Syarat Wajib Shalat Jumat dalam Madzhab Syafi’i (Bagian 1)

Syarat Wajib Shalat Jumat

Pecihitam.org – Dalam Mazhab Syafi’i, hari yang paling utama (afdhal) dari semua hari adalah hari Arafah, kemudian hari Jumat, kemudian hari Id Adha dan kemudian hari Id Fitri. Adapun malam yang paling mulia adalah malam kelahiran Nabi (maulid), kemudian malam Lailatul Qadar, kemudian malam Jumat, dan kemudian malam Isra’. Dengan demikian, hari dan malam Jumat adalah termasuk dalam kategori hari yang paling mulia dari semua hari.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada hari Jumat umat Islam diwajibkan mengerjakan shalat Jumat secara berjamaah dalam mesjid-mesjid di daerah masing-masing. Asal kewajiban shalat Jumat adalah dari firman Allah dalam surat al-Jumah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Dan dari beberapa hadis, antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:

لقد هممت ان آمر رجلا يصلى بالناس ثم أحرق على رجال بتخلفون عن الجمعة في بيوتهم

Baca Juga:  Pentingnya Kursus Pra Nikah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah

“Sungguh aku telah bergairah ingin memerintahkan laki-laki agar mengerjakan shalat Jumat dengan manusia, kemudian aku ingin membakar para laki-laki yang tidak mengerjakannya”.

Berdasarkan dalil-dalil tentang kewajiban shalat Jumat, lalu para fuqaha menetapkan ketentuan shalat Jumat, yaitu syarat wajib shalat Jumat, syarat pelaksanaan shalat Jumat, rukun shalat Jumat dan sunnah haiat dalam salat Jumat.

Dalam artikel ini saya hanya menguraikan syarat wajib shalat Jumat berdasarkan Mazhab Syafi’i. Kemudian selanjutnya bersambung pada artikel berikutnya.

Adapun syarat-syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara, yaitu:

  1. Islam. Syarat ini ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari nomor 1331 dan Muslim nomor 19 dari Ibnu Abbas.
  2. Baligh. Syarat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawod 4403 dari Ali dari Nabi saw.
  3. Berakal. Dalil yang menunjukkan atas syarat ini sama dengan dalil syarat baligh.
  4. Merdeka.
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Mukim

Dalil syarat keempat sampai ketujuh adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 dengan sanad sahih:

Baca Juga:  Kenapa Harus Merapatkan Shaf Shalat? Ini Penjelasannya

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة الا أربعة: عبد مملوك او امرأة او صبي او مريض.

“Jumat itu wajib atas tiap-tiap muslim secara berjamaah kecuali empat orang: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit”.

Berdasarkan syarat-syarat wajib Jumat di atas, maka shalat Jumat tidak wajib atas orang-orang kafir, anak-anak yang belum mumayyiz (dibawah umur 6 tahun), orang gila, budak, perempuan, orang sakit, orang yang uzur dan orang dalam musafir (perjalanan jauh).

Namun demikian, shalat Jumat sah apabila dikerjakan oleh budak, perempuan, anak-anak yang sudah mumayyiz dan musafir. Hanya saja salat Jumat tidak ter’aqad (lulus atau dikira) dengan sebab mereka. Artinya di mesjid yang mereka kerjakan salat Jumat itu hanya ter’aqad salat Jumat dengan orang-orang yang cukup syarat wajib shalat Jumat di atas.

Orang sakit apabila ia paksa diri pergi mengerjakan shalat Jumat maka shalatnya sah juga. Adapun orang gila, tidak sah karena ia bukan mukallaf (orang yang dibebankan hukum).

Shalat Jumat sah juga dikerjakan oleh orang yang mukim (menetap di suatu daerah) tetapi hanya sementara dan akan pulang kembali ke kampung halamannya.

Baca Juga:  Niat Shalat Makmum dan Imam Berbeda, Sahkah Shalatnya?

Begitu juga bagi orang-orang dalam perjalanan yang mendengar suara azan Jumat, maka apabila berhenti untuk mengerjakan salat Jumat niscaya sah. Hanya saja tidak ter’aqad Jumat dengan dua orang itu. Demikian dijelaskan dalam kitab Tahqiq Matn al-Ghayah wa Taqrib, hal. 86.

Adapun kaifiyah shalat Jumat sama juga dengan kaifiyah shalat-shalat yang lain, seperti syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, yang membatalkannya, sunnah-sunnahnya dan hal-hal yang makruh dalamnya. Maka silahkan dirujuk saja pada artikel saya yang berjudul “Rukun-rukun Shalat yang Wajib Dipahami Setiap Mushalli”. Wallahu a’lam.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *