumi dan mengampuni.

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini, Allah menguatkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadi ketetapan Allah baginya untuk mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya.

Baca Juga:  Surah Al-Mujadalah Ayat 14-19; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Orang-orang Yahudi sering mencela Nabi Muhammad saw karena mempunyai istri yang banyak, padahal mereka mengetahui bahwa nabi-nabi sebelumnya ada yang lebih banyak istrinya seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.

Nabi Muhammad diperintahkan Allah supaya tidak menghiraukan pembicaraan khalayak ramai sehubungan dengan pernikahan beliau dengan Zainab. Ketika Zaid telah menceraikan istrinya, Allah menikahkan Nabi saw dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi bekas istri anak angkat apabila telah diceraikan.

Ketetapan Allah tentang pernikahan Zainab dengan Nabi adalah suatu ketetapan yang sudah pasti. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi bahwa Zainab sering membangga-banggakan dirinya di hadapan istri-istri Nabi. lainnya dengan ucapan, “Kamu dinikahkan oleh keluargamu sendiri, tetapi saya dinikahkan oleh Allah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-thabari dari Sya’bi bahwa Zainab pernah berkata kepada Nabi, “Saya mempunyai kelebihan dengan tiga perkara yang tidak dimiliki oleh istri-istrimu yang lain, yaitu: kakekku dan kakekmu adalah sama yaitu Abdul Muththalib; Allah menikahkan engkau denganku dengan perintah wahyu dari langit; dan yang ditugaskan menyampaikannya adalah Malaikat Jibril.”.

Tafsir Quraish Shihab: Kamu, Muhammad, menunda giliran untuk mendekati istri-istrimu sebagaimana kamu suka. Jika ada seorang dari mereka yang mendapatkan giliran belakangan, lalu meminta kepadamu untuk didahulukan, hal itu boleh saja dan kamu tidak berdosa. Diserahkannya aturan penggiliran itu sesuai keinginanmu akan membuat hati mereka merasa senang, tidak berduka dan menjadikan mereka puas dengan pemberian Allah.

Dia Maha Mengetahui kerelaan dan kemurkaan hati kalian dalam menerima perintah Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dalam dada dan Maha Lembut pada hamba-Nya dengan tidak menyegerakan datangnya hukuman.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama
kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 51 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S