Surah An Nisa Ayat 92-93; Seri Tadabbur Al Qur’an

An Nisa Ayat 92-93

Pecihitam.org – Surah An Nisa Ayat 92-93 menjelaskan tentang larangan Allah SWT bagi seorang mukmin untuk membunuh saudara mukminnya yang lain dengan jalan apapun.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir
Surah An Nisa Ayat 92-93

Surah An Nisa Ayat 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Terjemahan: Dan tidak layak bagi setiap mukmin membunuh mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Penjelasan: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا Sebagaimana terdapat di dalam kitab Shahihain dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan; jiwa (dibalas) dengan jiwa, orang yang telah menikah yang berzina dan orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah.”

Kemudian jika terjadi sesuatu di antara tiga alasan tersebut, maka tidak boleh individu dari masyarakat membunuhnya. Hal itu hanya boleh dilaksanakan oleh imam atau pihak yang diberi wewenang.

إِلَّا خَطَأً Menurut para ahli tafsir, kalimat ini adalah istitsna’ munqathi’ (pengecualian terputus), seperti perkataan syair: Dari telurnya (burung unta itu) tak pernah pergi jauh dan tak pernah menginjak tanah.
Kecuali karena cuaca dingin yang memaksanya pergi berpindah.

Dan banyak lagi bukti-bukti yang lain. Sebab turunnya ayat ini diperselisihkan. Mujahid dan lain-lain berkata: “Ayat ini turun berkenaan dengan Iyasy bin Abi Rabi’ah saudara seibu Abu Jahal. Ibunya yaitu Asma’ binti Makhramah.

Hal itu karena Iyasy membunuh Harits bin Yazid al-Ghamidi, seorang laki-laki yang penah menyiksanya bersama saudaranya (Abu Jahal) karena masuk Islam. Iyasy lalu menyembunyikan kemarahan kepada orang itu.
Laki-laki (Harits) tersebut kemudian masuk Islam dan hijrah, sedangkan Iyasy tidak mengetahuinya. Ketika hari fathul Makkah, dia melihat lalu menyangka bahwa Harits masih menganut agamanya, sehingga Iyasy pun menyerangnya dan membunuhnya. Lalu, Allah menurunkan ayat ini.”

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Ayat ini turun tentang Abud Darda yang membunuh seorang laki-laki yang telah mengucapkan kalimat keimanan, di saat ia mengangkat pedangnya dan dia pun menebaskan pedang padanya dan dia telah mengucapkan (kalimat keimanan) itu. Ketika diceritakan kepada Nabi saw, Abud Darda berkata:Dia mengucapkannya hanya untuk melindungi diri.’ Beliau bersabda: ‘Apakah engkau belah dadanya?’ Kisah ini terdapat dalam kitab shahih, tetapi bukan mengenai Abud Darda. (Pelaku kisah sebagaimana dalam hadits shahih adalah Usamah bin Zaid)

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ Ini adalah dua kewajiban untuk pembunuhan karena tersalah, salah satunya adalah kaffarat akibat melakukan dosa besar, sekalipun tersalah. Dan di antara syarat kaffarat adalah memerdekakan budak yang mukmin, tidak boleh yang kafir.

Pendapat Jumhur Ulama adalah kapanpun seorang itu muslim, maka dibenarkan memerdekakannya sebagai kaffarat, baik budak yang masih kecil atau yang sudah besar.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Abdillah, dari seorang laki-laki Anshar bahwa ia datang membawa seorang budak hitam, lalu ia berkata: ““Ya Rasulullah, sesungguhnya aku punya kewajiban memerdekakan budak mukmin. Jika engkau berpendapat dia mukmin, aku akan memerdekakannya, maka Nabi SAW bertanya kepada budak itu: “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan Selain Allah?” Dia menjawab: “Ya” “Apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah?” Dia menjawab: “Ya” Beliau bertanya lagi: “Apakah engkau beriman dengan kebangkitan setelah mati?” Dia menjawab: “Ya”. Beliau bersabda: “Merdekakanlah” (Isnad hadits ini shahih, sedangkan ketidaktahuan nama Sahabat ada berpengaruh dalam keshahihannya).

وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ Yaitu kewajiban kedua antara pembunuh terhadap keluarga korban, sebagai ganti atas sesuatu yang hilang dari mereka, yaitu si korban.

Baca Juga:  Surah Muhammad Ayat 24-28; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Diyat ini wajib dibagi lima macam, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penulis kitab Sunan, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Nabi SAW menetapkan untuk diyat (denda pembunuhan) karena tersalah; 20 ekor anak unta betina yang umurnya masuk dua tahun, 20 ekor anak unta jantan yang urnurnya masuk dua tahun, 20 ekor anak unta betina yang umurnya masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina yang umurnya masuk lima tahun, dan 20 ekor anak unta betina yang umurnya masuk empat tahun. Demikian menurut (teks) an-Nasai.

At-Tirmidzi berkata: “Kami tidak mengetahuinya secara marfu’ kecuali dari jalan ini. Dan diriwayatkan secara mauquf dari Abdullah, sebagaimana diriwayatkan pula dari Ali dan sekelompok (Sahabat) lainnya”

Satu pendapat mengatakan: “Wajib dibagi menjadi empat macam. Diyat ini hanya wajib atas wali pembunuh, bukan dalam hartanya (harta si pembunuh).”

Imam Syafi’i mengatakan: “Aku tidak mengetahui ada perbedaan bahwa Nabi SAW menetapkan diyat untuk wali. Hal itu lebih banyak dari pada hadits-hadits khusus.” Pandangan yang dikemukakan ini ada dalam banyak hadits.

Di antaranya hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Dua wanita Hudzail bertikai. Salah satunya dilempar batu hingga dia dan anak dalam kandungannya meninggal. Mereka lalu mengadukan perkara tersebut kepada Nabi SAW, lalu beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah memerdekakan budak laki-laki atau wanita. Sedangkan diyat wanita ditetapkan atas walinya. Ini mengandung pengertian, bahwa hukum tindakan sengaja yang salah adalah sama dengan hukum semata-semata salah (dalam pembunuhan) dalam kewajiban diyatnya. Akan tetapi dalam hal ini, diyat wajib dibagi tiga karena serupa dengan yang sengaja.

Di dalam kitab Shahih Bukhari dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Nabi mengutus Khalid bin Walid kepada Bani Judzaimah untuk masuk Islam, mereka tidak bisa sempurna mengucapkan: Kami Islam. Mereka hanya mengucapkan: ‘Shabana’ (Kami telah keluar dari agama kami, agama kaum kami), lalu Khalid membunuh mereka. Berita itu sampai kepada Nabi, lalu dengan mengangkat kedua tangannya beliau bersabda: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan oleh Khalid.’ Lalu beliau mengutus Ali untuk menebus orang-orang yang terbunuh, dan harta-harta mereka yang rusak (hancur), hingga tempat minum dan makan anjing mereka.”

Dari hadits ini dapat diambil hukum bahwa kesalahan Imam dan para pelaksananya dibebankan kepada Baitul Maal.

إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا Yaitu wajib memberikan diyat yang diserahkan kepada keluarga korban, kecuali mereka merelakannya, maka hal itu tidak lagi menjadi wajib.

فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ Jika si korban adalah seorang muslim, sedangkan walinya adalah kafir harbi, maka tidak berlaku diyat untuk mereka. Kewajiban pembunuh adalah membebaskan budak mukmin dan tidak ada kewajiban lainnya.

وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ Yaitu jika para wali si korban adalah ahlul dzimmah atau yang memiliki perjanjian damai, maka mereka mendapatkan diyat korban. Jika si korban mukmin, maka wajib diyat sempurna, begitu juga jika si korban itu kafir menurut sebagian ulama.

Pendapat lain mengatakan: “Bagi orang kafir, wajib setengah diyat orang muslim.” Satu pendapat lagi mengatakan 1/3, sebagaimana diuraikan dalam kitab “al-Ahkam” (karya Ibnu Katsir). Wajib pula pembunuh memerdekakan seorang budak mukmin.

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ Yaitu tidak boleh berbuka di antara hari-hari itu, harus bersambung terus-menerus. Jika ia berbuka tanpa udzur seperti dari udzur sakit, haid atau nifas, maka harus mulai dari awal. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah safar (bepergian), apakah dapat memutuskan puasanya atau tidak. Dalam hal ini terdapat dua pendapat.

تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا Yaitu, taubat pembunuh karena salah, jika tidak mendapatkan budak yang harus dimerdekakan, ia harus puasa 2 bulan berturut-turut. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang tidak mampu berpuasa, apakah wajib memberi makan 60 orang miskin, seperti dalam kaffarat zhihar, hal ini terbagi menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama mengatakan ya, sebagaimana yang dinashkan (di-sebutkan dalam al-Qur’an) tentang kaffarat zhihar. Di sini memang tidak disebutkan, karena tempatnya adalah dalam upaya mengancam, memberikan rasa takut atau memperingatkan, sehingga jika disebut masalah memberi makan, maka tidak sesuai, karena mengandung kemudahan dan keringanan.

Pendapat kedua mengatakan, tidak boleh berpaling kepada memberi makan, seandainya hal itu wajib, niscaya penjelasannya tidak diakhirkan pada waktu dibutuhkan.

Surah An Nisa Ayat 93
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Terjemahan: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Baca Juga:  Surah An Nisa Ayat 37; Seri Tadabbur Al Qur'an

Penjelasan: Kemudian, setelah Allah menjelaskan hukum pembunuhan tersalah. Allah pun menjelaskan hukum pembunuhan dengan sengaja, Allah SWT berfirman: وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا Ini adalah ancaman keras, orang yang melakukan dosa besar yang mana pada beberapa tempat dalam al-Qur’an diiringi dengan dosa syirik.

Allah berfirman dalam Surah al-Furqan yang artinya: “Dan orang-orang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar.” (Al-Furqan: 68)

Ayat-ayat dan hadits yang mengharamkan pembunuhan banyak sekali, antaranya hadits yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, dari Ibnu Mas’ud ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Hal pertama kali yang akan diadili pada hari Kiamat adalah masalah darah.”

Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Seorang mukmin senantiasa dalam keadaan cepat dalam perjalanannya selama belum menumpahkan darah haram. Jika ia menumpahkan darah haram, maka terhentilah (karena lelah dan lemah).”

Dalam hadits lain disebutkan: “Barangsiapa yang membantu pembunuhan seorang muslim sekali pun dengan setengah kalimat, maka pada hari Kiamat ia akan datang dan tercatat di antara matanya orang yang putus asa dari rahmat Allah.” (Sunan Ibnu Majah dalam bab: “Diyat”)

Ibnu Abbas berpendapat bahwa tidak berlaku taubat bagi pembunuh seorang muslim secara sengaja.

Imam Bukhari berkata, Adam menceritakan kepada kami, dari Syu’bah, al-Mughirah bin Nu’man, ia berkata, Aku mendengar Ibnu Jubair berkata: “Ulama Kufah berbeda pendapat tentang masalah tesebut, lalu aku pergi menuju Ibnu Abbas untuk menanyakannya. Beliau menjawab (bahwa) ayat: وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ adalah ayat yang terakhir turun dan tidak ada lagi yang menasakhnya. (Demikian yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Nasai).

Di antara ulama Salaf yang berpendapat tidak diterimanya taubat yang (membunuh dengan sengaja) adalah Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Abu Salamah bin Abdurrahman, Ubaid bin Umair, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahhak bin Muzahim yang dinukil oleh Ibnu Hatim.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Idris, ia berkata, aku mendengar Muawiyah berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Setiap dosa pasti diampuni oleh Allah, kecuali seseorang yang mati kafir atau seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.” (Juga diriwayatkan an-Nasai). Wallahu a’lam.

Sedangkan pendapat Jumhur ulama Salaf dan khalaf bahwa pembunuh masih memiliki kesempatan taubat antara dia dan Allah. Jika ia taubat kembali kepada Allah ‘khusyuk’, tunduk dan beramal shalih, niscaya Allah akan menggantikan keburukannya dengan kebaikan serta menjadikanh ridha kepadanya, dan ridha terhadap kezhalimannya.

Allah Swt berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah. Dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan yang benar dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Yakni) akan dilipatgandakan adzab pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih.” (Al-Furqan: 68-70)

Ini adalah berita yang tidak dapat dihapus atau dibatalkan dan ayat tersebut adalah ditujukan kepada orang-orang musyrik. Sedang mengarahkan ayat ini pada orang-orang mukmin merupakan hal yang bertentangan dengan zhahirnya. Dan arahan seperti itu memerlukan dalil. Wallahu a’lam.

Allah berfirman yang artinya: “Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah”. (QS. Az-Zumar: 53).

Ini berlaku umum untuk semua dosa; kekufuran, kesyirikan, keraguan, kemunafikan, pembunuhan, kefasikan dan lain-lain, maka siapa saja yang dari semua itu, Allah pasti akan menerimanya.

Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah mengampuni segala dosa yang selain dari itu.” (QS. An-Nisa: 48).

Ayat ini umum untuk semua dosa selain syirik. Penyebutan hal itu dalam surat yang mulia ini, baik sebelum maupun sesudah ayat ini adalah untuk memperkuat harapan. Wallahu a’lam.

Telah tersebut di dalam kitab Shahihain tentang kisah seorang Bani Israil yang membunuh 100 jiwa. Lalu, ia bertanya kepada seorang alim, apakah ia dapat bertaubat, lalu sang alim berkata: “Siapa yang dapat menghalangi antara engkau dan taubat.” Lalu ia menunjuki kepada sebuah negeri untuk beribadah kepada Allah, lalu ia hijrah ke sana dan meninggal di jalan, lalu dicabut ruhnya oleh Malaikat rahmat.

Jika ini berlaku pada Bani Israil, maka untuk umat ini penerimaan taubat lebih utama dan lebih patut. Karena Allah telah meletakkan dari kita beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu dibebankan atas mereka, serta telah mengutus Nabi kita dengan agama hanifiyyah yang penuh kemudahan.

Baca Juga:  Surah Al-Anbiya Ayat 104; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Sedangkan ayat yang mulia ini yaitu وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا Abu Hurairah dan Jama’ah Para Salaf berkata: “Ini adalah balasan untuknya (pembunuh seorang mukmin dengan sengaja), jika Allah membalasnya.”

Makna ungkapan ini bahwa, sesungguhnya inilah balasannya jika ia dibalas atasnya. Demikianlah setiap ancaman terhadap satu dosa, akan tetapi terkadang ada amal-amal shalih yang menjadi penghalang sampainya balasan tersebut kepadanya, berdasarkan salah satu di antara dua pendapat golongan penyeimbang dan hati-hati. Dan ini adalah pendapat terbaik yang ada pada bab ancaman. Wallahu a’lam.

Seandainya pembunuh itu masuk ke dalam api Neraka -baik menurut pendapat Ibnu Abbas dan Para pendukungnya yang menyatakan tidak diterima taubatnya, ataupun menurut pendapat Jumhur di mana tidak ada amal shalih yang dapat menyelamatkannya- maka dia tidak kekal selama-selamanya di Neraka. Akan tetapi yang dimaksud khulud (kekalnya) di sini adalah tinggal lama.

Sesungguhnya ada hadits-hadits yang mutawatir bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya akan keluar dari api Neraka, orang yang di dalam hatinya terdapat iman walaupun seberat biji sawi yang paling kecil.”

Sedangkan orang yang mati dalam keadaan kafir, maka nash menegaskan bahwa Allah tidak mengampuninya sama sekali. Sedangkan tuntutan korban terhadap pembunuh pada hari Kiamat, itu merupakan salah satu hak manusia dan hal itu tidak dapat gugur dengan sebab taubat. Akan tetapi mesti dikembalikan (hal itu) kepada mereka.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara korban pembunuhan, korban pencurian, korban perampasan, korban pencemaran nama baik dan seluruh hak-hak anak Adam.

Karena, sesungguhnya ijma’ mengaitkan bahwa hal tersebut tidak gugur dengan sebab taubat, akan tetapi harus dikembalikan kepada mereka dalam kebenaran taubat.

Jika hal itu tidak terlaksana, maka harus ada tuntutan pada hari Kiamat, akan tetapi adanya tuntutan itu tidak berarti adanya pembalasan. Karena bisa jadi pembunuh memiliki amal-amal shalih yang diserahkan kepada korban atau sebagian amalnya.

Kemudian masih tersisa pahalanya dan bisa untuk masuk Jannah atau Allah akan menggantikan untuk si korban itu karunia yang dikehendaki-Nya, berupa istana dan kenikmatan Surga serta mengangkat derajatnya, dan lain-lain. Wallahu a’lam.

Sedangkan untuk pembunuh yang sengaja, berlaku hukum-hukum dunia dan hukum-hukum akhirat. Untuk hukum-hukum dunia diserahkan kepada wali korban. Allah berfirman, “Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telab memberi kekuasaan kepada ahli warisnya.” (QS. Al-Isra’: 33).

Mereka (para wali) dapat memilih antara membunuh (qishash) atau memaafkannya atau mengambil diyat berat (100 unta) yang dibagi 3 macam umur (30 unta umur empat tahun,30 unta umur lima tahun, dan 40 khalfah) sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab “al-Ahkaam” (Ibnu Katsir).

Para Imam berbeda pendapat, apakah ia wajib membayar kaffarat dengan memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan (60 orang miskin) menurut salah satu pendapat terdahulu pada pembahasan tentang kaffarat pembunuhan karena tersalah.

Dalam hal ini ada dua pendapat; Imam Syafii, para pengikutnya dan sekelompok ulama berkata: “Ya wajib. Karena, jika ia wajib kaffarat dalam tersalah, maka mewajibkan kaffarat terhadap pembunuh dengan sengaja lebih tepat.”

Sedangkan para pengikut Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: “Dosa pembunuh yang sengaja terlalu besar untuk bisa ditebus. Maka tidak berlaku kaffarat padanya, begitu pula sumpah palsu”. Mereka tidak dapat membedakan antara dua bentuk tersebut dan antara shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Karena mereka berkata: “Wajib qadha jika (shalat itu) ditinggalkan dengan sengaja.”

Ulama yang berpendapat wajibnya kaffarat dalam pembunuhan yang disengaja, berdalil dengan riwayat Imam Ahmad dari Watsilah bin al-Asqa’, ia berkata: “Sekelompok Bani Sulaim mendatangi Rasulullah SAW dan berkata:

“Sesungguhnya teman kami telah diwajibkan (masuk Neraka karena membunuh).” Beliau bersabda: “Merdekakanlah seorang budak wanita, niscaya Allah akan menebus setiap satu anggota tubuh budak itu dengan satu anggota tubuhnya dari api Neraka.” (Dan demikian pula riwayat Abu Dawud dan an-Nasai).

Alhamdulillah kita telah sama-sama belajar dan mentadabburi Al Qur’an Surah An Nisa Ayat 92-93 dengan merujuk pada Tafsir Ibnu Katsir. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat.

M Resky S