Surah Al-An’am Ayat 146; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-An'am Ayat 146

Pecihitam.org – Surah Al-An’am Ayat 146 menjelaskan Hukum dan ketentuan bahwa Allah SWT mengharamkan orang-orang Yahudi untuk memakan segala jenis binatang yang berkuku akibat kedurhakaan mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an Surah Al-An’am Ayat 146;

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ

Terjemahan: Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.

Tafsir Jalalain: وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا (Dan kepada orang-orang Yahudi) yakni para pemeluk agama Yahudi حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ (Kami haramkan segala binatang yang berkuku) maksudnya adalah hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah-pisah seperti unta dan burung unta

وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا (dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang) yakni lemak perut dan lemak pantatnya إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا (kecuali lemak yang melekat di punggung keduanya) lemak yang menggantung pada punggungnya أَوِ (atau) yang menempel الْحَوَايَا (di perut besar) yang terdapat di lambung, kata jamak dari haawiyaa atau haawiyah

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 4; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ (atau yang bercampur dengan tulang) maksudnya ialah lemak yang menempel di tulang, maka jenis lemak ini dihalalkan untuk mereka. ذَٰلِكَ (Demikianlah) terkait masalah pengharaman ini

جَزَيْنَاهُمْ (Kami hukum mereka) sebagai balasan بِبَغْيِهِمْ (atas kedurhakaan mereka) oleh sebab kezhaliman mereka sendiri sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah An-Nisa, وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar) di dalam berita-berita Kami dan janji-janji Kami.

Tafsir Ibnu Katsir: وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ Firman ini menurut Ibnu Abbas maknanya, “Yakni unta dan burung unta. Maka kaum Yahudi tidak diperbolehkan memakan unta, burung unta, angsa, dan tidak pula segala binatang yang tidak terbagi kuku kakinya (berkuku tunggal, Ed), dan tidak juga keledai liar”.

وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا berkenaan dengan firman-Nya ini, As-Suddi megatakan: “Yakni lemak yang membungkus lambung dan usus, juga lemak kedua ginjal. Dahulu kaum Yahudi berkata, lemak itu telah diharamkan oleh Israil, maka kami pun mengharamkannya”.

Baca Juga:  Surah Az-Zumar Ayat 73-74; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Serupa dengan yang dikatakan oleh Ibnu Zaid. Adapun Qatadah mengatakan bahwa; “Lemak tersebut adalah lemak yang membungkus lambung dan usus, serta setiap lemak yang serupa namun tidak melekat pada tulang”.

إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا Ali bin Abi Thalhah terkait dengan firman Allah SWT ini, ia berkata dari Ibnu Abbas: “Yaitu lemak yang melekat pada punggung”.

أَوِ الْحَوَايَا (Atau yang di perut besar dan usus). Terkait firman-Nya ini Imam Abu Ja’far ibnu Jarir berkata: “الْحَوَايَا” adalah jamak dari kata “haawiyatun, haawiya-un”, yaitu bagian dari perut yang bergulung, menyatu dari melingkar. Ia adalah anak susu dan disebut perut besar yang di dalamnya terdapat usus.”

أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ Maksudnya ialah lemak yang bercampur dengan tulang, maka Kami menghalalkannya bagi mereka. Ibnu Jarir mengatakan terkait firman-Nya ini: “Lemak yang ada pada ekor, yakni yang bercampur dengan tulang ekor adalah halal. Begitu pula lemak yang ada pada kaki, tulang rusuk, kepala, mata, serta apa yang bercampur dengan tulang adalah halal”. Hal serupa dikatakan oleh as-Suddi.

Baca Juga:  Surah Yunus Ayat 41-44; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ Maksud firman-Nya ini adalah bahwa hal menyusahkan itu Kami timpakan kepada mereka sebagai balasan atas kedurhakaan dan keengganan mereka melakukan perintah Kami.

وَإِنَّا لَصَادِقُونَ Maksudnya adalah sesungguhnya Kami benar-benar adil atas balasan yang telah Kami berikan kepada mereka tersebut.

Ibnu Jarir mengatakan; Maksudnya adalah bahwa “Sesungguhnya Kami benar-benar jujur atas apa yang telah Kami sampaikan kepadamu, wahai Muhammad, yaitu dari pengharaman Kami atas hal itu bagi mereka, bukan sebagaimana yang mereka sangka bahwa Israil-lah yang telah mengharamkan hal tersebut atas dirinya sendiri”. Wallahu a’lam.

Shadaqallahul adzhim, Alhamdulillah kita telah sama-sama mentadabburi kandungan Surah Al-An’am Ayat 146 dengan merujuk pada Tafsir Jalalain dan Ibnu Katsir. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

M Resky S