Pecihitam.org – Salam agama Islam, setiap perkara ibadah selalu ada syarat-syarat sah yang harus dipenuhi, termasuk menyembelih hewan kurban saat Idul adha. Dalam fiqih qurban, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap sah.
Dalam Islam, berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah. Maksudnya sunnah yang sangat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.
Bahkan Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan syariat menyembelih hewan Qurban sejak perintah berqurban dari Allah SWT diturunkan. Perintah berqurban sebagaimana disebutkan dalam surat Ash-Shaffat ayat 102.
مَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Selain itu anjuran untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar: 2).
Adapun keutamaan berkurban tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
Syarat Sah Hewan Kurban
Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Dalam Islam, pelaksanaan kurban harus memenuhi syarat tertentu dan sudah diatur secara jelas. Lantas, apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi?
Syarat pertama, hewan kurban harus berupa binatang ternak: unta, sapi/kerbau, kambing atau domba. Selain hewan-hewan ternak tersebut, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban. Baca: Bolehkah Kurban dengan Ayam?
Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj: 34).
Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
- Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2
Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan di atas.
Akan tetapi, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.
Syarat ketiga, adalah menghindari kondisi cacat yang menyebabkan hewan seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:
- Hewan buta salah satu matanya
- Hewan pincang salah satu kakinya
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak
- Hewan sangat kurus
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Dan terakhir selain syarat-syarat tersebut, yang perlu diperhatikan adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban hanya bisa disembelih pada waktu Idul Adha, atau 10 Dzulhijjah sampai 3 hari tasyriq yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Diluar waktu tersebut maka tidak bisa disebut berkurban.
Wallahua’lam bisshawab.