Surah At-Taubah Ayat 5; Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah At-Taubah Ayat 5

Pecihitam.org – Kandungan Surah At-Taubah Ayat 5 ini secara tegas memisahkan antara orang musyrik yang setia pada perjanjian dan orang Musyrik yang mengingkari perjanjian yang telah mereka buat bersama kaum Muslimin. Islam memerintahkan kaum Muslimin agar menghormati dan melindungi orang-orang Musyrik yang tidak melanggar janji.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Surah At-Taubah Ayat 5 ini menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang telah melanggar perjanjian dan telah membantu musuh-musuh kalian. Setelah berakhirnya batas waktu empat bulan itu, mereka tidak lagi berhak untuk tinggal di Mekah dan bila mereka tetap berkeras tinggal di tanah suci ini, kaum Muslim berhak untuk membunuh mereka.

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 5

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemahan: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.

Tafsir Jalalain: فَإِذَا انْسَلَخَ (Apabila sudah habis) telah habis الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ (bulan-bulan haram itu) hal ini merupakan batas maksimal masa penangguhan فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ (maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka) baik di tanah suci maupun di luar tanah suci

وَخُذُوهُمْ (dan tangkaplah mereka) dengan menahannya وَاحْصُرُوهُمْ (kepunglah mereka) dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam

وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ (dan intailah mereka di tempat pengintaian.) yakni jalan-jalan yang biasa mereka lalui. Dinashabkannya lafal kulla karena huruf jarnya dicabut. فَإِنْ تَابُوا (Jika mereka bertobat) dari kekafiran

وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ (dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.) jangan sekali-kali kalian menghambat dan mempersulit mereka إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) terhadap orang yang bertobat.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 55; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Tafsir Ibnu Katsir: Para mufassir berbeda pendapat berkaitan dengan maksud bulan-bulan suci yang dimaksud dalam ayat ini. Ibnu Jarir berkata: Yang dimaksud adalah, yang disebutkan dalam firman Allah: “Di antaranya ada empat bulan suci. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”. (QS. At-Taubah: 36)

Hal ini dikatakan oleh Abu Ja’far al-Baqir, akan tetapi Ibnu Jarir berkata: “Bulan suci terakhir adalah Muharram”. Hal ini juga diceritakan dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas dan pendapat ini juga dikeluarkan oleh adh-Dhahhak. Pendapat ini perlu diteliti lagi.

Sedangkan pendapat yang tampak lebih sesuai dengan riwayat al-Aufi dari Ibnu Abbas, yang juga merupakan pendapat Mujahid, Amr bin Syuaib, Muhammad bin Ishaq, Qatadah, as-Sa’di, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, bahwa yang dimaksud dengan bulan suci di sini adalah empat bulan yang dimaksud dalam: (“Maka berjalanlah di muka selama empat bulan” QS: At-Taubah: 2)

Kemudian Allah berfirman: فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ (Jika bulan-bulan suci itu telah habis) Yakni, jika empat bulan (di mana kamu dilarang memerangi mereka) telah habis, maka perangilah mereka di manapun kamu menjumpai mereka.

Karena pengembalian makna kepada yang madzkur (tertera) lebih diutamakan daripada pengembalian kepada muqaddar (yang tidak tertera), kemudian tentang hukum empat bulan suci akan dijelaskan mendatang pada ayat lain dalam surat ini juga.

Akan tetapi yang masyhur adalah, dikhususkan dengan pelarangan perang di tanah suci dengan adanya firman Allah: “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangimu di dalamnya. Jika mereka memerangimu (di dalamnya), maka bunuhlah mereka”. (QS. Al-Baqarah: 191)

وَخُذُوهُمْ (dan tangkaplah mereka) yakni jadikanlah mereka sebagai tawanan. وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ (Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian) Yakni, jangan merasa cukup dengan hanya mendapatkan mereka, akan tetapi kejarlah mereka dan kepunglah mereka di tempat persembunyian dan benteng mereka, serta intailah setiap jalan yang biasa mereka lalui, sehingga mereka merasa tersudutkan.

Baca Juga:  Surah Al-Hajj Ayat 67-69; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Oleh karena itulah Allah berfirman: فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, maka berilah kebebasan mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyang)

Ayat ini dan ayat semisalnyalah yang dijadikan landasan hukum oleh Abu Bakar ra. ketika memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, dimana ayat ini melarang memerangi orang-orang musyrik, jika mereka mau masuk Islam dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Disini Allah menegaskan dengan tingkatan yang lebih tinggi, lalu dengan tingkatan yang lebih rendah, karena rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat adalah shalat, yang merupakan kewajiban terhadap Allah, lalu setelah itu mengeluarkan zakat yang merupakan amal ibadah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, di mana zakat adalah amal perbuatan horizontal yang paling mulia, oleh karena itu Allah sering meletakkan shalat dan zakat secara berdampingan.

Dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim, disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi, bahwa tiada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat”.

Abu Ishaq berkata dari Abu Ubaidah, dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata: “Kalian diperintahkan untuk melakukan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak diterima)”.

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Allah enggan menerima shalat seorang hamba, kecuali jika ia mengeluarkan zakat”. Ia juga berkata: “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Abu Bakar, betapa alimnya dia!”

Baca Juga:  Surah Al-Muddatstsir Ayat 38-56; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Ayat yang mulia ini adalah ayat as-saif (pedang), di mana dalam hal ini adh-Dhahhak bin Muzahim berkata: “Ayat ini menghapus semua perjanjian antara Nabi dengan salah seorang musyrik, semua perjanjian, dan semua batas waktu yang disepakati.”

Al-Aufi berkata dari Ibnu Abbas, berkaitan dengan ayat ini: “Tidak ada perjanjian dan perlindungan yang masih berlaku bagi seorang musyrik pun semenjak diturunkannya berita pemutusan hubungan, dan berlalunya bulan-bulan suci”.

Batas waktu perjanjian yang dilakukan oleh orang musyrik sebelum diturunkannya berita pemutusan hubungan adalah empat bulan, dari semenjak berita pemutusan hubungan dibacakan hingga 10 awal dari Rabiul Akhir. Setelah itu, para mufassir berbeda pendapat berkaitan dengan ayat as-saif ini.

Adh-Dhahhak dan as-Suddi berkata: “Ayat ini dinasakh dengan firman Allah yang artinya: “Kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan”. (QS. Muhammad- 4)”.
Sedangkan Qatadah mengatakan yang sebaliknya.

Tafsir Quraish Shihab: Apabila masa perlindungan selama empat bulan itu telah habis, maka perangilah orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian di mana pun berada. Tangkaplah mereka dengan kekerasan. Kepunglah mereka dari segala penjuru. Intailah mereka di semua tempat.

Apabila mereka telah bertobat dari kekufuran dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Islam dengan mengerjakan salat dan menunaikan zakat, berikanlah kebebasan kepada mereka, karena mereka telah masuk dalam agama Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas orang yang bertobat, dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya.

Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah At-Taubah Ayat 5 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Quraish Shihab dan Tafsir Ibnu Katsir. Semoga khazanah ilmu Al-Qur’an kita semakin bertambah.

M Resky S