Sudah Tahu Belum? Ini Lho Syarat Sah dan Wajib Puasa yang Wajib Kamu Ketahui

Syarat Sah dan Wajib Puasa

Pecihitam.org – Tak terasa umat muslim sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan bagi umat muslim di dunia. Suatu hal yang wajib dipersiapkan sebelum menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini. Namun alangkah baiknya kita memahami secara ricni tentang syarat sah dan wajib puasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pengertian syarat dalam ilmu fikih adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan suatu pekerjaan. Jika syarat-syaratnya saja kurang sempurna, maka bisa dikatakan perkerjaan itu tidak sah.

Setiap ibadah yang kita kerjakan pasti memiliki syarat-syarat yang berbeda dengan ibadah yang lain. Dalam ibadah puasa sendiri memiliki 4 (empat) syarat sah puasa dan 5 (lima) syarat wajib yang Insya Allah akan dibahas secara detail pada keterangan dibawah;

Syarat Sah Puasa

Syarat-syarat sah puasa, baik puasa fardhu atau sunnah, ada 4 (empat), yaitu;

Pertama, Islam pada saat itu. Oleh karena itu, puasa tidak sah bagi orang kafir asli dan orang yang murtad.

Kedua, Berakal; maksudnya ialah tamyiz. Oleh karena itu, dikecualikan bagi orang gila, anak kecil, dan lain-lain, karena mereka tidak memiliki atau belum tamyiz.

Yang dimaksud dengan tamyiz disini bukan tamyiz tabiat, karena jika tamyiz tabiat yang dimaksud disini maka anak kecil tidak dapat dikecualikan dengannya.

Ketiga, Suci dari haid, nifas, dan melahirkan meskipun darah kempal atau daging kempal dan meskipun tidak terlihat adanya darah.

Diharamkan atas perempuan haid dan nifas menahan diri dari tidak makan atau minum dengan berniat puasa, jika ia menahan diri tanpa disertai berniat puasa maka ia tidak wajib melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Benarkah Melakukan Puasa di Hari Sabtu Hukumnya Haram?

Sama halnya pada saat hari raya, artinya, jika seseorang menahan diri dari makan dan minum tetapi ia tidak meniatkan puasa maka tidak wajib atasnya melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa itu.

Ketahuilah! sesungguhnya 3 (tiga) syarat di atas harus ada di seluruh siang hari pada bulan Ramadhan sehingga apabila seseorang berpuasa, lalu murtad atau sifat tamyiznya hilang sebab gila, atau mengalami haid, selama sebentar saja di waktu siang puasa maka puasanya menjadi batal.

Keempat, Mengetahui atau menyangka (dzon) bahwa waktu yang dipuasai memang menerima untuk dipuasai. Oleh karena itu, puasa tidak sah bagi orang yang tidak mengetahui atau menyangka demikian itu. Waktu yang tidak dapat menerima dipuasai adalah dua hari raya dan hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari raya Idul Adha.

Syarat Wajib Puasa

Syarat-syarat wajib puasa Ramadhan ada 5 (lima), yaitu:

Pertama, Islam; meskipun hanya sebatas pernah masuk Islam, sehingga puasa juga diwajibkan atas orang murtad karena ia dituntut untuk melaksanakannya sebagaimana orang muslim sebab ia pernah masuk Islam.

Kedua, Taklif; maksudnya, baligh dan berakal sehingga puasa tidak wajib atas anak kecil (shobi), orang gila, ayan, dan mabuk. Adapun mengqadha puasa, maka diwajibkan atas orang yang mabuk dengan mabuk yang menghabiskan seluruh siang hari puasa.

Adapun orang ayan maka ia wajib mengqadha puasa secara mutlak, artinya, baik ayannya karena kecerobohannya atau tidak, tetapi ia wajib segera mengqadha jika ayannya disebabkan kecerobohannya dan ia tidak wajib segera mengqadha jika memang ayannya bukan karena kecerobohannya.

Baca Juga:  Kompilasi Hukum Islam; Pengertian, Latar Belakang dan Dasar Hukumnya

Berbeda dengan sholat, karena orang ayan hanya wajib mengqadhanya ketika ayannya disebabkan oleh kecerobohannya. Dan diwajibkan mengqadha puasa atas orang gila jika penyakit gilanya disebabkan oleh kecerobohannya.

Ketiga, Kuat berpuasa; oleh karena itu, puasa tidak diwajibkan atas orang yang tidak kuat melakukannya, mungkin karena tua atau sakit yang memperbolehkan tayamum.

Keempat, Sehat; oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang sakit. Disebutkan dalam kitab Syarah al-Minhaj bahwa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan niatan tarokhus (memperoleh rukhsoh atau keringanan) sebab sakit yang jika mengerjakan puasa maka sakitnya akan menjadi parah hingga memperbolehkan tayamum, meskipun sakitnya tersebut terjadi di tengah-tengah saat berpuasa.

Apabila sakitnya terus menerus maka diperbolehkan bagi seseorang berpuasa tanpa niat. Dan apabila sakitnya putus-putus, maka jika sakit tersebut dirasakan ketika mulai berpuasa maka diperbolehkan berpuasa tanpa niat puasa, dan jika sakit tidak dirasakan pada saat itu, maka jika sakit itu kembali dan mengharuskan berbuka maka berbuka (membatalkan puasa).

Imam Ziyadi berkata, Adzroi berfatwa yang berdasarkan pernyataan ini bahwa diwajibkan atas para pemanen dan lainnya untuk men-tabyit niat di setiap malam, kemudian apabila mereka mendapati masyaqot syadidah (kepayahan yang sangat di tengah-tengah memanen atau menyopir) maka boleh berbuka, jika tidak mendapatinya maka tidak boleh berbuka.

Kelima, Mukim; oleh karena itu, diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak berpuasa karena bepergian jauh dengan niatan tarokhus (memperoleh keringanan).

Apabila musafir merasakan payah sebab berpuasa maka berbuka adalah yang lebih utama baginya, jika tidak, maka berpuasa adalah yang lebih utama baginya.

Baca Juga:  Tata cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Lengkap dari Rukun dan Urutannya

Imam Ziyadi berkata, Diperbolehkannya tidak berpuasa bagi musafir adalah sekiranya ia berpisah dari tempat yang disyaratkan harus dilewati dalam bab sholat musafir sebelum fajar secara yakin.

Oleh karena itu, apabila seseorang berniat puasa di malam hari, kemudian ia bepergian dan ragu apakah ia tadi bepergian sebelum fajar atau sesudahnya, maka ia tidak diperbolehkan berbuka puasa.

Dikecualikan dengan musafir di atas adalah orang yang terus menerus bepergian (seperti; sopir-sopir bus pada umumnya) maka tidak diperbolehkan berbuka puasa karena ia telah menghadapi aktifitas yang menggugurkan kewajiban puasa menurut asalnya.

Adapun diperbolehkan berbuka puasa bagi orang yang selalu bepergian adalah ketika ia berharap akan bermukim (singgah) di tempat tertentu agar mengqadha puasanya itu di saat mukim, seperti yang dikatakan oleh Subki dan dipedomani oleh Syaikhuna Romli.”

Demikianlah keterangan yang diambil dari Kitab Safinatun Najah mengenai syarat sah dan syarat wajib puasa yang wajib diketahui bagi setiap orang muslim. karena, apabila ada salah satu syarat yang tidak dikerjakan, maka puasanya tidak sah. Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.