Surah An-Nur Ayat 61; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah An-Nur Ayat 61

Pecihitam.org – Kandungan Surah An-Nur Ayat 61 ini, menerangkan Menurut kebiasaan orang Arab semenjak masa Jahiliah mereka tidak merasa keberatan apa-apa meskipun tanpa diundang di rumah kaum kerabat dan kadang-kadang mereka membawa serta famili yang cacat makan bersama-sama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada ayat ini telah disusun urutan kaum kerabat itu dimulai dari yang paling dekat, kemudian yang dekat bahkan termasuk pula pemegang kuasa atau harta dan teman-teman akrab, karena tidak jarang seorang teman dibiarkan di rumah kita tanpa diundang atau meminta izin lebih dahulu.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 61

لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Terjemahan: Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu.

Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.

Tafsir Jalalain: لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ (Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit) untuk makan bersama dengan orang-orang selain mereka وَلَا عَلَى (dan tidak pula) dosa أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ (bagi diri kalian sendiri untuk makan bersama mereka di rumah kalian sendiri) yaitu di rumah anak-anak kalian.

أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ (atau rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya) yang khusus kalian sediakan buat orang lain,

أَوْ صَدِيقِكُمْ (atau – di rumah – kawan-kawan kalian) yang dimaksud dengan kawan adalah orang-orang yang benar-benar setia kepada kalian. Makna ayat ini ialah, bahwa kalian diperbolehkan makan dari rumah-rumah orang-orang yang telah disebutkan tadi, sekalipun para pemiliknya tidak hadir atau sedang tidak ada di rumah, jika memang kalian telah yakin akan kerelaan mereka terhadap sikap kalian itu.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا (Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka) yakni berbarengan dengan mereka أَوْ أَشْتَاتًا (atau sendirian) tidak bersama-sama. Lafal Asytaatan ini adalah bentuk jamak dari kata Syatta, artinya sendiri-sendiri atau berpisah-pisah.

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang yang merasa berdosa jika ia makan sendirian. Jika ia tidak menemukan seseorang yang mau makan bersamanya, maka ia tidak mau memakan makanannya فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا (maka apabila kalian memasuki rumah-rumah) milik kalian sendiri yang tidak ada penghuninya,

فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ (hendaklah kalian memberi salam kepada diri kalian sendiri) katakanlah! “Assalaamu ‘Alainaa Wa Alaa Ibaadillaahish Shaalihiin” yang artinya, “Keselamatan semoga dilimpahkan kepada diri kami dan hamba-hamba Allah yang saleh”. Karena sesungguhnya para Malaikatlah yang akan menjawab salam kalian itu. Jika ternyata di dalam rumah-rumah itu terdapat penghuninya, maka berilah salam kepada mereka تَحِيَّةً (sebagai salam) lafal Tahiyyatan menjadi Mashdar artinya sebagai penghormatan مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً (yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberkati lagi baik) yakni diberi pahala bagi orang yang mengucapkannya.

كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian) Dia merincikan tanda-tanda agama kalian لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (agar kalian memahaminya) supaya kalian mengerti hal tersebut.

Tafsir Ibnu Katsir: Ahli tafsir berbeda pendapat tentang alasan pemberian dispensasi kepada orang buta, orang pincang dan orang sakit yang disebutkan dalam ayat ini.

Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 14-15; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

‘Atha’ al-Khurasani dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan: “Ayat ini turun berkenaan dengan jihad, mereka menyamakan ayat ini dengan ayat yang terdapat dalam surah al-Fath yang berkenaan dengan masalah jihad. Yaitu tidak ada dosa atas mereka untuk meninggalkan jihad karena kelemahan dan ketidakmampuan mereka. dan seperti yang disebutkan dalam surah at-Taubah yang artinya: “91.

Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik.

dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, 92. dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” (at-Taubah: 91-92)

Adh-Dahhak berkata: “Sebelum datang Islam, mereka [orang buta, orang pincang dan orang sakit] merasa minder makan bersama orang-orang normal karena merasa diri mereka kotor dan rendah.”

Firman Allah: وَلَا عَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ (“Dan tidak [pula] bagi dirimu sendiri, makan [bersama-sama mereka] di rumahmu sendiri.”) hal ini sengaja disebutkan meskipun hukumnya sudah dimaklumi. Termasuk juga rumah anak sendiri. Karena tidak disebutkan di ayat ini. Oleh karena itu, sebagian ulama menggunakan ayat ini sebagai dalil bahwa harta anak kedudukannya sama dengan harta ayahnya.

Dalam kitab al-Musnad dan as-Sunan telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.”

Firman Allah: أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ –sampai firman-Nya:- أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ (“Atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu…..(sampai firman-Nya): di rumah yang kamu miliki kuncinya.”) makna ayat sudah jelas, ayat ini juga dipakai sebagai dalil bagi sebagian ulama yang mewajibkan nafkah kepada sesama karib kerabat, sebagian mereka kepada sebagian yang lainnya. Ini merupakan madzab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal dalam riwayat yang masyhur dari mereka berdua.

Adapun Firman Allah: أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ (“Di rumah yang kamu miliki kuncinya”) Sa’id bin Jubair dan as-Suddi mengatakan: “Mereka adalah para khadim, yaitu budak dan para pelayan, mereka boleh makan dari makanan yang disimpan dengan cara yang ma’ruf.”

Firman Allah: أَوْ صَدِيقِكُمْ (“atau di rumah kawan-kawanmu”) yaitu di rumah teman-teman dan para shahabat, kalian boleh makan di rumah mereka jika kalian tahu hal itu tidak menyusahkan mereka dan mereka tidak membencinya.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا (“Tidak ada halangan bagimu makan bersama-sama mereka atau sendirian.”) ‘Ali bin Abi Thalhah meriwaatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas berkaitan dengan ayat ini, ketika Allah menurunkan ayat:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ (“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.”) (al-Baqarah: 188). Beliau berkata: “Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya Allah telah melarang kita memakan harta sebagian yang lain di antara kita dengan cara yang bathil, dan makanan adalah harta kita yang utama. Tidak halal bagi seorang pun makan di rumah orang lain.” Maka kaum Muslimin pun meninggalkan kebiasan seperti itu. Lalu Allah menurunkan:

لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ…(sampai firman-Nya): أَوْ صَدِيقِكُمْ (“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak [pula] bagi orang pincang…(sampai firman-Nya): atau di rumah kawan-kawanmu.”) sebelumnya mereka juga merasa risih dan merasa keberatan makan sendiri sehingga ada orang lain yang menemaninya.

Lalu Allah memberi dispensasi bagi mereka. turunlah ayat: لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا (“Tidak ada halangan bagimu makan bersama-sama mereka atau sendirian.”) ini merupakan dispensasi dari Allah swt. untuk makan sendirian atau makan bersama-sama, meskipun makan bersama lebih banyak berkahnya atau lebih utama.

Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Wahsyi bin Harb, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa seorang lelaki berkata keapda Rasulullah saw.: “Kami makan tetapi tidak merasa kenyang.” Rasulullah bersabda: “Barangkali kalian makan berpencar-pencar. Makanlah bersama, sebutlah nama Allah, niscaya Allah akan memberkahi kalian pada makanan itu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits al-Walid bin Muslim)

Firman Allah: إِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ (“Maka apabila kamu memasuki [suatu rumah dari] rumah-rumah [ini], hendaklah kamu memberi salam kepada [penghuninya berarti memberi salam] kepada dirimu sendiri.”) Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri dan az-Zuhri berkata: “Yakni hendaklah sebagian kalian mengucapkan salam kepada sebagian yang lainnya.”

Baca Juga:  Surah Adz-dzaryiat 31-37; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Mujahid berkata: “Jika engkau memasuki masjdi Nabawi, ucapkanlah salam kepada Rasulullah saw. Jika engkau masuk ke dalam rumahmu untuk menemui keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka. jika engkau masuk ke dalam rumah yang tidak ada seorang pun di dalamnya, ucapkanlah: assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadish shaalihiin (“Semoga kesejahteraan tercurah atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih”).

Firman Allah: تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً (“Salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi baik.”) Muhammad bin Ishaq meriwayatkan dari ‘Abdullah bin’Abbas, bahwa beliau berkata: “Sesungguhnya tasyaHud diambil dari Kitabullah, aku mendengar Allah berfirman:

فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً (“Maka apabila kamu memasuki [suatu rumah dari] rumah-rumah [ini], hendaklah kamu memberi salam kepada [penghuninya berarti memberi salam] kepada dirimu sendiri, Salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi baik.”)

Firman Allah: كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (“Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.”) setelah menyebutkan hukum-hukum yang muhkam, ketentuan-ketentuan syariat yang jelas dan tegas, Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya bahwa Dia telah menjelaskan ayat-ayat di atas dengan jelas dan terang kepada hamba-hamba-Nya agar mereka mentadabburinya dan memahaminya, semoga mereka dapat memahaminya.

Tafsir Kemenag: Menurut kebiasaan orang Arab semenjak masa Jahiliah mereka tidak merasa keberatan apa-apa meskipun tanpa diundang di rumah kaum kerabat dan kadang-kadang mereka membawa serta famili yang cacat makan bersama-sama.

Pada ayat ini telah disusun urutan kaum kerabat itu dimulai dari yang paling dekat, kemudian yang dekat bahkan termasuk pula pemegang kuasa atau harta dan teman-teman akrab, karena tidak jarang seorang teman dibiarkan di rumah kita tanpa diundang atau meminta izin lebih dahulu. Urutan susunan kaum kerabat itu adalah sebagai berikut:

  1. Yang paling dekat kepada seseorang ialah anak dan istrinya, tetapi dalam ayat ini tidak ada disebutkan anak dan istri karena cukuplah dengan menyebut “di rumah kamu” karena biasa seorang tinggal bersama anak dan istrinya. Maka di rumah anak istri tidak perlu ada izin atau ajakan untuk makan lebih dahulu, baru boleh makan. Demikian pula kalau anak itu telah mendirikan rumah tangga sendiri maka bapaknya boleh saja datang ke rumah anaknya untuk makan tanpa undangan atau ajakan, karena rumah anak itu sebenarnya rumah bapaknya juga karena Nabi Muhammad saw pernah bersabda: “Engkau sendiri dan harta kekayaanmu adalah milik bapakmu.” (Riwayat Ahmad dan Ashabus-Sunan)
  2. Ayah. Anak tidaklah perlu meminta izin lebih dahulu kepada bapak untuk makan, karena memang sudah menjadi kewajiban bagi bapak untuk menafkahi anaknya. Bila anak sudah berkeluarga dan berpisah rumah dengan bapaknya tidak juga perlu meminta izin untuk makan meskipun tidak tinggal lagi di rumah bapaknya.
  3. Ibu. Kita sudah mengetahui bagaimana kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Walaupun anaknya sudah besar dan sudah beranak cucu sekalipun, namun kasih ibu tetap seperti sediakala. Benarlah pepatah yang mengatakan, “kasih anak sepanjang penggalah dan kasih ibu sepanjang jalan.” Tidaklah menjadi soal baginya bila anaknya makan di rumahnya tanpa ajakan, bahkan dia akan sangat bahagia melihat anaknya bertingkah laku seperti dahulu di kala masih belum dewasa.
  4. Saudara laki-laki. Hubungan antara seorang dengan saudaranya adalah hubungan darah yang tidak bisa diputuskan, meskipun terjadi perselisihan dan pertengkaran. Maka sebagai memupuk rasa persaudaraan di dalam hati masing-masing maka janganlah hendaknya hubungan itu dibatasi dengan formalitas etika dan protokol yang berlaku bagi orang lain. Alangkah akrabnya hubungan sesama saudara bila sewaktu-waktu seseorang datang ke rumah saudaranya dan makan bersama di sana.
  5. Saudara perempuan hal ini sama dengan makan di rumah saudara laki-laki.
  6. Saudara laki-laki ayah (paman).
  7. Saudara perempuan ayah (bibi).
  8. Saudara laki-laki dari ibu.
  9. Saudara perempuan dari ibu.
  10. Orang yang diberi kuasa memelihara harta benda seseorang.
  11. Teman akrab.

Demikianlah Allah menyatakan janganlah seseorang baik yang memiliki maupun tidak memiliki cacat tubuh merasa keberatan untuk makan di rumah kaum kerabatnya selama kaum kerabatnya itu benar-benar tidak merasa keberatan atas hal itu, karena hubungan kerabat harus dipupuk dan disuburkan. Sedang hubungan dengan orang lain seperti dengan tetangga baik yang dekat maupun yang jauh harus dijaga sebaik-baiknya, apalagi hubungan dengan kaum kerabat.

Meskipun demikian seseorang janganlah berbuat semaunya terhadap kaum kerabatnya apalagi bila kaum kerabatnya itu sedang kesulitan dalam rumah tangganya dan hidup serba kekurangan kemudian karena kita ada hubungan kerabat beramai-ramai makan di rumahnya.

Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 62; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Rasa tenggang menenggang dan rasa bantu membantu haruslah dibina sebaik-baiknya. Bila kita melihat salah seorang kerabat dalam kekurangan hendaklah kaum kerabatnya bergotong royong menolong dan membantunya. Lalu Allah menerangkan lagi tidak mengapa seorang makan bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, adh-ahhaq dan Qatadah bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Bani Lais bin Amr bin Kinanah, mereka merasa keberatan sekali makan sendiri-sendiri. Pernah terjadi seseorang di antara mereka tidak makan sepanjang hari karena tidak ada tamu yang akan makan bersama dia.

Selama belum ada orang yang akan menemaninya makan dia tidak mau makan. Kadang-kadang ada pula di antara mereka yang sudah tersedia makanan di hadapannya tetapi dia tidak mau menyentuh makanan itu sampai sore hari.

Ada pula di antara mereka yang tidak mau meminum susu untanya padahal untanya sedang banyak air susunya karena tidak ada tamu yang akan minum bersama dia. Barulah apabila hari sudah malam dan tidak juga ada tamu dia mau makan sendirian.

Hatim Ath-th±i seorang yang paling terkenal sangat pemurah mengucapkan satu bait syair kepada istrinya: Apabila engkau memasak makanan, maka carilah orang yang akan memakannya bersamaku, karena aku tidak akan memakan makanan itu sendirian.

Maka untuk menghilangkan kebiasaan yang mungkin tampaknya baik karena menunjukkan sifat pemurah pada seseorang, tetapi kadang-kadang tidak sesuai dengan keadaan semua orang, Allah menerangkan bahwa seseorang boleh makan bersama dan boleh makan sendirian.

Janganlah seseorang memberatkan dirinya dengan kebiasaan makan bersama tamu, lalu karena tidak ada tamu dia tidak mau makan. Kemudian Allah menyerukan kepada setiap orang mukmin agar apabila dia masuk ke rumah salah seorang dari kaum kerabatnya, hendaklah dia mengucapkan salam lebih dahulu kepada seisi rumah itu,

yaitu salam yang ditetapkan oleh Allah, salam yang penuh berkat dan kebaikan yaitu, “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Dengan demikian karib kerabat yang ada di rumah itu akan senang dan gembira dan menerimanya dengan hati terbuka.

Al-Hafiz, Abu Bakar al-Bazzar meriwayatkan bahwa Anas berkata: Rasulullah mengajarkan kepadaku lima hal. Rasulullah bersabda, “Hai Anas! Berwudulah dengan sempurna tentu umurmu akan bertambah, beri salamlah kepada siapa yang kamu temui di antara umatku, tentu kebaikanmu akan bertambah banyak, apabila engkau memasuki rumahmu, ucapkanlah salam kepada keluargamu; tentu rumahmu itu akan penuh dengan berkah, kerjakanlah salat duha karena salat duha itu adalah salat orang-orang saleh di masa dahulu. Hai Anas sayangilah anak-anak dan hormatilah orang tua, niscaya engkau akan termasuk teman-temanku pada hari Kiamat nanti.”

Demikianlah Allah menerangkan ayat-Nya sebagai petunjuk bagi hamba-Nya, bukan saja petunjuk mengenai hal-hal yang besar, melainkan juga petunjuk mengenai hal-hal yang kecil. Semoga dengan mengamalkan petunjuk itu kita dapat memikirkan bagaimana baik dan berharganya petunjuk itu.

Tafsir Quraish Shihab: Orang-orang yang berhalangan–seperti orang buta, orang pincang dan orang sakit–tidak berdosa untuk makan di rumah anak-anak kalian. Demikian pula kalian, hai orang-orang yang sehat, tidak berdosa melakukan hal itu. Sebab rumah itu adalah juga rumah kalian. Begitu pula tidak berdosa untuk makan di rumah bapak, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, saudara bapak yang laki-laki, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu yang laki-laki dan saudara ibu kalian yang perempuan.

Juga tidak berdosa makan di rumah yang dititipkan kepada kalian untuk diurus, atau di rumah kawan-kawan dekat selama tidak ada yang haram dilihat. Semua yang disebutkan di atas dibolehkan jika ada izin dari tuan rumah, baik langsung maupun tidak langsung.

Tidak berdosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Jika kalian memasuki suatu rumah, berilah salam kepada penghuninya yang merupakan bagian dari kalian, baik karena pertalian agama maupun karena hubungan kerabat. Mereka sama seperti kalian juga.

Salam penghormatan ini adalah salam yang ditetapkan oleh Allah dan diberkati dengan pahala. Dengan cara seperti ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar dapat menalar nasihat dan hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga kalian paham dan kemudian mengerjakannya.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah An-Nur Ayat 61 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S