Pecihitam.org – Karena orang tuanya dulu tidak mampu, seorang anak tidak diaqiqahi. Namun setelah besar dan punya penghasilan sendiri, bagaimanakah hukumnya jika ia melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa, apakah masih mendapatkan kesunahan atau tidak? Mengenai hal ini, anak yang tidak diaqiqahi oleh orang tua atau walinya, maka anak tersebut sunah melakukan aqiqah sendiri […]
Artikel ini Dulu Walinya Tidak Mampu, Bagaimanakah Hukum Seseorang Melakukan Aqiqah Sendiri Setelah Dewasa ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>