Surah An Nisa Ayat 29; Seri Tadabbur Al Qur’an

An Nisa Ayat 29

Pecihitam.org – Surah An Nisa Ayat 29 menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Sebelumnya telah diterangkan transaksi muamalah yang berhubungan dengan harta, seperti harta anak yatim, mahar, dan sebagainya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Surah An Nisa Ayat 29 ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas.

Dan dalam Surah An Nisa Ayat 29 ini Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari kasih sayang-Nya, karena Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kita.

Allah berfirman dalam Al Qur’an;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 110-113; Seri Tadabbur Al Qur'an

Lafadz bathil dalam ayat di atas memiliki makna sebagai suatu nama untuk hal-hal yang tidak dihalalkan oleh syariat. Bisa jadi berupa riba, ghashab, mencuri, berhianat, kesaksian palsu, mendapatkan uang dengan sumpah palsu, bahkan mengingkari kebenaran.

Al-Razi dalam Mafatihul Ghaib memaknai kata batil dengan makna yang global, yakni setiap hal yang dicapai tanpa sesuai dengan koridor syariat. Maka setiap sesuatu yang tidak didapatkan tanpa legalitas syariah maka itu dinamakan bathil.

Bagian dari Q.S.An-Nisa’ di atas yang cukup menarik untuk kita bahas adalah mengenai kalimat:

إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡ

Terjadi perbedaan pendapat mengenai potongan ayat tersebut. Apakah kalimat istisna’ dalam potongan ayat tersebut merupakan istisna’ munqati’, melihat bahwa mustasna tidak merupakan bagian dari mustasna minhu. ataukah merupakan muttashil akan tetapi menyimpan kalimat:

لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل ، وإن تراضيتم كالربا وغيره ، إلا أن تكون تجارة عن تراض

Namun, selain dua pendapat tersebut, ada juga yang berpendapat bahwa lafadz illa di atas bermakna bal (بل). Jika bermakna bal maka artinya seperti ini:

Baca Juga:  Surah Al-Kahfi Ayat 25-26; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

لكن يحل أكله بالتجارة عن تراض
Tetapi diperbolehkan memakan hal yang bathil asalkan dilakukan dengan transaksi yang saling ridho.

Adapun pendapat mengenai istisna tersebut muttashil atau munqati’ telah dijelaskan oleh al-Razi sebagai berikut:

Apabila munqathi’ maka hal tersebut tidak ada masalah. Karena yang diinginkan dari ayat tersebut adalah sebab mendapatkannya yakni dengan cara bathil bukan dengan sebab yang lain.

Dan apabila muttasil maka terjadi pemahaman bahwa setiap hal yang diperoleh selain dengan perniagaan maka tidak sah. Maka dari itu harus ditahshish ataupun dinasah.

Lafadz an taradhin dalam ayat tersebut dimaknai oleh al-Zamakhsyari sebagai sifat dari tijarah. Dan yang dimaksud taradlin menurut Imam Hanafi adalah ridhonya penjual dan pembeli atas semua akad jual beli saat ijab dan qabul.

Selanjutnya adalah pembahasan potongan ayat وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ الله كَانَ بِكُمْ رَحِيماً. Ada beberapa interpretasi dari ayat tersebut. Yakni:

Pertama, ayat tersebut merupakan larangan untuk saling membunuh antara satu dengan yang lain. Hal ini karena lafadz anfusakum dalam ayat tersebut dimaknai dengan hadis nabi berupa:

المؤمنون كنفس واحدة
Orang-orang mukmin itu ibarat satu tubuh

Kedua, ayat tersebut mengarah kepada larangan untuk membunuh dirinya sendiri sebagaimana yang dungkapkan oleh al-Hasan. Karena dulu Allah telah memerintahkan kepada Bani Israil untuk membunuh diri mereka sendiri sebagai bentuk taubat mereka juga sebagai jalan keluar bagi kesalahan-kesalahan mereka. Namun Allah tidak memerintahkan hal itu kepada umat Muhammad karena hal itu merupakan sesuatu yang sulit dan juga larangan ini merupakan rahmat Allah kepada umat Muhammad.

Baca Juga:  Tafsir bi al Ra'yi; Memahami al Quran dengan Menggunakan Akal

Ketiga, ayat tersebut bisa dita’wil dengan adanya tayammum untuk orang yang kedinginan yang sangat. Karena kedinginan yang sangat tersebut dapat membahayakan diri sendiri bahkan bisa membunuh diri sendiri. Pendapat ini merupakan pendapat dari ‘Amr ibn Ash bahkan Rasulullah SAW pun tidak memungkiri pendapat Amr bin Ash ini.

Demikianlah penjelasan tentang Al Qur’an Surah An Nisa Ayat 29. Semoga bermanfaat

M Resky S