Surah Al-Mujadalah Ayat 12-13; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Mujadalah Ayat 12-13

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Mujadalah Ayat 12-13 ini, menegur orang-orang yang menahan dirinya untuk tidak menemui Rasulullah karena adanya keharusan membayar sedekah lebih dahulu. Dalam ayat ini dinyatakan, “Apakah kamu tidak datang menghadap Rasulullah saw karena takut miskin lantaran keharusan membayar sedekah lebih dahulu, padahal kamu sangat memerlukan penjelasan dan keterangannya?”

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah lalu memberikan keringanan kepada orang-orang itu dengan me-nasakh ayat 12 dengan ayat 13, terutama dengan menyatakan, “Seandainya kamu sekalian benar-benar tidak sanggup melaksanakan anjuran untuk bersedekah sebelum menghadap Rasulullah saw, maka kamu sekalian boleh menghadap untuk menanyakan sesuatu yang diperlukan penjelasannya, tanpa memberi sedekah lebih dahulu. Laksanakanlah apa yang telah diterangkan ini dengan sebaik-baiknya.”

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Mujadalah Ayat 12-13

Surah Al-Mujadalah Ayat 12
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَٰجَيۡتُمُ ٱلرَّسُولَ فَقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَىۡ نَجۡوَىٰكُمۡ صَدَقَةً ذَٰلِكَ خَيۡرٌ لَّكُمۡ وَأَطۡهَرُ فَإِن لَّمۡ تَجِدُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Jalalain: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَٰجَيۡتُمُ ٱلرَّسُولَ (Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul) yakni kalian bermaksud untuk melakukannya dengan dia فَقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَىۡ نَجۡوَىٰكُمۡ (hendaklah kalian mengeluarkan sebelum pembicaraan kalian itu) sebelum pembicaraan khusus itu diadakan صَدَقَةً ذَٰلِكَ خَيۡرٌ لَّكُمۡ وَأَطۡهَرُ (sedekah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian dan lebih bersih) artinya lebih membersihkan dosa-dosa kalian فَإِن لَّمۡ تَجِدُواْ (jika kalian tidak menemukan) apa yang kalian sedekahkan,

فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap pembicaraan khusus yang akan kalian lakukan itu رَّحِيمٌ (lagi Maha Penyayang) terhadap kalian. Makna yang dimaksud, tiada dosa bagi kalian untuk melakukan pembicaraan khusus itu sekalipun tanpa sedekah.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman seraya memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman, jika salah seorang di antara mereka akan mengadakan pembicaraan rahasia dengan Rasulullah saw. hendaklah ia mengeluarkan shadaqah terlebih dahulu yang dapat menyucikan dan membersihkan dirinya serta menjadikannya layak untuk berdiri di tempat itu. Oleh karena itu Allah berfirman:

ذَٰلِكَ خَيۡرٌ لَّكُمۡ وَأَطۡهَرُ (“Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih.”) fa illam tajiduu (“Jika kamu tidak memperoleh”) kecuali orang yang miskin yang tidak mampu melakukannya karena miskin: فَإِن لَّمۡ تَجِدُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (“Maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Maha penyayang.”) Allah swt. tidak memerintahkan hal tersebut kecuali kepada orang-orang yang mampu melakukannya.

Tafsir Kemenag: Menurut riwayat Ibnu Abi hatim dari Ibnu ‘Abbas, diterangkan bahwa para sahabat banyak yang ingin bertanya kepada Rasulullah saw, sehingga membebaninya. Untuk meringankan bebannya, Allah menurunkan ayat ini, dengan memerintahkan bersedekah sebelum menghadap Rasulullah.

Ayat ini memerintahkan kepada orang-orang yang beriman apabila mereka ingin berbicara secara rahasia dengan Rasulullah saw tentang sesuatu hal yang penting, hendaklah bersedekah sebelum melakukan pembicaraan itu. Perintah itu untuk membuktikan kebesaran Rasulullah dengan mengagungkannya, dan mendatangkan manfaat kepada fakir-miskin.

Baca Juga:  Surah Yusuf Ayat 110; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Hal ini juga untuk membedakan antara orang yang benar-benar cinta kepada Rasulullah dan mengharapkan pelajaran darinya, dengan orang munafik yang berbeda perkataan dan perbuatannya. Di sisi lain, perintah ini mencegah orang yang datang beramai-ramai kepada Rasulullah tanpa keperluan yang sangat penting sehingga menyibukkan beliau.

Menurut Abu Muslim, Allah memerintahkan demikian karena orang-orang munafik yang mulutnya menyatakan iman, sedang hatinya tetap kafir. Menyatakan bahwa mereka masuk Islam dengan sebenar-benarnya. Untuk menguji pernyataan itu, maka turun perintah untuk bersedekah lebih dahulu sebelum menghadap Rasulullah.

Faedah memberi sedekah ialah mendapat pahala yang berlipat-ganda dari Allah, membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki, serta membersihkan jiwa dari keinginan mengumpulkan harta dan menjadikannya sebagai tujuan hidup. Suka bersedekah dapat mengurangi kesengsaraan orang-orang fakir dan dapat pula meninggikan kalimat Allah.

Harta yang disedekahkan itu langsung diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, tidak diberikan kepada Nabi saw, karena di antara tujuan sedekah itu ialah mengagungkan Rasulullah saw dan meringankan beban hidup fakir-miskin.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa jika orang yang akan menghadap Rasulullah saw itu tidak mempunyai sesuatu yang akan disedekahkan, sedangkan ia memerlukan sekali bertemu dengan beliau, maka Allah memberikan keringanan kepadanya dengan tidak mengharuskannya bersedekah.

Sedekah yang dimaksud di sini adalah sedekah sunah, bukan sedekah wajib, dan jumlahnya pun tidak ditentukan, hanya menurut keikhlasan dan kesanggupan yang memberi. Yang ditekankan ayat ini ialah agar kaum Muslimin suka bersedekah, tidak kikir, dan sadar bahwa harta yang mereka peroleh itu semata-mata sebagai alat untuk mencari keridaan Allah. Keharusan memberi sedekah dalam ayat ini untuk menguji kemauan orang-orang munafik yang baru masuk Islam.

Tafsir Quraish Shihab: Wahai orang-orang yang mempercayai Allah dan rasul-Nya, apabila kalian diminta untuk melapangkan tempat duduk bagi orang lain agar ia dapat duduk bersama kalian maka lakukanlah, Allah pasti akan melapangkan segala sesuatu untuk kalian! Juga apabila kalian diminta untuk berdiri dari tempat duduk, maka berdirilah! Allah akan meninggikan derajat orang-orang Mukmin yang ikhlas dan orang-orang yang berilmu menjadi beberapa derajat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang kalian perbuat.

Surah Al-Mujadalah Ayat 13
ءَأَشۡفَقۡتُمۡ أَن تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَىۡ نَجۡوَىٰكُمۡ صَدَقَٰتٍ فَإِذۡ لَمۡ تَفۡعَلُواْ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ

Terjemahan: “Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Jalalain: ءَأَشۡفَقۡتُمۡ (Apakah kalian takut) dapat dibaca tahqiq dan tashil, artinya merasa takut dari أَن تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَىۡ نَجۡوَىٰكُمۡ صَدَقَٰتٍ (karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan rasul) karena takut menjadi miskin. فَإِذۡ لَمۡ تَفۡعَلُواْ (Maka jika kalian tiada memperbuatnya) artinya tidak memberikan sedekah

Baca Juga:  Surah Al-Mujadalah Ayat 1; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ (dan Allah telah memberi tobat kepada kalian) maksudnya Dia telah membebaskan kalian dari sedekah itu فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ (maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya) yakni terus-meneruslah kalian melakukan hal-hal tersebut وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan).

Tafsir Ibnu Katsir: Firman-Nya selanjutnya: ءَأَشۡفَقۡتُمۡ أَن تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَىۡ نَجۡوَىٰكُمۡ صَدَقَٰتٍ (“Apakah kamu takut akan [menjadi miskin] karena kamu memberikan shadaqah sebelum pembicaraan dengan Rasul?”) maksudnya apakah kalian merasa khawatir terhadap berlanjutnya kewajiban untuk mengeluarkan shadaqah sebelum mengadakan pembicaraan rahasia dengan Rasulullah saw.?

فَإِذۡ لَمۡ تَفۡعَلُواْ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ (“Maka jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi taubat kepadamu, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Allah Mahamengetahui apa yang kamu kerjakan.”) dengan demikian, kewajiban shadaqah ini telah dihapus dari mereka. Dan ada yang berpendapat bahwa tidak ada yang dapat mengamalkan ayat ini sebelum dihapusnya kecuali ‘Ali bin Abi Thalib ra.

Laits bin Abi Salim menceritakan dari Mujahid, ‘Ali berkata: “Terdapat satu ayat dalam Kitabullah yang tidak ada seorangpun yang mengamalkannya sebelum maupun sesudahku. Aku mempunyai satu dinar, lalu menukarnya dengan sepuluh dirham, dan jika aku berbicara tentang suatu rahasia dengan Rasulullah saw., aku bershadaqah dengan satu dirham, lalu perintah tersebut dihapuskan dan tidak ada seorang pun sebelum atau sesudahku yang mengamalkannya.”

Setelah itu ‘Ali membacakan ayat ini: (“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan shadaqah [kepada orang miskin] sebelum pembicaraan itu.”

‘Ali bin Abi Thalhah menceritakan dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman-Nya: faqaddimuu baina yadai najwaakum shadaqatan (“Hendaklah kamu mengeluarkan shadaqah [kepada orang miskin] sebelum pembicaraan itu.”) yang demikian itu karena kaum Muslimin banyak mengajukan masalah kepada Rasulullah saw. sehingga mereka merasa takut dan khawatir memberatkan beliau, maka Allah hendak meringankan Nabi-Nya.

Setelah beliau mengatakan hal tersebut, banyak dari kaum muslimin yang takut dan berhenti mengajukan masalah. Sehingga setelah itu Allah swt. menurunkan ayat: ءَأَشۡفَقۡتُمۡ أَن تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَىۡ نَجۡوَىٰكُمۡ صَدَقَٰتٍ (“Apakah kamu takut akan [menjadi miskin] karena kamu memberikan shadaqah sebelum pembicaraan dengan Rasul?”) dan Allah Ta’ala memberikan keluasan kepada mereka dan sama sekali tidak mempersempit mereka.

Tafsir Kemenag: Menurut riwayat Ibnu Abi hatim dari thalhah dari Ibnu ‘Abbas dikatakan bahwa setelah turun ayat ke 12 di atas, maka kebanyakan orang menahan dirinya bertanya kepada Rasulullah karena keharusan membayar sedekah.

Oleh karena itu, turunlah ayat ini sebagai teguran kepada orang-orang yang tidak mau bertanya kepada Rasulullah saw karena adanya keharusan membayar sedekah. Ayat ini menegur orang-orang yang menahan dirinya untuk tidak menemui Rasulullah karena adanya keharusan membayar sedekah lebih dahulu.

Baca Juga:  Surah Al-Mujadalah Ayat 5-7; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Dalam ayat ini dinyatakan, “Apakah kamu tidak datang menghadap Rasulullah saw karena takut miskin lantaran keharusan membayar sedekah lebih dahulu, padahal kamu sangat memerlukan penjelasan dan keterangannya?”

Allah lalu memberikan keringanan kepada orang-orang itu dengan me-nasakh ayat 12 dengan ayat 13, terutama dengan menyatakan, “Seandainya kamu sekalian benar-benar tidak sanggup melaksanakan anjuran untuk bersedekah sebelum menghadap Rasulullah saw, maka kamu sekalian boleh menghadap untuk menanyakan sesuatu yang diperlukan penjelasannya, tanpa memberi sedekah lebih dahulu.

Laksanakanlah apa yang telah diterangkan ini dengan sebaik-baiknya.” Kemudian Allah mengingatkan kewajiban lainnya bagi kaum Muslimin yang harus dilaksanakan, yaitu agar mereka mendirikan salat terus-menerus menurut waktu yang telah ditentukan, jangan sekali-kali meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun.

Salat sangat besar faedahnya bagi manusia, yaitu untuk menyempurnakan penghambaan diri kepada Allah, dan memurnikan ketaatan dan ketundukan hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. Salat itu dapat menghilangkan dan mengikis keinginan-keinginan untuk mengerjakan perbuatan keji dan mungkar.

Kaum Muslimin juga diperintahkan untuk mengeluarkan zakat jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat itu bertujuan untuk menyucikan jiwa, menghilangkan sifat-sifat kikir yang ada dalam hati, dan membantu penderitaan orang miskin. Kemudian ditegaskan agar kaum Muslimin menaati perintah-perintah Allah dan rasul-Nya dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

Pada akhir ayat ini, Allah memperingatkan manusia agar selalu berhati-hati terhadap semua perbuatan dan keinginan hatinya. Sebab, Allah mengetahui semuanya, tidak ada yang luput dari pengetahuan-Nya. Berdasarkan pengetahuan-Nya itu, Dia memberi balasan yang setimpal kepada setiap manusia.

Allah berfirman: Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (az-Zalzalah/99: 7-8) Dan Firman Allah: (Yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna. (an-Najm/53: 38-41).

Tafsir Quraish Shihab: Apakah kalian takut untuk selalu memberikan sedekah sebelum melakukan pembicaraan dengan Rasulullah? Apabila kalian tidak melakukannya padahal Allah mengampuni kalian, maka lakukanlah terus salat dan membayar zakat, serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya! Allah mengetahui amal perbuatan kalian dan akan selalu memberi balasan sesuai dengan hal itu.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Mujadalah Ayat 12-13 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S