Pecihitam.org – Tidak sembarangan orang dapat menjadi Mujtahid, karena ada ketentuan syarat-syarat khusus agar layak untuk berijtihad dan menjadi seorang mujtahid. Imam Ghozali menyebutkan bahwa syarat terhadap seorang mujtahid ada dua, diantaranya adalah sebagai berikut;
- Seorang mujtahid harus mengetahui tentang hukum syara’, tidak hanya itu, seorang mujtahid juga dituntut untuk mendahulukam sesuatu yang wajib didahulukan dan mengakhirkan sesuatu yang wajib diakhirkan.
- Seorang mujtahid harus adill danjuga harus menjauhi perbuatan maksiat yang bisa menghilangkan sifat keadilan seorang mujtahid. Syarat ini bisa untuk menjadi pegangan oleh para mujtahid, tapi kalau seorang mujtahid tidak ‘adil maka hasil ijtihadnya tidak sah atau tidak boleh untuk dijadikan sebuah pegangan oleh orang awam.
Menurut Imam as-Syatiby seorang yang ingin mencapai derajat mujtahid juga harus bisa memenuhi dua syarat dibawah ini;
- Bisa memahami tujuan syari’at secara sempurna,
- Bisa menggali suatu hukum atas pemahaman seorang mujtahid.
Sedangkan Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Tashilul Wushul fi Lubb Ushul, al-Anwar 1, halaman 364-365 menyebutkan beberapa syarat menjadi mujtahid adalah sebagai berikut:
- Menguasai perkara-perkara ijma’
- Menguasai nasikh-mansukh
- Mengetahui asbabun nuzul
- Mengetahui hadist-hadist shahih, hasan, dhaif
- Menguasai hadist-hadist mutawatir dana had
- Menguasai dalil aqli.
Menurut Khudhori Beik, syarat mujtahid ada dua, yaitu :
- Adil
- Ilmunya meliputi segala segi terhadap persoalan yang akan difatwakan.
Dari semua syarat yang disebutkan diatas yang tidak kalah penting pula adalah seorang mujtahid harus menguasai bahasa Arab, tentu termasuk nahwu, sharaf serta balaghahnya. Sebab Alquran dan Hadits semua berbahasa arab. Maka tidak mungkin seseorang dapat memahami AlQuran dan hadits tanpa menguasai bahasa arab terlebih dahulu.
Tingkatan-tingkatan bagi para mujtahid
Menurut Abu Zahrah, tingkatan-tingkatan mujtahid ialah sebagai berikut:
- Mujtahid mustaqil atau mujtahid fi al-syar’I atau disebut juga mujtahid mutlaq. Meujtahid jenis ini terbebabs dari bertaklid kepada mujtahid yang lain, baik dalam metode istinbath maupun furu’. Mujtahid jeniss ini yang menerapkan metode istinbath itu dalam berjihad untuk membentuk hukum fikih. Contohnya, para imam mujtahid empat. Yaitu, Abi Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hambal.
- Mujtahid muntasib atau mujtahid mutlaq ghair al-mustaqil yaitu mujtahid dalam masalah ushul fiqih. Meskipun dari segi kemampuan ia mampu merumuskannya, ia memenuhi syarat-syarat ijtihad dari mujtahid mutlaq mustaqil, namun tetap berpegang kepada ushul fiqh salah seorang imam mujtahid mustaqil, akan tetapi mereka bebas dalam berijtihad, tanpa terikat salah seorang mujtahid mustaqil, contohnya : al-muzani, Abdurrahman al Qasim, Qadhi Abu Yusuf.
- Mujtahid fi al madzhab atau mujtahid muqayyad atau mujtahid takhrij, yaitu tingkat mejtahid yang dalam ushul fiqh dan furu’ bertaklid kepada imam mujtahid tertentu. Mereka disebut mujtahid karena dalam mengistinbathkan hukum pada permasalahan-permasalahan yang tidak ditemukan pada Imam Madzhab. Misalnya, Abu Hamid al-Asfiraini.
- Mujtahid fi tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatnnya bukan mengistinbathkan hukum tetapi sebatas membandingkan berbagai madzhab atau pendapat, dan mempunyai kemampuan untuk mentarjih atau memilih salah satu pendapat terkuat dari pendapat-pendapat yang ada. (Ushul Fiqh al-islamiy, Wahbah Zuhaili Juz II)
Sedangkan Menurut Abd Rahman Dahlan, tingkatan ijtihad sebagai berikut:
Ijtihad mutlaq, yaitu kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad menemukan illat-illat hukum dan ketentuan hukumnya dari nash Al-Qur’an dan Sunnah. Mujtahid tipe ini dapat dibagi menjadi dua macam, mujtahid mutlaq mustaqil, yaitu mujtahid yang secara mandiri merumuskan dan menyusun kaidah-kaidah ushul fiqh madzhabnya.
Misalnya seperti, Imam Hanifah, Imam Nakik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dan mujtahid mutlaq muntashib yaitu mujtahid yang melakukan ijtihad secara mandiri dalam menemukan hukum-hukum syara’ yang bersifat parsial.
Ijtihad al-Madzhab, yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan oleh ulama mengenai hukum syara’ dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh mujtahid mutlaq mustaqil, misalnya, Abu Ishaq al-Syirazi, dan al Maruzi. (al-Madkhal Ila Dirasah al-madzhabi al-Fiqhiyyah, Ali Jumu’ah Muhammad).
Tertarik menjadi Mujtahid? Silahkan kuasai dan penuhi syarat-syarat tersebut diatas. Wallahua’lam bisshawab.