Sejarah Penyusunan Kitab Tafsir Depag RI (Departemen Agama Republik Indonesia)

tafsir departemen agama

Pecihitam.org – Bagi mayoritas umat Muslim di Indonesia, tidaklah mudah memahami al-Qur’an dalam bahasa aslinya, yaitu bahasa Arab. Akan tetapi bagi umat Islam yang ingin mempelajari Al-Qur’an secara lebih mendalam tidak cukup hanya memakai terjemah, melainkan diperlukan juga adanya tafsir Al-Qur’an dalam bahasa Indonesia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada awalnya, Departemen Agama hanya menerbitkan terjemah Al-Qur’an pada tahun 1965. Namun, atas landasan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kitab suci, dan untuk membantu umat Islam dalam memahami kandungan kitab suci Al-Qur’an secara mendalam maka Departemen agama menyusun tafsir Al-Qur’an.

Dalam menyusun tafsir Al-Qur’an, Menteri Agama membentuk sebuah tim yang disebut dengan Dewan Penyelenggara Penafsir Al-Qur’an dengan tugas menulis tafsir yang di kemudian hari disempurnakan oleh Tim Penyempurnaan Al-Qur’an dan Tafsirnya.

Prof. R.H.A. Soenarjo, S.H. sebagai ketuanya dengan KMA No. 90 tahun 1972. Setahun kemudian, KMA tersebut direvisi dengan KMA. No. 8 tahun 1973 yang salah satu isinya menetapkan Prof. H. Bustami A. Gani sebagai ketua.

Kemudian melalui KMA RI No. 30 tahun 1980, mulaih disempurnakan kembali melalui tim yang terdiri dari 14 penyusun. Seperti Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, K.H. Syukri Ghazali, R.H. Hoesein Thoib, Prof. H. Bustami A. Gani, Prof. Dr. K.H. Muchtar Yahya, Drs. Kamal Muchtar, Prof.K.H.Anwar Musaddad, K.H. Sapari, Prof. K.H.M. Salim Fachri, K.H. Muchtar Lutfi El Anshari, Dr. J.S. Badudu, H.M. Amin Nashir, H.A. Aziz Darmawijaya dan K.H.M. Razak.

Baca Juga:  Menganal Tafsir Al-Quran Pathok Nagari dari Plosokuning, Yogyakarta

Penerbitan tafsir Al-Qur’an Departemen Agama tidak disusun langsung dalam 30 juz. Namun mengalami perkembangan dan tahapan penyusunan. Pencetakan pertama kali dilakukan pada tahun 1975 yang terdiri dari juz 1 sampai juz 3 dalam satu jilid. Kemudian pada tahun berikutnya menyusul jilid-jilid selanjutnya.

Penerbitan secara lengkap baru dilakukan pada tahun 1980 dengan format dan kualitas yang sederhana. Penerbitan selanjutnya dalam proses yang bertahap pula dilakukan penyempurnaan oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.

Pada tahun 1990, terjadi pula perbaikan tafsir yang relatif agak luas. Dalam hal ini lebih banyak perbaikan pada aspek kebahasaan dan belum menyentuh perbaikan yang sifatnya substansial. Dalam upaya menyediakan kebutuhan masyarakat dibidang Pemahaman Kitab Suci Al-Qur’an, Departemen Agama melakukan penyempurnaan tafsir Al-Qur’an yang bersifat menyeluruh.

Baca Juga:  Khazanah Tafsir Al-Qur'an III : Perkembangan Tafsir Al-Qur’an Abad ke-19

Kegiatan tersebut diawali dengan Musyawarah Kerja Ulama Al-Qur’an pada 28-30 April 2003 yang kemudian merumuskan pedoman penyempurnaan tafsir yang menjadi acuan kerja tim tafsir dalam melaksanakan tugasnya.

Setidaknya terdapat sebelas konsep dalam aspek penyempurnaan pada tahun 2003, diantaranya sebagai berikut :

  1. Aspek bahasa, yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan bahasa Indonesia pada zaman sekarang.
  2. Aspek substansi, yang berhubungan dengan makna dan kandungan ayat.
  3. Aspek munasabah dan asbab al-nuzul
  4. Aspek penyempurnaan hadis, melengkapi hadis dengan sanad dan rawi.
  5. Aspek transliterasi, yang mengacu kepada Pedoman Transliterasi Arab-Latin berdasarkan SKB dua Menteri tahun 1987.
  6. Dilengkapi dengan kajian ayat-ayat kauniyah yang dilakukan oleh tim pakar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
  7. Teks ayat Al-Qur’an menggunakan rasm Utsmani, diambil dari mushaf Al-Qur’an standar yang ditulis ulang.
  8. Terjemah Al-Qur’an menggunakan Al-Qur’an dan Terjemahnya Departemen Agama yang disempurnakan.
  9. Dilengkapi dengan kosakata, yang fungsinya menjelaskan makna lafal tertentu yang terdapat dalam kelompok ayat yang ditafsirkan.
  10. Pada bagian akhir setiap jilid diberi indeks.
  11. Diupayakan membedakan karakteristik penilisan teks Arab, antara kelompok ayat yang ditafsirkan, ayat-ayat pendukung, dan penulisan teks hadis.
Baca Juga:  Sejarah Awal Mula Penyembahan Berhala di Makkah

Langkah-langkah terus diupayakan oleh pemerintah dalam Kementrian Agama guna dapat menyempurnakan tafsir Depag (Departemen Agama). Dengan tujuan, supaya tafsir depag ini dapat menjadi salah satu alternatif masyarakat ketika ingin mendalami dan memahami isi kandungan dalam Al-Qur’an.

M. Dani Habibi, M. Ag