Tadabbur Surah An Nisa Ayat 12; Tafsir dan Terjemahan

An Nisa Ayat 12

Pecihitam.org – Surah An Nisa Ayat 12 merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya yaitu ayat ke-11 yang berisi tentang pembagian harta warisan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT Berfirman di dalam Al Qur’an Surah An Nisa Ayat 12;

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Terjemahan: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 150-152; Seri Tadabbur Al Qur'an

Tafsir: Suami mendapatkan separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri, jika si istri tidak mempunyai anak darinya atau dari suami yang lain. Jika sang istri mempunyai anak, maka suami mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah utangnya dibayar.

Istri–satu atau lebih–memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan suami, jika suami tidak mempunyai anak dari istri yang ditinggalkan atau dari istri yang lain.

Jika si suami mempunyai anak dari istri itu atau dari istri yang lain, maka si istri menerima seperdelapan dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau sesudah dibayar utang-utangnya. Bagian cucu sama dengan bagian anak seperti di atas.

Baca Juga:  Surah An Nisa Ayat 84-87; Seri Tadabbur Al Qur'an

Jika si pewaris itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan ayah dan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan.

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama menerima sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sesudah utang-utangnya dibayar atau setelah dilaksanakan wasiat yang tidak mendatangkan mudarat bagi ahli waris, yaitu yang tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan setelah melunasi utang. Laksanakanlah, wahai orang-orang yang beriman, apa-apa yang diwasiatkan Allah kepada kalian.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui orang-orang yang berbuat adil dan zalim di antara kalian dan Maha Panyabar, tidak menyegerakan hukuman bagi yang melanggar.

Penjelasan Surah An Nisa Ayat 12

Ada 3 pembahasan di dalam ayat ini, yaitu:

  1. Jika seorang lelaki meninggal dunia, lalu ia meninggalkan istri, maka sang istri berhak memperoleh ¼ dari harta warisannya. Hal ini juga berlaku jika suami tidak mempunyai anak, baik itu dari istri sebelumnya atau yang ditinggalkan saat itu. Jika suami mempunyai anak, maka bagian sang istri adalah 1/8 dari harta suaminya.
  2. Jika salah seorang perempuan meninggal dunia, serta ia meninggalkan suami, maka sang suami berhak memperoleh ½ dari harta istri. Hal ini berlaku jika istri tidak mempunyai anak baik itu anak dari suaminya yang dulu atau suami yang ia tinggalkan pada saat itu. Jika istri mempunyai anak, maka suami hanya memperoleh ¼ bagian dari harta istrinya.
  3. Jika ada laki-laki atau perempuan yang meninggal, sedangkan ia tidak mempunyai ayah (dan ke atasnya seperti kakek) dan tidak pula mempunyai anak (dan ke bawahnya seperti cucu), namun ia mempunyai saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka saudaranya tersebutlah yang dapat mewarisi hartanya. Jika jumlah saudaranya hanya satu orang, maka bagiannya 1/6. Jika lebih dari satu, maka bagiannya adalah 1/3 yang dibagi rata sesuai dengan jumlah mereka.
Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 116-119; Seri Tadabbur Al Qur'an

Demikian sekilas Tadabbur Al Qur’an kita seputar surah An Nisa ayat 12. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

M Resky S