Surah An-Nur Ayat 6-10; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah An-Nur Ayat 6-10

Pecihitam.org – Kandungan Surah An-Nur Ayat 6-10 ini, menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, dan ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu, maka ia diminta untuk bersumpah demi Allah sebanyak empat kali bahwa istrinya itu benar-benar telah berzina. Sumpah empat kali itu untuk pengganti empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 6-10

Surah An-Nur Ayat 6
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan: Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

Tafsir Jalalain: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ (Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu إِلَّا أَنفُسُهُمْ (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada,

أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.

Tafsir Ibnu Katsir: Ayat yang mulia ini memberikan sebuah solusi bagi pasangan suami istri. Apabila seseorang menuduh istrinya berzina dan ia sulit menunjukkan bukti-bukti, maka ia boleh melakukan li’an seperti yang Allah perintahkan. Yaitu membawa istrinya ke hadapan sultan (waliyul amri) lalu menyebutkan tuduhannya itu kemudian sultan memintanya bersumpah atas nama Allah empat kali sebagai ganti empat orang saksi bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya terhadap istrinya.

Tafsir Kemenag: Ayat ini menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, dan ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu, maka ia diminta untuk bersumpah demi Allah sebanyak empat kali bahwa istrinya itu benar-benar telah berzina. Sumpah empat kali itu untuk pengganti empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.

Seorang suami menuduh istrinya berzina adakalanya karena ia melihat sendiri istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, atau karena istrinya hamil, atau melahirkan, padahal ia yakin bahwa janin yang ada di dalam kandungan istrinya atau anak yang dilahirkan istrinya itu bukanlah dari hasil hubungan dengan istrinya itu.

Untuk menyelesaikan kasus semacam ini, suami membawa istrinya ke hadapan yang berwenang dan di sanalah dinyatakan tuduhan kepada istrinya. Maka yang berwenang menyuruh suaminya bersumpah empat kali, sebagai pengganti atas empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap penuduh perempuan berzina, bahwa ia adalah benar dengan tuduhannya. Kata-kata sumpah itu atau terjemahannya adalah:

(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku “si Anu” bahwa dia berzina), Sumpah ini diulang empat kali.

Tafsir Quraish Shihab: Orang-orang yang menuduh istrinya melakukan zina tanpa ada sejumlah saksi yang menguatkan tuduhannya, dituntut melakukan sumpah sebanyak empat kali bahwa ia benar dalam tuduhan itu, untuk membela dirinya dari sanksi hudud dan hukuman lainnya.

Surah An-Nur Ayat 7
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Terjemahan: Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

Tafsir Jalalain: وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.

Tafsir Ibnu Katsir: Dan sumpah yang kelima adalah, وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (“Dan [sumpah] yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.”)

Apabila ia telah mengucapkan sumpah tersebut, maka ia pun diceraikan dari istrinya dengan dilakukannya li’an tersebut, demikian menurut pendapat Imam asy-Syafi’i dan mayoritas ulama dan si istri haram atasnya untuk selama-lamanya serta ia wajib menyerahkan mahar kepada si istri.

Si istri menghadapi tuntutan hukuman zina [rajam] dan tidak dapat mengelak dari kejaran hukum, kecuali jika ia melakukan li’an juga, yaitu bersumpah atas nama Allah empat kali bahwa si suami termasuk orang yang dusta dalam tuduhan itu dan sumpah yang kelima:

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (“Dan [sumpah] yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya termasuk orang-orang yang benar.”)

Baca Juga:  Surah Al-Qashash Ayat 71-73; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah suami mengucapkan empat kali sumpah itu, pada kali kelima ia perlu menyatakan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah, bila ia berdusta dengan tuduhannya itu. Redaksi pernyataan itu atau terjemahannya adalah:

(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu) Dengan demikian, terhindarlah ia dari hukuman menuduh orang berzina.

Tafsir Quraish Shihab: Pada kali kelima, ia harus menyebutkan bahwa jika ia kemudian terbukti bohong dalam tuduhannya, ia akan menerima laknat dan tidak mendapat kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala

Surah An-Nur Ayat 8
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

Terjemahan: Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

Tafsir Jalalain: وَيَدْرَأُ عَنْهَا (Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya الْعَذَابَ (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.

Tafsir Ibnu Katsir: Oleh karena itu Allah berfirman: وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ (“istrinya itu dihindarkan dari hukuman.”) yakni dari hukuman rajam: أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

Tafsir Kemenag: Ayat ini menerangkan bahwa untuk menghindarkan istri dari hukuman akibat tuduhan suaminya itu, maka ia harus mengajukan kesaksian mengangkat sumpah pula demi Allah empat kali yang menegaskan kesaksiannya bahwa suaminya itu berbohong dengan tuduhannya. Redaksi sumpah dan terjemahannya sebagai berikut:

(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya si anu ini, suamiku, adalah bohong di dalam tuduhannya kepadaku bahwa saya telah berzina), Sumpah ini diulang empat kali.

Tafsir Quraish Shihab: Apabila pihak istri diam setelah mendengar sumpah yang dilakukan pihak suami, maka ia berhak menerima sanksi zina. Untuk membela diri, pihak istri pun harus melakukan sumpah sebanyak empat kali bahwa Allah mengetahui bahwa tuduhan zina yang dilontarkan suami kepadanya adalah bohong.

Surah An-Nur Ayat 9
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan: dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Tafsir Jalalain: وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhannya itu.

Tafsir Ibnu Katsir: وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (“Oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.”)

Dikhususkan kemarahan atas si istri karena biasanya seorang suami tidaklah menangkap aib keluarga dan menuduh istrinya berzina, melainkan ia benar dalam tuduhannya. Si istri mengetahui kebenaran tuduhan suaminya, oleh karena itu sumpah kelima terhadap dirinya adalah kemarahan Allah atasnya. Orang yang berhak mendapat kemarahan Allah adalah orang yang mengetahui kebenaran kemudian ia menyimpang darinya.

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini diterangkan bahwa setelah mengucapkan sumpah itu empat kali, pada kali kelima ia harus menyampaikan penegasan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah bila suaminya itu benar dengan tuduhannya kepadanya. Redaksi sumpah dan terjemahannya sebagai berikut: (Murka Allah ditimpakan atasku apabila suamiku itu benar)

Kalau suami istri telah mengucapkan sumpah dan sudah saling melaknat (mulaanah) seperti itu, maka terjadilah perceraian paksa dan perceraian itu selama-lamanya, artinya suami istri itu tidak dibenarkan lagi rujuk kembali sebagai suami istri untuk selama-lamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Ali dan Ibnu Mas’ud dengan katanya:

(Telah berlaku Sunnah (Nabi saw) bahwa dua (suami istri) yang telah saling melaknat, bahwa mereka tidak boleh berkumpul lagi sebagai suami istri untuk selama-lamanya)

Ini, didasarkan hadis: Dua orang (suami istri) yang saling melaknat apabila telah bercerai keduanya tidak boleh lagi berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya. (Riwayat ad-Daruquthni dari Ibnu ‘Umar)

Istri diberi oleh Allah hak untuk membela diri dari tuduhan suaminya menunjukkan bahwa Allah menutup aib seseorang. Tetapi perlu diingat bahwa seandainya sang istri memang telah berzina, namun ia membantahnya maka ia memang terlepas dari hukuman di dunia, tetapi tidak akan terlepas dari azab di akhirat yang tentunya lebih keras dan pedih. Oleh karena itu, ia perlu bertobat maka Allah akan menerimanya sebagaimana dimaksud ayat berikutnya.

Tafsir Quraish Shihab: Pada kali kelima, ia harus menyebutkan bahwa jika kemudian terbukti bahwa si suami itu benar dalam tuduhannya, maka istri akan menerima laknat Allah subhanahu wa ta’ala

Surah An-Nur Ayat 10
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 27-29; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Terjemahan: Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).

Tafsir Jalalain: وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) dengan menutupi hal tersebut وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ (dan andaikata Allah bukan Penerima tobat) maksudnya, Allah menerima tobatnya yang disebabkan tuduhannya itu dan dosa-dosa yang lainnya حَكِيمٌ (lagi Maha Bijaksana) dalam keputusan-Nya mengenai masalah ini dan hal-hal yang lain, niscaya Dia akan menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini, dan niscaya pula Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Tafsir Ibnu Katsir: Kemudian Allah menyebutkan kasih-sayang-Nya kepada hamba-Nya dan Kemahalembutan-Nya terhadap mereka dalam peletakan syariat bagi mereka yang terdapat di dalamnya solusi dan jalan keluar dari kesempitan dan kesulitan.

Firman Allah: وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ (“Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu.”) niscaya kamu akan merasa kesulitan dan kesempitan dalam menghadapi berbagai macam urusanmu.

Firman Allah: وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (“Dan [bahwasannya] Allah Penerima taubat lagi Mahabijaksana.”) dari hamba-hamba-Nya, andaikata Allah tidak menerima taubat setelah sumpah yang sangat keras itu dan andaikata Allah tidak bijaksana dalam syariat-Nya, dalam perintah dan larangan-Nya [niscaya kamu akan mengalami kesulitan].

Telah diriwayatkan sejumlah hadits berkenaan dengan pelaksanaan ayat ini. Telah disebutkan juga tentang sebab turunnya ayat ini dan kepada siapakah ayat ini diturunkan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, bahwasannya di hadapan Rasulullah saw.

Hilal bin Umayyah menuduh istrinya telah berzina dengan Syarik bin Sahma’. Rasulullah saw. berkata: “Tunjukkan bukti-bukti atau kamu terancam dijatuhi hukuman.” Hilal berkata: “Wahai Rasulallah, apabila seseorang melihat istrinya bersama seorang laki-laki apakah ia harus pergi mencari bukti-bukti?”

Rasulullah berkata: “Tunjukkanlah bukti-bukti, dan jika tidak, kamu terancam dijatuhi hukuman.” Maka Hilal pun berkata: “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sungguh aku telah berkata jujur dan Allah pasti menurunkan ayat yang membebaskanku dari hukuman.

Lalu turunlah Malaikat Jibril dengan membawa firman Allah di atas: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ….. إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ; Nabi pun pergi dan memanggil mereka berdua. Hilal pun datang dan mengucapkan sumpah, sementara Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdua adalah orang yang dusta, adakah di antara kalian berdua yang mau bertobat?”

Kemudian istrinya bangkit dan mengucapkan sumpah. Ketika mengucapkan sumpah kelima mereka berusaha menghentikannya, mereka mengatakan kemarahan Allah pasti turun. ‘Abdullah bin ‘Abbas berkata: “Wanita itu menahan dan menghentikan perkataannya. Kami mengira ia akan menarik kembali perkataannya,

kemudian ia berkata: ‘Aku tidak akan mempermalukan kaumku selama-lamanya!’ Rasulullah berkata: ‘Periksalah anaknya, jika anaknya berpelupuk mata hitam, berpinggul besar dan memiliki betis yang besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma’.”

Kemudian wanita itu melahirkan seorang anak dengan ciri-ciri tersebut. Rasulullah saw. bersabda: “kalaulah bukan karena keputusan dari Kitabullah yang mendahului, pastilah aku membuat perhitungan yang lain atas wanita itu.”Imam al-Bukhari seorang diri dalam meriwayatkan hadits ini dari jalur tersebut.

Hadits ini telah diriwayatkan melalui jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Abbas dan selainnya. Imam Ahmad meriwayatkan: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id, ia berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Malik bin Abi Sulaiman, ia berkata:

Aku mendengar Sa’id bin Jubair berkata: Aku pernah ditanya tentang pasangan suami istri yang telah melakukan li’an, apakah harus dipisahkan pada masa pemerintahan Ibnuz Zubair, aku tidak tahu harus menjawab apa. Aku pun bangkit dan bergegas menuju rumah ‘Abdullah bin ‘Umar dan bertanya kepadanya:

“Wahai Abu ‘Abdirrahman, apakah pasangan yang melakukan li’an harus dipisahkan?” beliau menjawab: “Subhaanallah, orang yang pertama kali bertanya tentang ini adalah fulan bin fulan, ia berkata: ‘Wahai Rasulallah, bagaimana pendapat anda tentang seorang laki-laki yang melihat istrinya berbuat keji [zina], jika ia bicara berarti ia telah mengatakan perkara yang besar. Jika ia diam, berarti telah mendiamkan perkara keji tersebut.’

Rasulullah saw. diam tidak menjawabnya. Kemudian setelah itu ia datang lagi menemui Rasulullah saw. dan berkata: ‘Perkara yang telah aku tanyakan kepadamu dulu telah menimpa diriku.’ Lalu Allah menurunkan ayat ini: walladziina yarmuuna azwaajaHum… anna ghadlaballaaHi ‘alaiHaa in kaana minash shaadiqiina (“Dan orang-orang yang menuduh istrinya [berzina]… bahwa laknat Allah atasnya [istrinya] jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”)

Pertama, Rasulullah saw. memberi nasehat dan peringatan kepada laki-laki serta mengabarkan kepadanya bahwa adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat. Ia berkata: “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku tidak dusta.”

Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 58-60; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Kemudian Rasulullah memberikan nasehat dan peringatan kepada si istri serta mengabarkan kepadanya bahwa adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat. Si istri berkata: “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, dia telah berkata dusta.”

Diawali oleh pihak laki-laki, bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa ia termasuk orang yang benar dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atas dirinya bila ia termasuk orang yang dusta. Kemudian disusul oleh pihak istri, bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya itu termasuk orang yang dusta.

Sumpah kelima bahwa kemarahan Allah atasnya jika suaminya termasuk orang yang benar. Kemudian Rasulullah saw. memisahkan antara keduanya. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam kitab at-Tafsiir dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah saw. dan berkata: “Bagaimana pendapat anda tentang seorang lelaki yang melihat istrinya bersama lelaki lain, bolehkan ia membunuh laki-laki itu lantas mereka membunuhnya karena telah membunuh atau apakah yang sebaiknya ia lakukan?” Lalu Allah menurunkan firman-Nya dalam al-Qur’an tentang hukum li’an. Rasulullah saw. berkata kepadanya: “Allah telah memutuskan perkara antara kamu dan istrimu.”

Maka keduanya pun melakukan li’an, sementara aku menyaksikannya di sisi Rasulullah saw. Lalu Rasulullah memisahkan antara keduanya. maka sunnah yang berlaku adalah memisahkan antara sepasang suami istri yang melakukan li’an.

Saat itu wanita itu hamil, lalu suaminya mengingkari kehamilan istrinya bukan dari benihnya. Kemudian anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Lalu sunnah Nabi yang berlaku berkaitan dengan pembagian harta warisan adalah si anak berhak menerima warisan ibunya dan si ibu berhak menerima warisan anaknya menurut pembagian yang telah Allah tetapkan.

Tafsir Kemenag: Maksud ayat ini adalah bahwa dimudahkannya penyelesaian kemelut rumah tangga dengan membolehkan saling laknat yang mengakibatkan perceraian selamanya, ditutupnya aib dalam rumah tangga, tidak dilaksanakan segera di dunia hukuman bagi orang yang berzina, dan diberikannya kesempatan bagi yang berdosa itu untuk bertobat dari perbuatan zinanya.

Itu semua merupakan karunia Allah dan rahmat-Nya. Bila ia benar-benar tobat dari perbuatan dosanya itu Allah menerima tobatnya. Allah Mahabijaksana dengan menutup aib seseorang, tidak segera menghukumnya di dunia ini, dan memberinya kesempatan untuk bertobat.

Seorang suami yang memergoki istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain tindakan apakah yang akan ia lakukan? Kalau ia membunuh laki-laki itu, tentunya ia akan dibunuh pula (sebagai qisas baginya). Kalau ia diamkan saja kejadian itu, maka itu adalah satu tindakan yang salah.

Dan kalau ia beberkan peristiwa itu dan menuduh istrinya berzina padahal ia tidak punya saksi, maka ia akan di-had, dikenakan hukuman dera dan tidak akan diterima kesaksiannya dan ucapannya selama-lamanya, apabila ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat dengan matanya sendiri peristiwa itu.

Apakah ia akan pergi mencari empat orang saksi untuk diajak menyaksikan perbuatan mesum istrinya itu? Suatu hal yang tidak mungkin. Maka atas karunia dan rahmat Allah Yang Maha Pengampun dan Bijaksana, suami yang melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain itu, tidak lagi dibebani mencari empat orang saksi untuk turut bersama-sama dia menyaksikan peristiwa perzinaan itu, tetapi cukuplah ia bersumpah dan mengemukakan kesaksiannya empat kali, kemudian ditambah satu kali dengan pernyataan kesediaan menerima laknat Allah bila dia berbohong, sebagaimana tersebut di atas yang dikenal dengan istilah “li’an”.

Dengan demikian terhindarlah ia dari hukuman menuduh, yaitu hukuman dera delapan puluh kali. Untuk menghindarkan istrinya yang dituduh itu dari hukuman zina, maka ia hanya perlu melakukan hal yang sama, yaitu mengajukan sumpah dan kesaksiannya empat kali kemudian ditambah satu kali kesediaan menerima laknat bila suaminya benar dengan tuduhannya, sebagaimana tersebut di atas.

Tafsir Quraish Shihab: Kalau bukan karena karunia dan kasih sayang Allah kepada kalian–dan Dia sungguh Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat serta Mahabijaksana dalam segala ketentuan hukum-Nya–Dia tentu telah mempercepat hukuman kalian di dunia atas maksiat yang kalian lakukan.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah An-Nur Ayat 6-10 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S