Surah Al-Hajj Ayat 30-31; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Hajj Ayat 30-31

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Hajj Ayat 30-31 ini, menerangkan bahwa semua yang tersebut pada ayat-ayat yang lalu, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memenuhi nazar, tawaf mengelilingi Ka’bah, termasuk kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. bahwa manusia harus menjauhi berhala dan perkataan dusta dengan memurnikan ketaatan kepada Allah, tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian Allah menjelaskan tentang besarnya dosa akibat mengerjakan perbuatan syirik. Siapa yang menyekutukan Allah, berarti telah membinasakan dirinya sendiri, karena orang yang berbuat syirik itu akan memperoleh malapetaka yang besar di dunia dan akhirat, tidak ada lagi harapan untuk memperoleh keselamatan bagi dirinya.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Hajj Ayat 30-31

Surah Al-Hajj Ayat 30
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Terjemahan: Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.

Tafsir Jalalain: ذَٰلِكَ (Demikianlah) menjadi Khabar dari Mubtada yang keberadaannya diperkirakan sebelumnya, yakni perintah Allah itu sebagaimana yang telah disebutkan وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ (dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah) yaitu hal-hal yang tidak boleh dirusak فَهُوَ (maka itu adalah) mengagungkannya خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ (lebih baik baginya di sisi Rabbnya) di akhirat kelak.

وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ (Dan telah dihalalkan bagi kamu sekalian binatang ternak) untuk memakannya sesudah disembelih terlebih dahulu إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ (kecuali yang diterangkan kepada kalian) keharamannya di dalam firman yang lainnya yaitu, “Diharamkan bagi kalian memakan bangkai…” (Q.S. Al-Maidah, 3).

Dengan demikian berarti Istitsna di sini bersifat Munqathi’. Dan dapat pula dikatakan Muttashil, sedangkan barang yang diharamkan adalah ditujukan kepada hewan yang mati dengan sendirinya dan oleh penyebab-penyebab lainnya,

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu) huruf Min di sini menunjukkan arti Bayan atau keterangan, maksudnya barang yang najis itu adalah berhala-berhala وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (dan jauhilah perkataan-perkataan dusta) perkataan yang mengandung kemusyrikan terhadap Allah di dalam bacaan Talbiyah kalian, atau yang dimaksud adalah kesaksian palsu.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah Ta’ala berfirman: “Inilah amal-amal taat dalam menunaikan haji yang telah Kami perintahkan serta pahala besar yang akan diberikan.” وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ (“Dan barangsiapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah,”) yaitu barangsiapa yang menjauhi maksiat dan hal-hal yang diharamkan-Nya, sedangkan ia tenggelam di dalam maksiat tersebut adalah masalah yang besar;

فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ (“Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya,”) yakni, atas semua itu dia akan meraih banyak kebaikan dan pahala yang besar. Sebagaimana dia mendapatkan balasan yang banyak dan pahala yang besar atas ketaatannya, maka dia pun akan mendapatkannya pula atas upayanya meninggalkan yang haram dan menjauhi yang dilarang.

Ibnu Juraij berkata, bahwa Qatadah berkata tentang firman-Nya: dzaalika Wa may yu-‘adh-dhim hurumaatillaaHi (“Demikianlah. Dan barangsiapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah,”) al-Hurumaat adalah Makkah, haji, umrah dan seluruh maksiat yang dilarang oleh Allah, demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Zaid.

Baca Juga:  Surah Al-Hajj Ayat 67-69; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Firman-Nya: وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ (“Dan telah dihalalkan bagimu semua binatang ternak kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya,”) yaitu Kami telah halalkan kepada kalian semua binatang ternak. Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah, saa-ibah, washiilahdan haam.

Firman-Nya: إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ (“Kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya,”) yaitu berupa diharamkannya bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, dan binatang yang mati tercekik. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Jarir, dan dia menceritakannya dari Qatadah.

Firman-Nya: فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan perkataan dusta,”) huruf min di dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan jenis. Artinya, jauhilah oleh kalian hal-hal yang najis yang di antara jenisnya adalah berhala-berhala. Dia mengiringi penyebutan syirik kepada Allah dengan perkataan-perkataan dusta, dan di antaranya pula adalah sumpah palsu.

Di dalam ash-Shahihain dinyatakan: Dari Abi Bakrah, bahwa Rasulullah bersabda: “Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa terbesar di antara dosa-dosa besar?” Kami menjawab: “Tentu, ya Rasulallah.”

Beliau bersabda: “Berbuat syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua,” [pada waktu itu beliau duduk dengan bersandar, lalu beliau duduk dengan tegak, lalu meneruskan sabdanya]: “Hati-hatilah (terhadap) perkataan dusta dan sumpah palsu.” Beliau terus-menerus mengulang-ulangnya hingga kami berkata: “Semoga beliau diam.”

Tafsir Kemenag: Ayat ini menerangkan bahwa semua yang tersebut pada ayat-ayat yang lalu, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memenuhi nazar, tawaf mengelilingi Ka`bah, termasuk kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji.

Siapa yang melaksanakan semua yang diperintahkan itu selama mereka berihram, karena ingin mengagungkan dan mencari keridaan Allah, maka perbuatan itu adalah perbuatan yang paling baik di sisi Allah dan akan dibalasnya dengan pahala yang berlipat ganda serta surga yang penuh kenikmatan.

Menurut Ibnu ‘Abbas yang dimaksud dengan “hurumatillah”, ialah apa yang dilarang dilakukannya oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji, seperti berlaku fasik, bertengkar, bersetubuh dengan istri, berburu dan sebagainya.

Menghormati “hurumatillah”, ialah menjauhi semua larangan itu. Sedang menurut riwayat Zaid bin Aslam, yang dimaksud dengan “hurumatillah”, ialah al-Masy’aril Haram, Masjidil Haram, Baitul Haram (Ka`bah), Bulan-bulan Haram dan Tanah Haram. Menghormati “hurumatillah” itu adalah berbuat baik di tempat-tempat tersebut, tidak berbuat maksiat dan hal itu merupakan perbuatan yang paling baik di sisi Allah.

Dalam ibadah haji terdapat dua macam ibadah, yaitu ibadah yang berhubungan dengan anggota badan, disebut ibadah “badaniyah”, seperti tawaf, sa`i, melempar jumrah dan sebagainya. Yang kedua ialah ibadah yang berhubungan dengan harta, disebut “maliyah”, seperti menyembelih binatang kurban dan sebagainya.

Dalam ayat ini disebutkan makanan yang dihalalkan, dan perintah menjauhi perkataan dusta. Sekalipun perintah itu ditujukan kepada semua kaum Muslimin, tetapi orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji sangat diutamakan melaksanakannya.

Allah menerangkan bahwa dihalalkan bagi orang-orang yang beriman memakan dan menyembelih unta, lembu dan sebagainya, kecuali binatang-binatang yang telah ditetapkan keharamannya, sebagaimana tersebut dalam firman Allah:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala…. (al-Ma`idah/5: 3)

Baca Juga:  Surah Al-Hajj Ayat 55-57; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Dan firman Allah: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi ? karena semua itu kotor ? atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah…. (al-An’am/6: 145)

Allah tidak pernah mengharamkan memakan daging binatang seperti yang diharamkan oleh kaum musyrik Mekah, perbuatan itu adalah perbuatan yang mereka ada-adakan saja. Mereka mengharamkan Bahirah, Sa`ibah, Washilah, Ham dan sebagainya, sebagaimana firman Allah:

Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Bahirah, Saibah, Washilah dan Ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Ma`idah/5: 103)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam perintah Allah, yaitu:

  1. Perintah menjauhi perbuatan menyembah patung atau berhala, karena perbuatn itu adalah perbuatan yang menimbulkan kekotoran dalam diri dan sanubari seseorang yang mengerjakannya dan perbuatan itu berasal dari perbuatan setan. Setan selalu berusaha mengotori jiwa dan diri manusia.
  2. Perintah menjauhi perkataan dusta dan melakukan persaksian yang palsu.

Dalam ayat ini penyebutan persaksian palsu dan penyembahan berhala secara bersamaan, karena kedua perbuatan itu pada hakekatnya adalah sederajat, semua sama berdusta dan mengingkari kebenaran. Dari ayat ini dapat dipahami pula betapa besar dosanya mengadakan persaksian palsu itu karena disebutkan setelah larangan menyekutukan Allah.

Dalam hadis Nabi Muhammad saw pun diterangkan bahwa persaksian palsu itu sama beratnya dengan menyekutukan Allah:

Dari Nabi saw bahwa beliau salat Subuh, setelah selesai memberi salam, beliau berdiri dan menghadap kepada manusia dan berkata, “Persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan ath-thabarani).

Tafsir Quraish Shihab: Barangsiapa mematuhi perintah dan larangan Allah dalam ibadah haji, maka ia telah melakukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan di dunia dan di akhirat. Allah telah menghalalkan daging unta, sapi dan kambing kepada kalian, kecuali pada situasi-situasi tertentu seperti apabila mati tanpa disembelih dan lain sebagainya yang telah disebutkan dalam al-Qur’ân.

Dari itu, hindarkanlah diri kalian dari penyembahan berhala, karena hal itu merupakan kotoran akal dan jiwa yang tidak pantas untuk disandang manusia. Hindari juga berkata bohong, baik yang berkenaan dengan Allah maupun manusia.

Surah Al-Hajj Ayat 31
حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Terjemahan: dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.

Tafsir Jalalain: حُنَفَاءَ لِلَّهِ (Dengan ikhlas kepada Allah) yakni berserah diri kepada-Nya serta berpaling dari semua agama selain dari agama-Nya غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ (tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia) kalimat ayat ini mengukuhkan makna kalimat yang sebelumnya dan keduanya itu merupakan Hal atau kata keterangan dari dhamir Wawu.

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ (Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah terjungkal) yakni jatuh مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ (dari langit lalu disambar oleh burung) diambil dengan cepat أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ (atau diterbangkan oleh angin yang melemparkannya) yang menjatuhkannya فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ (ke tempat yang jauh sekali) sangat jauh sehingga tidak dapat diharapkan lagi keselamatannya.

Baca Juga:  Surah Al-Hajj Ayat 19-22; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Ibnu Katsir: Firman-Nya: حُنَفَاءَ لِلَّهِ (“Dengan ikhlas kepada Allah,”) yaitu mengikhlaskan ketundukan hanya kepada-Nya dengan berpaling dari kebathilan serta teguh dalam kebenaran. Untuk itu Dia berfirman: غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ (“Tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.”)

Kemudian Allah membuat contoh tentang orang musyrik yang berada dalam kesesatan, kehancuran dan jauhnya mereka dari kebenaran. Dia berfirman: وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ (“Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit,”) yakni jatuh dari langit;

فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ (“Lalu disambar oleh burung,”) yaitu burung yang ada di udara menyambarnya; أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ (“Atau diterbangkan angin ketempat yang jauh,”) yakni tinggi dan menghancurkan orang yang jatuh seperti itu.

Tafsir Kemenag: Ayat ini menegaskan bahwa manusia harus menjauhi berhala dan perkataan dusta dengan memurnikan ketaatan kepada Allah, tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya. Kemudian Allah menjelaskan tentang besarnya dosa akibat mengerjakan perbuatan syirik.

Siapa yang menyekutukan Allah, berarti telah membinasakan dirinya sendiri, karena orang yang berbuat syirik itu akan memperoleh malapetaka yang besar di dunia dan akhirat, tidak ada lagi harapan untuk memperoleh keselamatan bagi dirinya.

Ayat ini menyerupakan orang yang berbuat syirik dengan seorang yang jatuh dari langit yang tinggi, kemudian tubuhnya disambar oleh burung-burung buas yang beterbangan di angkasa, burung-burung itu memperebutkan tubuhnya, sehingga terkoyak-koyak menjadi bagian-bagian yang kecil,

lalu dagingnya dimakan oleh burung-burung itu, atau tubuhnya itu diterbangkan angin sampai terlempar ke tempat yang jauh, ada yang jatuh ke dalam laut, ada yang jatuh ke dalam jurang yang dalam dan sebagainya. Maka tidak ada sesuatu pun yang dapat diharapkan lagi dari orang itu, kecuali menerima kesengsaraan dan azab yang kekal.

Allah berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. (an-Nisa/4: 167)

Dan firman Allah: Katakanlah (Muhammad), “Apakah kita akan memohon kepada sesuatu selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) mendatangkan mudarat kepada kita, dan (apakah) kita akan dikembalikan ke belakang, setelah Allah memberi petunjuk kepada kita, seperti orang yang telah disesatkan oleh setan di bumi, dalam keadaan kebingungan.” (al-An’am/6: 71).

Tafsir Quraish Shihab: Jadilah kalian orang-orang yang ikhlas kepada Allah, haus untuk mengikuti kebenaran dan tidak menyekutukan Allah dalam beribadah. Barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka ia benar-benar telah terjatuh dari benteng keimanan, diburu berbagai macam kesesatan, dan memasrahkan dirinya kepada suatu bentuk kehancuran yang paling menyeramkan.

Keadaan mereka pada saat itu seperti seseorang yang badannya hancur berkeping-keping karena terjatuh dari langit. Badan yang hancur itu kemudian dipatuki oleh burung hingga habis atau diterpa angin hingga bercerai berai di tempat-tempat yang berjauhan.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Hajj Ayat 30-31 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S