Syarat, Rukun, Sunnah dan yang Membatalkan Tayammum (Lengkap)

Syarat, Rukun, Sunnah dan yang Membatalkan Tayammum (Lengkap)

Pecihitam.org – Tayammum merupakan sub ketiga dalam pembahasan thaharah setelah sub-wudhu dan sub-mandi. Asal hukumnya adalah berdasarkan firman Allah taala dan hadis Nabi saw.:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً. (النساء: 43)

“Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci”.

جَعَلْتُ الاَرْضَ مَسْجِداً وَتَرَبْتُهَا

“Saya jadikan bumi tempat sujud dan saya bertayammum dengan debunya”

Kemudian setelah ada anjuran dalam ayat dan hadis maka tayammum menjadi ijmak (konsensus) ulama. Dengan demikian, dasar tayammum adalah Alquran, hadis dan ijmak.

Tayammum adalah khasais (karakteristik) umat Muhammad saw.. yang diwajibkan pada tahun ke-6 hijriyah menurut kebanyakan pendapat. Ada juga yang berpendapat diwajibkan pada tahun ke-4 hijriyah. Para ulama khilaf juga mengenai status tayamum sebagai rukhsah atau ‘azimah. Sebagian menyatakan sebagai rukhsah dan sebagian lain menyatakan sebagai ‘azimah.

Dalam artikel ini saya ingin menguraikan syarat-syarat, rukun-rukun, sunnah-sunnah dan yang membatalkan tayammum.

Syarat-Syarat Tayammum

Syarat-syarat tayammum ada lima, yaitu:

1. Ada uzur (halangan atau rintangan), baik karena perjalanan, sakit atau sangat dingin. Uzur adalah halangan yang menyebabkan seseorang diberikan kemudahan atau rukhsah dalam menunaikan kewajiban dan kesunahannya kepada Allah dan RasulNya. Syarat ini berdasarkan firman Allah swt:

وان كنتم مرضى او على سفر او جاء احد منكم من الغائط او لمستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمّموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه.(المائدة: 6)

“Dan jika kalian sakit, atau dalam perjalanan, atau selesai qadha al-hajat, atau menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air maka hendaklah kalian bertayammum dengan tanah yang suci, maka sapulah wajah kalian dan tangan kalian dengan tanah itu”.

Baca Juga:  Tayammum dengan Debu Kaca Mobil, Apakah Sudah Kategori Debu yang Suci

2. Masuk waktu salat. Maka tidak sah tayammum sebelum masuk waktu salat. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-Maidah: 6:

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

3. Telah berusaha mencari air setelah masuk waktu salat. Mengenai masalah mencari air ini ada empat klasifikasi: Pertama, jika yakin tidak ada air maka bertayammum dengan tanpa perlu mencari. Kedua, jika ragu-ragu ada air, baik waham, syak dan dhan maka memeriksa di sekitar rumahnya dan kawan-kawannya ukuran batasan 144 meter jarak. Jika tidak ada air maka bertayammum. Ketiga, jika yakin ada air maka wajib mencari air ukuran jarak 2578 M. Keempat, jika ada air lebih jauh dari batas jarak 2578 M maka bertayammum, tetapi lebih baik mengakhirkan salat saja jika yakin sampai air pada akhir waktu salat.

Baca Juga:  17 Jenis Mandi yang Sunnah untuk Dikerjakan Setiap Muslim

4. Ada air, tetapi sulit memakainya karena bahaya bagi dirinya jika datang mengambil air itu atau karena air yang tersedia hanya sedikit dan dibutuhkan untuk minum manusia  atau hewan.

5. Tersedia tanah yang suci yang mengandung debu dan tidak bercampur dengan kapur atau pasir yang lengket dengan kulit. Adapun jika bercampur dengan kapur atau pasir yang tidak lengket dengan kulit maka sah bertayammum dengannya.

Rukun-rukun Tayammum

Adapun rukunnya terdapat empat perkara:

1. Niat. Niat tayammum sama juga dengan niat wudhuk yaitu dipasang pada ketika mengusap muka dengan debu. Maka ketika mengusap debu pada muka berniat dalam hati “sahaja saya bertayammum untuk membolehkan salat fardhu”. Dalil niat ini berdasarkan hadis Nabi saw.:

إِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ. رواه الشيخان

“Sesungguhnya segala amal ibadah adalah dengan niat”.

2. Mengusap wajah dengan tanah yang berdebu. Mengusap ini dilakukan dengan cara memukul dua telapak tangan di tanah, lalu mengangkat debu yang lengket di telapak tangan untuk mengusap di muka. Boleh juga dilakukan dengan cara meletakkan saja telapak tangan di tanah. Saat mengusap muka tidak wajib menyampaikan debu tanah ke batin bulu muka, jika ada bulu di wajah.

Baca Juga:  Alasan Perempuan Lebih Utama Sholat Di Rumah Daripada Di Masjid

3. Mengusap kedua tangan sampai kedua siku. Tata cara mengusap tangan ini sama dengan tatacara mengusap wajah di atas.

4. Tertib. Maka wajib mendahulukan usap wajah atas usap kedua tangan, baik tayammum dari hadas kecil atau tayammum dari hadas besar. Jika tidak tertib maka tidak sah tayammum.

Sunnah Tayammum

Hal-hal yang disunnahkan ketika bertayammum ada tiga perkara:

  1. Mengucap basmalah ketika memulai tayammum.
  2. Mendahulukan tangan kanan atas tangan kiri dan mendahulukan bagian atas wajah dari bagian bawah wajah.
  3. Dilakukan secara beruntun tanpa berhenti.

Yang Membatalkan Tayammum

Hal-hal yang dapat membatalkan ada tiga perkara:

  1. Terjadi semua perkara yang membatalkan wudhu.
  2. Melihat air atau menduga ada air sebelum mengerjakan salat. Maka apabila seseorang bertayammum karena tidak ada air kemudian melihat air atau menduga ada air sebelum mengerjakan salat maka batal tayammumnya. Adapun apabila seseorang bertayammum karena sakit, kemudian ia melihat air maka tidak berpengaruh apapun dan tayammumnya tetap sah (berlaku).
  3. Murtad (keluar dari Islam).

Demikianlah uraian tentang Tayammum. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Amin. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *